Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Monday, November 3, 2014

sistem informasi kependudukan pemerintah daerah

Catatan angka kelahiran, kematian, perpindahan, domisili, dan banyak hal lainnya sudah makanan sehari-hari di dinas kependudukan. Itu terjadi berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Dinas kependudukan memang terbilang dinas yang seharusnya super update. Selain itu, data yang ada di dinas kependudukan umumnya merupakan data wajib bagi warga.

Sistem informasi kependudukan (SIMDUK) digunakan untuk mengolah data kependudukan di lingkungan pemerintahan daerah. Kunci item datanya adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem dapat di bagi dua, yaitu SIMDUK untuk kecamatan, dan SIMDUK untuk versi pemerintahan kota yang menjadi sistem induk bagi SIMDUK versi kecamatan, sekaligus menangani WNA. 

Siapa yang mengelola Sistem informasi Kependudukan? jawabannya adalah, sistem informasi kependudukan pemerintah daerah di kelola oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil. Sedangkan fasilitas modul-modul yang perlu dikembangkan antara lain :
  1. Modul input data : berisikan permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, datang, perubahan kartu keluarga, perubahan biodata, perubahan status kewarganegaraan.
  2. Modul pemrosesan dan pencetakan transaksi: permohonan KTP, penambahan kartu keluarga baru, perubahan alamat kartu keluarga, pisah kartu keluarga, perubahan biodata, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota kartu keluarga, kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, kedatangan, ubah susunan kartu keluarga, rekap harian semua transaksi. 
  3. Modul cetak keterangan : kelahiran, kematian, lahir mati, tempat tinggal, biodata.
  4. Modul laporan kependudukan WNI/WNA: Laporan kependudukan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan. Buku induk pendudukan tetap dan sementara, buku mutasi penduduk tetap dan sementara, laporan penduduk berdasar umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan, agama. 
  5. Modul fasilitas komunikasi antara modul kecamatan dengan sistem induk di pemerintah kota, termasuk fasilitas back-up, dsb. (Eko nugroho,Sistem Informasi Manajemen 2008)
Catatan mendokumentasikan penduduk sipil dan menggunakan informasi dan teknologi komunikasi pada awalnya dikenal sebagai SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen dari populasi) di mulai pada
tahun 1996. Namun, pelaksanaan di lapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sistem untuk pengelolaan data demografis. Berdasarkan SIMDUK penilaian, pemerintah Indonesia telah memberikan SIAK (populasi manajemen sistem informasi), dan sistem pengolahan data dan penduduk sipil di Indonesia. SIAC melebihi Selain untuk merekam secara akurat pendudukan, tetapi juga dapat memberikan VIN otomatis dan kelangsungan hidup penduduk, sehingga dapat menghilangkan identitas ganda kepemilikan.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts