Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Friday, November 5, 2021

berkas jenderal andika perkasa sudah lengkap syarat administrasi sudah terverifikasi

 Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa dokumen yang menjadi administrasi calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah lengkap.

Kelengkapan itu dapat dipastikan usai Komisi I DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) melakukan verifikasi dokumen Andika.

"Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan K
omisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya Hafid, Jumat (5/11/2021).

Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD). 

"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative," tutur Meutya. 

Meutya memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika Perkasa bakal diadakam Sabtu (6/11).

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tandasnya. (sumber publish : suara.com)

penunjukkan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI tidak sesuai dengan pola rotasi pergantian Panglima TNI berdasarkan UU TNI

Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Mengacu mekanisme penetapan Panglima TNI, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.


Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan ulang keputusannya  mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Bahkan, menurut Usman, sikap Koalisi yang terdiri dari 14 LSM itu menolak usulan nama calon Panglima TNI baru oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.

"Rencana presiden untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dengan mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa itu harus dipertimbangkan ulang," kata Usman dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual, Kamis (4/11).

Menurut Usman, Jokowi semestinya mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru. "Semestinya presiden mengangkat Kepala staf Angkatan Laut sebagai pejabat panglima TNI yang baru. 

Selain itu, orientasi pertahanan berbasis negara kepulauan saat ini begitu penting. Terlebih saat ini situasi di Laut China Selatan terus memanas. Karenanya, kata Usman, dibutuhkan Calon Panglima yang memiliki wawasan pertahanan di sektor kelautan.

"Kita perlu seorang panglima yang memiliki cakrawala berpikir tentang pertahanan strategis di sektor kelautan atau di sektor kepulauan," kata Usman.

Disisi lain, Pengamat pertahanan Andi Widjajanto menilai masa jabatan Jenderal Andika Perkasa yang singkat menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Mantan sekretaris Kabinet Jokowi-JK itu juga menjelaskan tidak ideal jika eskalasi politik sedang naik di tahun 2024 untuk melakukan pergantian Panglima TNI dan para anggota DPR pastinya akan fokus untuk menghadapi pemilu.

Namun siapa pun nama yang diusulkan, itu menjadi hak prerogatif presiden. Melansir jurnal Media Hukum berjudul 'Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945' produksi Universitas Mataram, hak prerogatif dimiliki kepala negara untuk melakukan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan terhadap lembaga lain.


Saturday, November 15, 2014

Sistem Pemerintahan Desa menurut undang-undang

Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa. Dan... Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara.  Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.

A. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).

Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.

Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.

Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga. 

B. Pengertian Pemerintah

Inu Kencana Syafi'ie
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Taliziduhu Ndraha
Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.

Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance. 
 
C. Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undang

PP No.43 tahun 2014
Pasal 1

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D. Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
  1. Pemerintahan Desa
  2. melaksanakan Pembangunan Desa
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :

a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.menetapkan Peraturan Desa;
e.menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.membina kehidupan masyarakat Desa;
g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :

a. waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
c. tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
e. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.

Struktur Pemerintahan Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

Ring 1  BPD ---KEPALA DESA

Ring 2 SEKRETARIAT DESA 

1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha

Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:

  1. Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
  2. Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
  3. Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
  4. Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
  5. Kepala urusan umum (KAUR UMUM)
Ring 4 Unsur  Pelaksana kewilayahan:
  1. Kepala Dusun (KADUS) 

E. Sumber Pendapat dan Aset Desa

Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
 a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.

Tuesday, November 11, 2014

administrasi pembangunan nasional sejak era orde lama hingga reformasi

A. Sejarah Administrasi pembangunan di Indonesia

Di Indonesia sendiri kebijakan pembangunan sebagai fungsi administrasi pembangunan sudah di mulai sejak era Presiden Soekarno, namun di saat itu masih banyak kendala untuk merealisasikannya. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya gejolak pemberontakan di beberapa daerah, selain itu, luasnya wilayah Indonesia saat itu masih dirasakan sulit untuk di jangkau. Di era Presiden Soekarno adalah masa-masa di mana bangsa Indonesia butuh status citra bangsa merdeka dan bermartabat. Oleh sebab itu, proyeksi pembangunan tertumpu pada hal-hal yang sifatnya sebagai status besar sebagai bangsa, seperti pembangunan Monumen Nasional (MONAS), Gelora Bung Karno yang dulunya Istora Senayan, Masjid Istiqlal dll. Baru lah di era Presiden Soeharto dirasakan keberadaan kebijakan pembangunan yang berbeda, beda maksudnya disini adalah beralih nya pembangunan ke sektor infrastruktur dan pertanian yang merata dengan proyek REPELITA nya.
image from other blog. Masa REPELITA orde baru
Maka sangat wajar, jika di masa itu, presiden Soeharto dijuluki sebagai bapak pembangunan nasional. Akan tetapi setelah lengsernya rezim orde baru, seolah semuanya berubah, semuanya berubah menjadi harapan baru. era reformasi seolah menjadi wujud nyata yang berbeda, yang dianggap sebagai awal dari demokrasi hakiki yang mengubah paradigma pembangunan dari infrastruktur kepada pembangunan sumber daya manusia yang kita kenal sebagai indeks pembangunan manusia (IPM).

B. Definisi administrasi pembangunan

Definisi administrasi pembangunan tak terlepas dari pengertian yang ada pada kata "administrasi" dan pengertian "pembangunan" yang jika kita simpulkan tujuannya adalah memperbaiki, memodern-kan, mengembangkan, dengan upaya yang terencana untuk berubah kepada yang lebih baik.

Administrasi pembangunan menurut Sondang P. Siagian (1994) adalah “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Definisi ini megandung makna bahwa pembangunan yang di maksud identik dengan pembangunan infrastuktur. Definisi ini memungkinkan untuk mencakup berbagai pembangunan yang dibutuhkan suatu bangsa demi rakyatnya. Beda orang, beda pendapat, beda definisi. Demikian halnya dengan definisi yang dikemukakan oleh Ginanjar Kartasasmita (1994).
pembangunan infrastruktur di Indonesia
Beliau menyuguhkan pengertian administrasi pembangunan yang sangat sederhana. Menurut beliau bahwa administrasi pembangunan sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Namun, lagi-lagi definisi ini masih bertumpu pada pembangunan fisik, pembangunan infrastruktur saja. Jika demikian halnya, maka definisi ini belum bisa dikategorikan sebagai definisi yang terkait dengan kajian administrasi publik. Karena definisi tersebut masih mengadopsi praktek yang ada dalam kajian administrasi negara zaman orde baru. Saat ini, aspek pembangunan nasional bertumpu tidak hanya pada pembangunan fisik infrastruktur saja, akan tetapi mencakup human development (pembangunan manusia). Hal ini cukup beralasan, karena pembangunan manusia untuk menciptakan generasi yang berkualitas diharapkan akan lebih memiliki manfaat yang komplit. Senada dengan prinsip ini  Mohammad Ali mengemukakan definisi administrasi pembangunan sebagai "upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia".


C.Ciri administrasi pembangunan

  1. Memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berbeda terutama bagi lingkungan masyarakat Negara-negara baru berkembang.
  2. Mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan baik dalam perumusan kebijaksanaan maupun dalam pelaksanaan yang efektif. Bahkan administrasi ikut serta mempengaruhi tujuan-tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang pencapaian tujuan-tujuan sosial, perekonomian dan lain-lain yang dirumuskan kebijaksanaannya melalui proses politik.
  3. Berorientasi kepada usaha-usaha yang mendorong perubahan-perubahan kearah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat dimasa depan.
  4. Berorientasi kepada pelaksanaan tugas-tugas pembangunan (Development Functions) dari pemerintah. Dalam hal ini adalah kemampuan untuk merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan dan pelaksanaannya yang efektif. Administrasi Pembangunan lebih bersikap “Developmen Agent ” (Penggerak Pembangunan).
  5. Administrasi harus mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijaksanaan tujuan-tujuan yaitu ekonomi, sosial. Dengan perkataan lain administrasi dari kebijaksanaan dan isi program-program pembangunan.
  6. Dalam Administrasi Pembangunan administrator dalam aparatur pemerintah juga bisa merupakan penggerak perubahan (Change Agents).
  7. Berpendekatan lingkungan (Ekological Approach). Berorientasi pada kegiatan (acton oriented) dan bersifat pemecahan masalah (problem Solving).
  8. Berdampak kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

D. Aspek yang mempengaruhi administrasi pembangunan

1.Aspek Politik

Pendekatan administrasi pembangunan terkait erat, saling berhubungan dan saling mempengaruhi keadaan dan proses perkembangan politik, ekonomi, social dan lain-lain.  Hubungan ini dapat saling bertentangan, hubungan yang netral ataupun hubungan yang saling mendukung.
Beberapa aspek politik yang mempunyai pengaruh timbal balik dengan administrasi pembangunan adalah :
  1. Filsafat hidup bangsa atau filsafat politik kemasyarakatan dari suatu Negara tertentu. Hal ini juga berhubungan dengan interdependensi antara sistim politik yang dianut dengan administrasi pembangunan.
  2. Komitmen dari pada elite kekuasaan atau elite pemerintahan terhadap proses pembangunan dan kesediaannya menerima pendekatan yang sungguh-sungguh terhadap usaha yang saling berkait antara berbagai segi kehidupan masyarakat.
  3. Masalah yang berhubungan dengan kestabilan politik.
  4. Perkembangan bidang politik kearah pemberian iklim politik yang lebih menunjang usaha pembangunan.
  5. Hubungan antara proses politik dan proses administrasi serta antara kaum politik  dan birokrasi.
  6. Hubungan politik luar negeri atau bahkan perkembangan politik diluar negeri yang sering kali merupakan aspek politik yang penting pengaruhnya terhadap administrasi pembangunan.

2.Aspek Ekonomi

Terdapat hubungan yang erat antara aspek ekonomi dan administrasi pembangunan dalam rangka proses pembangunan atau pembinaan bangsa. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu bagian dari proses perkembangan sosial, politik, psikologi, kebudayaan, administrasi dan ekonomi yang disebut pembangunan atau modernisasi. Pertumbuhan ekonomi akan dapat berhasil tidak hanya dari kegiatan-kegiatan atau program-program ekonomi saja, tetapi hubungan timbal balik kebijaksanaan politik, sosial dan lain-lain yang konsisten. Administrasi pembangunan dalam hal ini dapat mempunyai peranan yang besar dalam pertumbuhan ekonomi. Aspek ekonomi lain yang penting perlu diberi perhatian dalam proses pembangunan adalah adanya stabilitas ekonomi yang dinamis.

3.Aspek Sosial – Budaya
 
Aspek-aspek sosial budaya yang perlu mendapat perhatian dalam administrasi pembangunan adalah :
  1. Hambatan-hambatan kulturil apakah yang sesuai dengan basis kulturil tertentu sesuatu masyarakat yang merupakan hambatan bagi suatu proses pembangunan atau usaha pembaharuan.
  2. Motivasi apakah yang diperlukan untuk pembaharuan atau pembangunan yang perlu perhatian dalam administrasi pembangunan.
  3. Bagaimanakah sikap-sikap golongan dalam masyarakat terhadap usaha pembaharuan.
  4. Berbagai masalah sosial budaya yang menonjol dan memerlukan perhatian administrasi pembangunan.
  5. Sebagai hambatan-hambatan kulturil dapat dikermukakan adanya tradisi-tradisi tertentu, termasuk tradisi religius ( ini bukan berarti agama ).
4. Aspek Perkembangan Ilmu, Teknologi dan Lingkungan Fisik
Administrasi pembangunan juga mempunyai kaitan yang erat dengan pengembangan ilmu dan terknologi.  Administrasi pembangunan perlu membantu sarana administrasi yang memungkinkan pertumbuhan ilmu dan teknologi. Salah satu hal yang penting dalam rangka hubungan perkembangan ilmu dan teknologi dengan administrasi pembangunan adalah bagaimana caranya ilmu dan teknologi dapat merupakan sumber yang penting dalam proses perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan pembangunan. Administrasi pembangunan juga perlu memberikan perhatian terhadap pengembangasn sumber-sumber alam ( resources development ), pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Pembangunan pada dasarnya adalah usaha yang akan mempengaruhi dan merubah potensi sumber-sumber dan keadaan lingkungan hidup. Kelestarian dan usaha pemeliharaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup serta pemanfaatan yang dapat dirasakan untuk generasi yang mendatang. Masalah lingkungan hidup yang utama bagi Negara-negara baru berkembang adalah justru ketiadaan pembangunan, tekanan-tekanan penduduk dan kesempatan kerja, serta masih dapat dimanfaatkannya berbagai potensi sumber-sumber pembangunan.

5.Aspek Institusional

Aspek institusional berkaitan erat dengan aspek-aspek yang telah di ulas  diatas. Karena pembinaan dan pengembangan aspek institusional yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembangunan meliputi pembinaan institusi politik, institusi sosial, pendidikan dan sebagainya.
Proses pembaharuan dan pembangunan juga merupakan suatu proses pembinaan institusi-institusi didalam masyarakat yang baru dan bahkan mungkin penghapusan institusi-institusi didalam masyarakat yang lama. Perhatian administrasi pembangunan terhadap aspek institusionil ini adalah dalam bentuk pembinaan institusi-institusi baru untuk dapat lebih mendukung proses pembaharuan dan pembangunan.

E. Kebijakan pembangunan Nasional 

1. Bidang sosial dan budaya
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia. 
  • Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
  • Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda
 2. Bidang kedudukan dan peranan perempuan
  • Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  • Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

3. Pembangunan dengan Rencana berjangka

Pembangunan jenis ini berdasarkan kebijakan pemerintah, dengan visi-misi pembangunan Presiden dan wakil presiden yang menjabat. Hal ini tertuang dalam UU No.25 Tahun 2004, SPPN dan Daerah terdiri dari:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  4. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL)
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD),
  6. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
  7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

- PERENCANAAN RPJP (20 Tahunan)


Dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, Maksud Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 guna memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif,dan salingmelengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

- PERENCANAAN-RPJMN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Merupakan penjabaran visi, misi dan program Presiden. Memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, kewilayahan dan lintas kewilayahan, kerangka ekonomi makro (gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal berupa kerangka regulasi dan kerangka pembiayaan berdasarkan situasi dan indikatornya)

TAHAPAN SIMULASI PERENCANAAN-RPJMN

1. Visi Misi Presiden dan Wapres;
2. Prioritas;
3. Fokus Prioritas;
4. Arah kebijakan;
5. Program/kegiatan;
6. Tujuan program dan kegiatan
(output/outcome);
7. Indikator;
8. Target;
9. Alokasi baseline program 5 tahun.

PRIORITAS NASIONAL 2010-2014

1. Reformasi birokrasi dan tata kelola;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Penanggulangan kemiskinan;
5. Ketahanan pangan;
6. Infrastruktur;
7. Iklim investasi dan iklim usaha;
8. Energi;
9. Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
10. Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
11. Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.

Monday, November 10, 2014

undang-undang era pemerintahan SBY jilid II

Pada tahun 2009, SBY kembali memenangkan kontestasi Demokrasi di Indonesia. Dengan perolehan suara 20,85% yang mengantarkan partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu Legislatif dengan perolehan 150 kursi di parlemen.

image from wikipedia kabinet SBY jilid II
Berbicara tentang Undang-undang yang dilahirkan, Demokrat sebagai partai tempat bernaungi presiden SBY itu menghasilkan Undang-undang yang cukup baik. Tolok ukurnya bisa dari kualitas kebijakannya, efeknya, dan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Saya katakan "cukup baik" yah memang kita harus positif thinking
dong :D

Di periode kedua kepemimpinannya, DPR-RI sebagai partner SBY menghasilkan kurang lebih 94 Undang-undang. Di awali Undang-undang No.43 Tentang Kearsipan Tahun 2009 dan di akhiri dengan Undang-undang MD3 No.17 Tahun 2014.  Rinciannya sebagai berikut:

PERIODE KE DUA PEMERINTAHAN SBY TAHUN 2009

No. 43 KEARSIPAN (SBY ERA KE II)

No. 44 RUMAH SAKIT

No. 45 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

No. 46 PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

No. 47 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 48 KEKUASAAN KEHAKIMAN

No. 49 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

No. 50 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

No. 51 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

No. 52 PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA


Total : Jilid 1 UU 37, untuk periode Jilid 2 ada 10 UU. Total jumlah 47 undang-undang masa 2009

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2010


No. 1 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 3 PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

No. 4 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009

No. 5 GRASI

No. 6 PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KEBAWAH DULI YANG MAHA MULIA PADUKA SERI BAGINDA SULTAN DAN YANG DI-PERTUAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM TENTANG KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN

No. 7 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

No. 8 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

No. 9 KEPROTOKOLAN

No. 10 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

No. 11 CAGAR BUDAYA

No. 12 GERAKAN PRAMUKA

No. 13 HORTIKULTURA


Total : 13 undang-undang 2010

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2011


No. 1 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

No. 3 TRANSFER DANA

No. 4 INFORMASI GEOSPASIAL

No. 5 AKUNTAN PUBLIK

No. 6 KEIMIGRASIAN

No. 7 MATA UANG

No. 8 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

No. 9 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

No. 10 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

No. 11 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

No. 12 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

No. 13 PENANGANAN FAKIR MISKIN

No. 14 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 15 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

No. 17 INTELIJEN NEGARA

No. 18 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

No. 19 PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)

No. 20 RUMAH SUSUN

No. 21 OTORITAS JASA KEUANGAN

No. 22 PENGELOLAAN ZAKAT

No. 23 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

No. 24 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL


Total : 23 undang-undang 2011


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2012


No. 1 PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)

No. 2 PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

No. 3 PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA

No. 4 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

No. 5 PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)

No. 6 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)

No. 7 PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

No. 8 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

No. 9 PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)

No. 10 PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)

No. 11 SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

No. 12 PENDIDIKAN TINGGI

No. 13 KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Total : 13 undang-undang 2012


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2013

No. 1 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

No. 2 PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

No. 3 PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

No. 4 PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

No. 5 PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

No. 6 PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA

No. 7 PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

No. 8 PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

No. 9 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

No. 10 PENGESAHAN KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

No. 11 PENGESAHAN PROTOKOL NAGOYA TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN YANG ADIL DAN SEIMBANG YANG TIMBUL DARI PEMANFAATANNYA ATAS KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI

No. 12 PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

No. 13 PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

No. 14 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

No. 15 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

No. 16 PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

No. 17 ORGANISASI KEMASYARAKATAN

No. 18 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

No. 19 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

No. 20 PENDIDIKAN KEDOKTERAN


Total : 20 undang-undang 2013

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2014


No. 1 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
No. 3 PERINDUSTRIAN
No. 4 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI UNDANG-UNDANG
No. 5 APARATUR SIPIL NEGARA
No. 6 DESA
No. 7 PERDAGANGAN
No. 8 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
No. 9 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
No. 10 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF ACTS OF NUCLEAR TERRORISM (KONVENSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR)
No. 11 KEINSINYURAN
No. 12 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
No. 13 PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)
No. 14 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
No. 17 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Total : 15 undang-undang 2014

Total keseluruhah Undang-undang masa pemerintahan SBY dapat anda lihat rinciannya di bawah ini:

2004 : 1
2005 : 11
2006 : 23
2007 : 48
2008 : 54
2009 : 47
2010 : 13
2011 : 23
2012 : 13
2013 : 20
2014 : 15

Total dua periode :    268 Undang-undang
Rincian :
Periode I    2004-2009 = 174 Undang-undang
Periode II   2009-2014 =   94













undang-undang masa pemerintahan SBY jilid I

UNDANG-UNDANG ERA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009

Hallo sobat, anda tau tidak Undang-undang yang dilahirkan masa pemerintahan Bapak SBY ada berapa? tentang apa saja? kalau mau jawabannya, sobat bisa kunjungi website DPR-RI. Semuanya ada. Terus apa bedanya dengan yang saya tulis? Bedanya hanya dalam rincian dan jumlah total per kabinetnya. yah hitung-hitung update postingan aja :D

Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih akrab kita kenal dengan sapaan "SBY" adalah Presiden Republik Indonesia ke-6. Masa bhakti untuk jabatan presiden sejak 20-oktober-2004 hingga 20-oktober 2009. 
image from wikipedia

Di Masa pemerintahan Beliau, Undang-undang yang pertama kali diterbitkan oleh DPR-RI selaku partner pemerintah adalah Undang-undang tentang WAKAF pada 27-oktober-2004, yakni seminggu setelah pelantikannya. SBY menjadi Presiden selama 2 (dua) periode. Untuk periode pertama, sejak 20 oktober 2004 hingga 20 oktober 2009, Undang-undang yang diterbitkan lumayan banyak. Periode pertama di awali dengan Undang-undang No. 41 tentang WAKAF tahun 2004, dan di akhir periode pertama pada tahun 2009 dilahirkan Undang-undang No. 42 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

Untuk lebih jelasnya, sobat bisa melihat catatan di bawah: 

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2004

No. 41 WAKAF

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2005

No. 1  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 

No. 2  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang

No. 3    Sistem Keolahragaan Nasional

No. 4    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

No. 5    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

No. 6    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

No. 7    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

No. 8    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang

No. 11    Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

No. 12    Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

No. 14    GURU DAN DOSEN


Total : 11 undang-undang 2005

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2006


No. 1    Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 2    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003

No. 3    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

No. 4    Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)

No. 5    Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)

No. 6    Pengesahan International Convention For the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

No. 7    Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

No. 8    Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 9    Sistem Resi Gudang

No. 10    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU

No. 11    Pemerintahan Aceh

No. 12    Kewarganegaraan Republik Indonesia

No. 13    Perlindungan Saksi dan Korban

No. 14    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

No. 15    Badan Pemeriksa Keuangan

No. 16    Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

No. 17    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

No. 18    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

No. 19    Dewan Pertimbangan Presiden

No. 20    Pengesahan Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya.

No. 21    Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

No. 22    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004

No. 23    Administrasi Kependudukan


Total : 23 undang-undang 2006


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2007

No. 1    Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

No. 2    Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 3    Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 4    Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara

No. 5    Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

No. 6    Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat

No. 7    Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 8    Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 9    Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 10    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 11    Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo

No. 12    Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat

No. 13    Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 14    Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 15    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara

No. 16    Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 17    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025

No. 18    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003

No. 19    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua

No. 20    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang kegiatan kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan

No. 21    Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

No. 22    Penyelenggara Pemilihan Umum

No. 23    Perkeretaapian

No. 24    Penanggulangan Bencana

No. 25    Penanaman Modal

No. 26    Penataan Ruang

No. 27    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 28    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 29    Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. 30    Energi

No. 31    Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten

No. 33    Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung

No. 34    Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur

No. 35    Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

No. 36    Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 37    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 38    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara

No. 39    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

No. 40    Perseroan Terbatas

No. 41    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 42    Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea)

No. 43    Perpustakaan

No. 44    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000

No. 45    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 46    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

No. 47    Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan

No. 48    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kep.Nias Provinsi SUMUT menjadi UU


Total : 48 undang-undang 2007

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2008

No. 1    Pengesahan Ilo Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 mengenai Konvensi perubahan dokumen identitas Pelaut, 1958)

No. 2    Partai Politik

No. 3    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua

No. 4    Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua

No. 5    Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua

No. 6    Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua

No. 7    Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

No. 8    Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua

No. 9    Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia

No. 10 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 11    Informasi dan Transaksi Elektronik

No. 12   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

No. 13    Penyelenggaraan Ibadah Haji

No. 14    Keterbukaan Informasi Publik

No. 15    Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana)

No. 16    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 17    Pelayaran

No. 18    Pengelolaan Sampah

No. 19    Surat Berharga Syariah Negara

No. 20    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

No. 21    Perbankan Syariah

No. 22    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara

No. 23    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 24    Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu

No. 25    Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi

No. 26    Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat

No. 27    Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah

No. 28    Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan

No. 29    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara

No. 30    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara

No. 31    Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

No. 33    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau

No. 34    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam

No. 35    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang

No. 36    Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

No. 37    Ombudsman Republik Indonesia

No. 38    Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

No. 39    Kementerian Negara

No. 40    Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

No. 41    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

No. 42    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

No. 43    Wilayah Negara

No. 44    Pornografi

No. 45    Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 46    Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara

No. 47    Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara

No. 50    Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung

No. 51    Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten

No. 52    Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 53    Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

No. 54    Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua

No. 55    Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua

No. 56    Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat

Total : 54 undang-undang 2008

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2009


No. 1    Penerbangan

No. 3    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

No. 4    Pertambangan Mineral dan Batubara

No. 5    Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi)

No. 9    Badan Hukum Pendidikan

No. 10    Kepariwisataan

No. 11    Kesejahteraan Sosial

No. 12    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau

No. 13    Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat

No. 14    Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 15    Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 16    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

No. 17    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Thn.2009 Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Thn.2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD.Dan DPRD Menjadi Undang-Undang

No. 18    Peternakan Dan Kesehatan Hewan

No. 19    Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)

No. 20    Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

No. 21    Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh

No. 22    Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

No. 23    Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 24    Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

No. 25    Pelayanan Publik

No. 27    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 28    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 29    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

No. 30    KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 31    TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

No. 32    TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

No. 33    PERFILMAN

No. 34    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

No. 35    NARKOTIKA

No. 36    KESEHATAN

No. 37    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG

No. 38    POS

No. 39    KAWASAN EKONOMI KHUSUS

No. 40    KEPEMUDAAN

No. 41    PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

No. 42  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


Nah sobat,, demikianlah undang-undang yang dilahirkan oleh pemerintahan SBY dengan kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Total jumlah Undang-Undang berjumlah 173. Dengan rincian sebagai berikut:


2004    1
2005    11
2006    23
2007    48
2008    54
2009    37 +
        = 174

Pada tahun 2004 hanya 1 Undang-undang, sebelumnya Undang-undang di susun dan di tandatangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Catatan lainnya adalah bahwa tidak setiap Undang-undang tersebut berurutan nomornya, karena adakalanya RUU nya belum di setujui, atau perlu pembahasan lebih lanjut. 

Ok sobat, kita lanjut lagi nanti untuk mengulas Undang-undang yang di lahirkan di Masa pemerintahan SBY jilid II. Insya Allah. 





Popular Posts