Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Monday, September 8, 2014

jenis-jenis pelayanan publik di Indonesia saat ini

Pelayanan Publik merupakan realisasi atau wujud nyata keberadaan konsep administrasi publik. Administrasi Publik yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan yang baik, yang efisien, efektif, dan akuntabilitas nya baik. ( Baca juga : teori administrasi publik ) untuk mengetahui lebih lanjut konsep administrasi publik.
Pelayanan publik sering diklasifikasikan sebagai jasa publik yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoritis,pelayanan publik sendiri dapat diklasifikasikan atas (Ratmino,dkk 2006:9) beberapa poin di bawah ini:
  1. pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik;
  2. pelayanan publik atau pelayanan umum yang dilaksanakan oleh organisasi privat. Pelayanan jenis ini dapat dibedakan lagi menjadi : a. yang bersifat primer dan b. yang bersifat sekunder.
     Perbedaan diantara ketiga jenis pelayanan publik atau pelayanan umum tersebut sebagai berikut :
a). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat. ini adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
b). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer. ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang didalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
c). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder. ini adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus menggunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan, misalnya program asuransi kerja, program pendidikan, dan pelayanan yang diberikan oleh BUMN.

      Lalu apa sih pengertian pelayanan publik itu?

Sehubungan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2003 memberikan pengertian pelayanan publik sebagai "kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2004 mengatur bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Lebih lanjut, dalam keputusan Men-PAN RI tersebut disebutkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik berikut ini:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhan dan disediakan      secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat. 
e. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.Berkaitan dengan pengelompokan jenis-jenis pelayanan publik, keputusan Men-PAN RI No.63 Tahun 2004 membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut:
  1. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM),Izin Mendirikan Bangungan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
  2. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
  3. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelanggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
Pemberian Pelayanan publik dalam hal-hal tertentu dapat dikontrakkan untuk diberikan kepada sektor swasta, misalnya penggunaan sektor swasta dalam pembangunan lapangan terbang (analisis public-private good.htm). Namun, tidak semua jenis pelayanan publik dapat dikontrakkan kepada swasta dan hanya pemerintah yang harus melakukannya, jika dikaitkan dengan klasifikasi jenis pelayanan admnistratif, karena hal itu sangat terkait dengan kewenangan pemerintah dalam konsep hukum administrastif.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts