reformasi pajak bumi dan bangunan melalui teknologi e-tax
A. Pendahuluan
Salah satu sistem perpajakan yang diatur dalam perundang-undangan di negara ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya.
Pajak dinamis bukan statis |
Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu, yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.
Menurut Gunadi, "pajak ini mengikuti fenomena kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Di setiap perubahan kehidupan sosial perekonomian masyarakat maka sudah sepantasnyalah bahwa pajak harus mengadakan reformasi" Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Baik itu dari sisi pelayanan administrasi hingga reformasi birokrasi perpajakan.
Sebagaimana ihwal yang terjadi saat ini, puncak dari perwujudan otonomi daerah adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal yang penting dalam otonomi daerah adalah tantangan perbaikan pelayanan publik, termasuk dalam hal ini sistem perpajakan pasca otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi awal bagi reformasi pelayanan publik administrasi PBB. Hal tersebut tiada lain karena dengan diwujudkannya otonomi daerah, proses pendewasaan dalam penataan daerah dengan serta merta dapat memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang baik.Dalam hal ini,Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk mendorong proses kebijakan parsitipatif, responsif, dan akuntabel. Karena kinerja pelayanan publik yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, responsifitas, dan efesiensi pelayanan.Efisiensi dari sebuah proses pencapaian target dan optimalisasi pelayanan merupakan jawaban untuk pertanyaan waktu dan biaya.
Menurut dwiyanto (2003: 92) "Efisiensi menunjuk pada dimensi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai jenis pelayanan publik".Dalam hal ini pajak merupakan bagian dari pelayanan publik yang di emban oleh instansi pemerintahan melalui dirjen perpajakan pusat maupun daerah.
Terkait dengan hal diatas, salah satu bentuk usaha pencapaian efisiensi pelayanan yang harus dikerjakan pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan data dan informasi yang baik bagi warganya. Pengadaan informasi yang diselenggarakan pemerintah sebenarnya dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi manajemen (SIM).
SIM adalah suatu alat untuk menyajikan informasi dengan cara sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi penerimanya (O'Brian dalam Anwar, 2004: 34-35).SIM nantinya dapat menjawab kebutuhan tentang data dan informasi yang baik. Di sisi lain, sistem informasi manajemen merupakan faktor pendukung transaksi dan pengolahan data dari dukungan informasi suatu produk manajemen, seperti yang dikutip dari Dr.H.B.Siswanto (2007, 188) dalam bukunya Pengantar Manajemen menjelaskan:
"Sistem Informasi Manajemen merupakan sebuah sistem informasi yang selain melakukan pengolahan transaksi yang sangat berguna bagi kepentingan organisasi,juga banyak memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dalam pengambilan keputusan"
Sehubungan dengan usaha pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen dalam hal reformasi pelayanan administrasi perpajakan, dalam arti modernisasi perpajakan harus lah lebih dulu membenahi struktur organisasi berdasarkan tugas pokok dan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan dari wajib pajak meningkat . Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga sudah selayaknya merangkul kemajuan teknologi terbaru, di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system.Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini.
Teknologi memiliki peran penting dalam perkembangan umat manusia, terutama ketika manusia mengelola organisasi.Apalagi kalau teknologi dikonseptualisasikan sebagai produk atau pelayanan dimana teknologi tidak hanya objek fisik tetapi juga merupakan kegiatan atau mekanisme prosedur kerja serta pengetahuan yang dibutuhkan dalam mengembangkan dan mengaplikasikan peralatan, alat-alat, dan metode-metode untuk menghasilkan out-put tertentu.Konseptualisasi seperti itu berimplikasi bahwa setiap kegiatan administrasi dan manajemen merupakan teknologi dan pasti memerlukan teknologi."
Menurut Chaizi Nasucha (2004)"reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat". Efisiensi dari sebuah pelayanan serta perhitungan yang akurat dengan data yang up to date menjadikan proses pelayanan menjadi efektif. Apalagi di dukung oleh teknologi komputerisasi untuk akselerasi cepat pengolahan data.
Dalam hal pemanfaatan teknologi, Dr.Akadun dalam pembukaan bukunya menyatakan:
"Dengan sistem administrasi perpajakan modern, disamping sistem informasi sebagai pendukung kelancaran, tentunya harus didukung pula dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas serta mempunyai kode etik kerja dengan dasar prinsip manajemen yang berkualitas pula. Semua itu diharapkan akan menciptakan prinsip Good Corporate Governance yang dilandasi transparansi, akuntabel, responsif, independen dan adil. Ditambah lagi hasil akhir dari proses yang diterapkan melalui Sistem Informasi Manajemen adalah pengambilan keputusan sebagai solusi pemecahan masalah".
Dalam hal ini Agus Dwiyanto menyatakan:
"Salah satu faktor rendahnya pemberian pelayanan yang berkualitas adalah rendahnya sumber daya manusia. Rendahnya kualitas sumber daya manusia ditunjukkan dengan ketidakmampuan petugas memberikan solusi kepada costumer atau yang lebih dikenal dengan melakukan tindakan diskresi (dwiyanto, 2006:84)"
Dengan demikian, Sistem Informasi dengan Manajemen mutu pelayanan terpadu serta dukungan Sumber Daya Manusia yang handal menjadi faktor penting untuk langkah reformasi pelayanan administrasi perpajakan.Terlebih lagi di era globalisasi sekarang, faktor teknologi tentunya menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, karena dengan penggunaan teknologi akan memaksa komitmen elit, sistem dan aparatur pemerintah berubah dalam arti berkualitas. Suatu perbedaan yang signifikan bahwa organisasi yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen, ternyata lebih memiliki keunggulan dari organisasi yang tidak menggunakannya.
Dengan di dasari peningkatan dan kualitas pelayanan,manajemen perpajakan yang bermutu,sosialisasi melalui informasi,maka reformasi pelayanan publik, dalam hal ini administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, seyogyanya diterapkan tidak hanya dilingkungan direktorat perpajakan pusat, tapi sampai daerah pemerintahan Kecamatan hingga Kelurahan.
(baca juga : sistem informasi keuangan daerah yang baik)
(baca juga : sistem informasi keuangan daerah yang baik)
0 comments:
Post a Comment