Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Thursday, November 6, 2014

sistem informasi kepegawaian daerah lengkap

Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) berguna untuk mengolah data kepegawaian. Umumnya,sistem informasi kepegawaian ini diterapkan di instansi, dinas, atau lembaga yang tingkat kemajuan sadar administrasinya lebih baik. Di kota maupun Desa. Sistem ini biasanya diterapkan secara online. Dalam sistem ini juga nantinya terhimpun seluruh informasi yang dibutuhkan pegawai. Mulai data-data umum, hingga data yang sifatnya rahasia. Data-data yang umum seperti jadwal kerja, informasi yang sifatnya pengumuman, perkembangan dan perbandingan dengan instansi atau lembaga kedinasan yang lain, dan masih banyak lagi. Untuk data yangs sifatnya rahasia diantaranya adalah informasi login pegawai. Atau surat-surat khusus yang diterima pegawai terkait anggaran dan perintah khusus.

sistem informasi harus sesuai dengan kebutuhan instansi
Sistem informasi ini seharusnya dikembangkan ke setiap dinas,lembaga, atau badan yang memang sensitif fungsi dan tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi manipulasi absensi pegawai, atau melindungi data lembaga instansi tersebut. Tentunya sangat cukup beresiko jika data-data penting terbuka di publik. Selain itu, informasi yang penting seringkali menjadi target orang-orang usil. 

Jika di tanya siapa yang mengelola sistem ini, maka jawabannya adalah badan kepegawaian daerah. Badan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Diantara pasal-pasal yang terkait dengan sistem informasi kepegawaian ini adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Pasal 21 hingga pasal 23 yang berbunyi:
Pasal 21

  1. Bidang Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas mengendalikan, merencanakan, mengkoordinasikan, pembinaan dan petunjuk penyusunan dokumentasi, pengolahan data kepegawaian dan pelaporan administrasi pegawai, perencanaan dan penyusunan formasi dan pengadaan Pegawai, serta memfasilitasi pembinaan administrasi kepegawaian;
  2. Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 22


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan pengadaan serta evaluasi;
  2. Melaksanakan penyusunan pengolahan data, dokumentasi dan evaluasi administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan koordinasi pengembangan dan pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
  4. Mengelola pelaksanaan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  5. Melaksanakan pendataan administrasi kepegawaian, penyusunan DUK, mengelola penerbitan Kartu Pegawai dan Penerbitan Kartu Suami/Istri;
  6. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pengolahan administrasi dan dokumentasi kepegawaian;
  7. Melaksanakan penyusunan peraturan yang berkaitan dengan dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 23
(1) Bidang Administrasi Kepegawaian, terdiri dari ;
  • Sub Bidang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
  • Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
Sistem informasi kepegawaian ini perlu dikembangkan dengan modul-modul yang baik pula. Diantaranya adalah :
  1. Data induk: Keterangan identitas diri pegawai yang memuat instansi induk, nama pegawai, NIP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat rumah, status kepegawaian, kartu taspen, NPWP, kartu asuransi kesehatan, ujian dinas.
  2. Data riwayat kepegawaian: data mutasi riwayat kepegawaian, pengangkatan menjadi calon PNS, pengangkatan pada jabatan struktural dan fungsional, kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok, kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat dipercepat, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pindah instansi kerja, pindah unit kerja, pindah lokasi kerja, berhenti karena meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, berhenti karena kasus, hukuman disiplin, penambahan masa kerja, dan sebagainya. 
  3. Data pendidikan : pendidikan umum maupun perjenjangan, pengalaman seminar, diklat teknis fungsional, keanggotaan organisasi.
  4. Data keluarga : Keluarga tanggungan maupun bukan tanggungan.
  5. Modul output seperti data pribadi, urutan kepangkatan seluruh instansi/per unit kerja, daftar pegawai yang akan naik pangkat, yang akan pensiun, nominatif seluruh pegawai/per unit kerja, dan sebagainya.



0 comments:

Post a Comment

Popular Posts