Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Wednesday, September 3, 2014

administrasi pemerintah daerah menurut undang-undang

A. Dasar Administrasi Pemerintahan Daerah

Administrasi merupakan kata yang umum di setiap kali kita berada dalam zona proses kegiatan perkantoran, pendidikan, bahkan departemen agama dan masih banyak lagi. Seperti data input-outcome nya, data kegiatan, rencana strategis, anggaran, dan sebagainya. Jika kita kembali kepada pengertian secara harfiyah administrasi, maka administrasi itu bisa saja meliputi aspek pemerintahan hingga keluarga,bahkan individual, semua ada administrasinya.
DPRD JATIM : sumber realita.co
Dalam kehidupan bernegara, adanya administrasi terkategorisasi-kan oleh aturan dan terapan yang diberlakukan disiplin tahapan lembaga yang berbeda-beda. Mulai dari administrasi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten, kecamatan, dan Desa..Masing-masing memiliki aturan dan kebijakan yang harus sesuai  tugas pokok dan fungsi (TUFOKSI).
Reformasi Mahasiswa yang menjatuhkan era orde baru perlahan-perlahan mengubah negeri ini secara keseluruhan. Buktinya UUD 1945 yang semula oleh MPR-RI Orde Baru dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi di rombak total. 
MPR-RI di bawah kepemimpinan Amien Rais sampai artikel ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
  1. Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19-oktober-1999, meliputi perubahan Pasal 5,7,9,13,14,15,17,20,dan 21.
  2. Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18-agustus-2000, meliputi perubahan pasal,18,19,20,22,25,26,27,28, dan 36.
  3. Perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10-november-2001, meliputi perubahan Pasal 1,3,6,7,8,11,17,22,23, dan 24.
  4. Perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus-2002, meliputi perubahan pasal,2,8,16,23,24,31,32,33, dan 34.
Jadi yang tidak dirubah adalah pasal 4,10,12,29, dan pasal 35. Terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan konflik dan memang rawan andaikata dirubah karena menyangkut hal keagamaan yang sifatnya sensitif.

Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi:
"Pembagian Daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalm sistem pemerintahan negara dan hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".

Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah dengan dalih pencegahan separatisme, namun kenyataannya sekaligus menjadi penguasaan ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah yaitu menjadi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk pemerintahan Daerah, UUD 1945 juga diamandemen sebagai berikut:

PASAL 18
  1. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu.
  4. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang.
PASAL 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang. 
B. Administrasi Pemerintahan Provinsi
Kekuatan separatisme sepanjang sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi. Penyebabnya antara lain kekuatan tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa. Administrasi pemerintahan provinsi secara politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi. Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No.32 tahun 2004 berbasis pada pemerintahan kabupaten.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan gaung reformasi yang memberikan desentralisasi kepala daerah juga akan menyentuh pemerintah daerah provinsi. Seperti misalnya kemandirian provinsi bukan hanya sebatas daratan saja, akan tetapi mencakup lautan yang menyulitkan nelayan tradisional.
Sulitnya desentralisasi bagi administrasi pemerintah provinsi adalah karena pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang selama ini disebut dengan daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis.
C. Administrasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan tata ruang. Khusus untuk daerah kabupaten dan kota wilayah laut, adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
D. DPRD Provinsi
DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. memilih gubernur dan wakil gubernur
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
  4. membentuk peraturan daerah
  5. menetapkan APBD
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
  7. mengawasi pelaksanaan SK Gubernur
  8. mengawasi pelaksanaan APBD
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di atas maka DPRD Provinsi berhak untuk :
  1. meminta pertanggungjawaban gubernur 
  2. meminta keterangan kepada pemerintahan daerah
  3. mengadakan penyelidikan
  4. mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah.
  5. mengajukan pernyataan pendapat. 
E. DPRD Kabupaten dan Kota
DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
  1. memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  4. membentuk peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  5. menetapkan APBD Kabupaten dan Kota
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  7. mengawasi pelaksanaan SK Bupati/walikota
  8. mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten dan Kota
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah Kabupaten dan Kota
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Jadi, DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu di tangani demi kepentingan bangsa dan negara, pemerintah, dan pembangunan. 

sekian

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts