sistem informasi perizinan pemerintah daerah
1. Pendahuluan
Sistem informasi perizinan digunakan untuk pengolahan data perizinan di lingkungan pemerintah daerah antara lain SIM HO (izin gangguan), SIM SIUP (usaha perdagangan), SIM TDP (tanda daftar perusahaan). Sistem ini di kelola oleh Dinas Perizinan. Sistem ini tergolong sistem yang sangat krusial untuk dikembangkan, hal ini cukup beralasan mengingat izin untuk penyelenggaraan, atau pengadaan suatu proyek, pemakaian sumber daya alam, dan lain sebagainya memang harus serba cepat, mudah, dan aman. Anda bisa bayangkan, jika suatu saat anda ingin memperoleh izin atas usaha anda, tiba-tiba harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun agar dapat izinnya. Tentu akan membuat kita jenuh bahkan putus asa. Uang udah masuk, izin belum kelar. heheh
SIM perizinan lebih akurat |
2. Jenis-jenis perizinan Pemerintah Daerah
Di Indonesia, sistem perizinan itu terbilang sangat banyak, baik daerah maupun pusat, sama-sama mengantongi izin dan perizinan. Ada yang mudah atau dimudahkan prosesnya, tergantung seberapa besar dampak kekuatan hukumnya, dampak lingkungan, dampak sosial.
Di Indonesia, sistem perizinan itu terbilang sangat banyak, baik daerah maupun pusat, sama-sama mengantongi izin dan perizinan. Ada yang mudah atau dimudahkan prosesnya, tergantung seberapa besar dampak kekuatan hukumnya, dampak lingkungan, dampak sosial.
Perizinan apa saja yang ada di pemerintah daerah? jawabnya. Diantaranya adalah:
A. Izin Pemakaian Air Tanah
- Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak
- Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Bor
- Izin Pemakaian Air Tanah dari Mata Air
- Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak
- Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Bor
- Izin Pengusahaan Air Tanah dari Mata Air
- Izin Eksplorasi Air Tanah
- Izin Pengeboran Air Tanah
B. Izin Usaha
- Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
- Surat Izin Juru Bor (SIJB)
- Surat Tanda Instalasi Bor (STIB)
- Izin Penurapan
- Izin Dewatering
- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN)
- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI)
- Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)
- Surat Izin Usaha Depo / Toko Obat Ikan (SIUDOI)
- Surat Izin Usaha Toko Hias/Aquarium (SIUTA)
- Surat Izin Usaha Pemancingan Ikan (SIUPKANI)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
- Izin Usaha Hotel Melati
- Izin Usaha Hotel Bintang
- Izin Usaha Penginapan
- Izin Usaha Penginapan Remaja
- Izin Usaha Pondok Wisata
- Izin Usaha Taman Rekreasi
- Izin Usaha Gelanggang Renang
- Izin Usaha Pemandian Alam
- Izin Usaha Padang Golf
- Izin Usaha Kolam Renang
- Izin Usaha Pemancingan
- Izin Usaha Gelanggang Permainan &Ketangkasan
- Izin Usaha Gelanggang Bola Gelinding/bowling
- Izin Usaha Rumah Bilyar
- Izin Usaha Jasa Karaoke/Cafe
- Izin Usaha Bioskop
- Izin Usaha Salon Rias dan Rias Pengantin
- Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga
- Izin Usaha Diskotik
- Izin Usaha Panti Pijat
- Izin Usaha Mandi Uap
- Izin Usaha Pasar Seni dan Pameran
- Izin Usaha Teater/ Panggung Terbuka
- Izin Usaha Teater Terbuka
- Izin Usaha Dunia Fantasi
- izin Usaha Teater Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa
- Izin Usaha Fasilitas Wisata Tirta &Rekreasi Air
- Izin Usaha Pusat Kebugaran / Health Center
- Izin Usaha Pertunjukan Temporer
- Izin Usaha Bazar
- Izin Usaha Barber Shop
- Izin Usaha Restoran
- Izin Usaha Rumah Makan
- Izin Usaha Jasa Boga
- Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata
- Izin Usaha Agen Perjalanan Wisata
- Izin Usaha Pramuwisata
- Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata
- Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
- Izin Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif Pameran
- Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
- Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro
- izin Usaha Industri (IUI)
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
C. Izin Penyelenggaraan
- Izin Penyelenggaraan Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar
- Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama
- Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Pratama
- Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Utama
- Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe C
- Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe C
- Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe D
- Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe D
- Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus Tipe C
- Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Tipe C
- Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Utama
- Izin Apotek
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
- Izin Penyelenggaraan Optikal
- Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Fisioterapis
D. Izin Perusahaan dan perhotelan dan Angkutan
G. Izin Umum
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Firma
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bentuk Perusahaan Lain
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Tanda Daftar Gudang
- Persetujuan Prinsip Hotel dan Penginapan
- Persetujuan Prinsip Usaha Jasa Pariwisata
- Persetujuan Prinsip Obyek Daya Tarik Wisata
- Izin Usaha Angkutan
- Izin Trayek
- Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek
- Izin Toko Obat
- Izin Toko Alat Kesehatan
- Izin Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA)
- Izin Pengelolaan Pestisida (Pest Control)
- Izin Praktik Bidan
- Izin Praktik Perawat
- Izin Kerja Perawat
- Izin Kerja Perawat Gigi
- Izin Praktek Apoteker
- Izin Kerja Apoteker
- Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
- Izin Praktik Fisioterapis
- Izin Praktek Okupasi Terapis
- Izin Praktek Terapis Wicara
- Izin Kerja Refraksionis Optisien (RO)
- Izin Kerja Radiografer
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung
G. Izin Umum
- Izin Lokasi
- Izin Gangguan
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Izin Perluasan Industri (IPI)
- Pengesahan Izin Pembukaan Cabang (SIUP Cabang)
- Izin Pengelolaan Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN)
Dalam prosedur yang berlaku bagaimana caranya agar kita memperoleh perizinan? tentunya semua ada prosedur tersebut harus kita laksanakan terlebih dahulu, diantaranya adalah :
- proses pendaftaran
- pemeriksaan berkas-berkas oleh dinas
- survei lapangan oleh dinas jika izin yang dibutuhkan adalah proyek fisik, seperti bangunan dll.
- menunggu hasil pemeriksaan, di tolak atau di terima.
- proses legalisir, atau duplikat dokumen perizinan
- pengarsipan
- selesai
Namun perlu kita ingat, bahwa proses mudah tidaknya urusan perizinan tergantung kebijakan daerah tersebut. Dan sistem informasi yang mumpuni menjadi salah satu kuncinya. Untuk mengembangkan sistem informasi perizinan, diperlukan peralatan yang memadai, yang canggih, dan di kerjakan oleh profesional juga. Yah paling tidak tau banyak dalam menjalankan sistem komputer yang baik.Oleh sebab itu, diperlukan beberapa modul-modul sistem informasi untuk memfasilitasinya. Modul-modul yang perlu dikembangkan tersebut antara lain adalah:
- SIM HO : input : yaitu data pemohon yang berisi nomor pendaftaran, tanggal, kode, identitas, alamat, data perusahaan, jenis usaha, nomor SK pendaftaran, dan sebagainya;
- SIM SIUP: Data yang dibutuhkan input antara lain : data pemohon, nomor pendaftaran, tanggal, nomor SIUP, nomor SIUP lama, tanggal SIUP lama, bentuk perusahaan, merek, nomor NPWP, sertifikat surat izin usaha, dan sebagainya
- SIM TDP: tergolong input datanya sama seperti poin di atas, namun yang menjadi output nya adalah tanda bukti penerimaan berkas permohonan, surat panggilan pembayaran retribusi, sertifikat TDP, Sertifikat TDP koperasi, TDP untuk CV, TDP untuk PT, dan sebagainya.
Kesimpulannya, bahwa sistem informasi perizinan dibutuhkan untuk akses kemudahan memperoleh izin. Baik itu izin usaha, izin praktek, izin bangunan, dan sebagainya. Tiga poin SIM di atas, merupakan sistem yang komprehensip, dan mencakup semua jenis perizinan baik inputnya maupun outputnya.
Untuk kajian sistem informasi yang ada di pemerintah daerah, anda dapat mengulas kembali di artikel-artikel kami sebelumnya. Atau anda bisa langsung menggunakan kotak pencarian di blog ini.
Salam blogger.
0 comments:
Post a Comment