Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Sunday, August 31, 2014

empat instrumen pemerintahan dalam hukum administrasi negara

A. Pendahuluan

Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif.
Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan "government" dan Perancis "gouverenment" yang keduanya berasal dari perkataan latin "gubernaculum", artinya "kemudi", disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan "pemerintah" atau "pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan "penguasa" (Syafrudin,1993:2). Istilah pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam bahasa Belanda : "bestuur" kata ini dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan.
Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan : 

1. instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan - perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.
2. instrumen materiil; merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seperti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dan sebagainya.
3. instrumen personil/kepegawaian; merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pemerintah berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai, atau mutasi. Setiap tahunnya penerimaan pegawai di batasi oleh kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. instrumen keuangan negara; merupakan instrumen  pemerintah guna mengatur pengeluaran, pemasukan Negara. Dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan terjadinya dampak moneter. Selain itu, instrumen ini juga berkaitan dengan rancangan anggaran belanja negara, pembiayaan daerah melalui perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Untuk yang pertama, yakni instrumen yuridis memiliki 2 (dua) poin:
a. peraturan perundang-undangan (wet en regeling);
Sehubungan dengan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen pemerintahan, perlu diperhatikan adanya beberapa tingkatan norma hukum administrasi yaitu:
1. keseluruhan norma-norma hukum tata usaha Negara
2. pembentukan norma-norma hukum tata usaha Negara dalam masyarakat yang tidak hanya dapat dilakukan pembuat undang-undang (legislatif) dan badan-badan keadilan saja, tetapi juga oleh aparat pemerintah dalam hal ini badan atau jabatan tata usaha Negara.
Dan perlu sobat ketahui bahwa dalam ilmu hukum dikenal empat sifat norma hukum, yaitu:
  • Norma Umum abstrak, misalnya Undang-undang
  • Norma Individual konkret, misalnya KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara)
  • Norma umum konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas.
  • Norma individual abstrak, seperti misalnya :izin gangguang, izin bangunan, dsb.
B. peraturan kebijaksanaan (beleidsregel)
Merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
  1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
  2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
  3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
  4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.

C. Rencana ( het plan)
Perencanaan dibagi menjadi tiga kategori :
  1. Perencanaan informative
  2. Perencanaan indikatif
  3. Perencanaan operasional atau normative
Perencanaan operasional atau normative diantaranya:
  • Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
  • Perencanaan berdsar tempat : pperencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
  • Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, social, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
  • Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
  • Perencanaan berdsar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
  • Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
D. instrumen hukum keperdataan

sumber : tubasmedia.com
penggunaan instrumen hukum perdata merupakan konsekuensi dari paham negara kesejahteraan, yang menuntut pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Dalam memenuhi tuntutan tersebut, organ pemerintah tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen hukum publik, tetapi juga menggunakan instrumen keperdataan terutama guna mencapai efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

Nah, penggunaan instrumen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan harus bertumpu pada prinsip-prinsip Negara Hukum dan asas-asas yang mendasari masing-masing instrumen.

1 comment:

Popular Posts