Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Showing posts with label Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

Wednesday, August 6, 2014

ruang lingkup administrasi publik

Sebelumnya saya telah mengulas secara sederhana pengertian administrasi publik dan fungsi administrasi publik. kali ini, pokok bahasannya adalah Ruang lingkup administrasi publik. Ruang lingkup atau cakupan administrasi publik sangat kompleks tergantung perkembangan kebutuhan dan dinamika masalah yang dihadapi masyarakat. Dikatakan Chandler dan Plano (1988:3) bahwa kehidupan manusia menjadi semakin kompleks maka apa yang akan dikerjakan oleh pemerintahan atau administrasi publik juga semakin kompleks. Untuk mengetahui ruang lingkup administrasi publik maka bisa dikaji dari tulisan-tulisan teoritisi dan praktisi administrasi publik yang populer dan dapat dijadikan dasar. 

Harus diakui bahwa cakupan atau ruang lingkup administrasi publik sangat kompleks tergantung dari perkembangan kebutuhan atau dinamika masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satu cara untuk melihat cakupan atau ruang lingkup praktis administrasi publik dari suatu negara adalah dengan mengamati jenis-jenis lembaga-lembaga departemen dan non departemen yang ada. Menurut Chandler dan Plano (1988:3) bahwa apabila kehidupan menjadi semakin kompleks permasalahan maka apa yang dikerjakan oleh pemerintah atau administrasi publik juga semakin kompleks.Begitu juga dengan ruanglingkup adminstrasi Negara/ atau saat ini yang lebih dikenal dengan administrasi publik. Sangat kompleks, banyak, tergantung apa yang ditautkan kepadanya. Seperti misalnya, yang berhubungan dengan politik, kekuasaan, legitimasi, dan sebagainya.

Di bidang  ketatalaksanaan  misalnya, yang banyak ditulis  oleh para pakar  ilmu administrasi  Publik meliputi  : 
  1. Administrasi  Pembangunan. Administrasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Administrasi Pembangunan menggunakan dua fungsi yaitu Pembangunan Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua fungsi tersebut saling melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan sosial. 
  2. administrasi perkantoran,merupakan proses pengawasan pengoperasian kantor.
  3. Administrasi kepegawaian, berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya.
  4. Administrasi  kemiliteran,
  5. Administrasi  Kepolisian
  6. Administrasi  Perpajakan

Jika ada waktu luang, poin-poin di atas insyaAllah akan saya bahas satu persatu. heheh..
Sekedar mengingatkan bahwa “Administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang (John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960)

Monday, August 4, 2014

Perencanaan anggaran daerah

Anggaran daerah menjadi hal yang pokok jika kita kaitkan dengan kebutuhan daerah. Selain kebutuhan, anggaran daerah juga menjadi bahan acuan untuk menjadikan suatu daerah maju atau tidak. 
1. Tahapan Anggaran
Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedangkan pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat, sedangkan pada pemerintah daerah dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setiap tahun, penyusunan APBN/APBD dimulai dari penyusunan RKP dengan menyiapkan rancangan kebijakan umum, program indikatif, dan pagu indikatif. Rancangan RKP/RKPD ini selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan. Setelah disepakati bersama dengan DPR/DPRD, maka kebijakan umum anggaran, program prioritas dan plafon anggaran sementara, akan menjadi dasar bagi Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun Rancangan APBN/RAPB yang wajib disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dan diperbaiki sebelum disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN/APBD.

DPR/DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan APBN/APBD. Proses pengesahan Rancangan APBN dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, sedangkan pada pengesahan Rancangan APBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk RAPBD provinsi. Proses evaluasi tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.

Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran. Selain itu, dalam rangka reformasi bidang keuangan negara, penyempurnaan penganggaran juga dilakukan melalui pendekatan berikut ini:1. Pengintegrasian Antara Rencana Kerja dan Anggaran

Dalam penyusunan anggaran dewasa ini digunakan pendekatan budget is a plan, a plan is budget. Oleh karena itu, antara rencana kerja dan anggaran merupakan satu kesatuan, disusun secara terintegrasi. Untuk melaksanakan konsep ini Pemerintah harus memiliki rencana kerja dengan indikator kinerja yang terukur sebagai prasyaratnya.

2.Penyatuan Anggaran

Pendekatan yang digunakan dalam penganggaran adalah mempunyai satu dokumen anggaran, artinya Menteri/Ketua Lembaga /Kepala SKPD bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan anggaran di masing-masing instansinya. Tidak ada lagi pemisahan antara anggaran rutin dan pembangunan. Dengan pendekatan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi anggaran, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan efektif.

3.Penganggaran Berbasis Kinerja

Konsep yang digunakan dalam anggaran ini adalah alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai, terutama berfokus pada output atau keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk keperluan ini diperlukan adanya program/kegiatan yang jelas, yang akan dilaksanakan pada suatu tahun anggaran. Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja ini diperlukan adanya: indikator kinerja, khususnya output (keluaran) dan outcome (hasil), standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, standar analisa biaya, dan biaya standar keluaran yang dihasilkan.

4.Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Pemerintah dituntut untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja Jangka Menengah/Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Tahunan. Dalam rangka menjaga kesinambungan program/ kegiatannya, pemerintah dituntut menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah. Selain menyajikan anggaran yang dibutuhkan selama tahun berjalan, pemerintah juga dituntut memperhitungkan implikasi biaya yang akan menjadi beban pada APBN/APBD tahun anggaran berikutnya sehubungan dengan adanya program/kegiatan tersebut.

5.Klasifikasi anggaran

Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang sudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja.

Penyempurnaan tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara perencanaan dengan penganggaran, sekaligus memperlihatkan hubungan antara Undang-undang Keuangan Negara dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Anggaran adalah alat akuntabilitas, pengendalian manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.

6. Prinsip disiplin anggaran

Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain:

  1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianyapenerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD.

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah. Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran  perlu diperhatikan :

  1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
  2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.


7. Tujuan Perencanaan anggaran daerah maupun pusat

Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu:

  1. Dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
  2. fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian;
  3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.
Ok sobat, sekian, semoga bermanfaat.

sumber link : blogger Indonesia dengan beberapa modifikasi.

Anggaran sektor publik dan contohnya


A.Pendahuluan

Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaha Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UUNo 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengatuan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Proses atau mekanisme anggaran pada dasarnya dapat kita bedakan menjadi 2 (dua) pokok utama, yaitu anggaran sektor publik dan anggaran sektor privat. Penjelasan singkatnya adalah bahwa anggaran sektor publik merupakan Anggaran yang mekanismenya sebagai anggaran umum, dibelanjakan untuk umum, dan didayagunakan oleh umum.  Selain itu,  pertanggungjawaban dari anggaran sektor publik biasanya mengatasnamakan organisasi resmi pemerintah, atau yang dikelola oleh pemerintah, seperti BUMN atau BUMD. 

Lalu bagaimana dengan anggaran sektor privat? Jawabannya adalah kebalikan dari sektor publik. Namun dalam bahasan kali ini, saya  lebih fokus kepada bahasan topik anggaran sektor publik. 

B.Jenis anggaran

1.Sektor Publik oleh Pemerintah untuk kebutuhan pemerintah.

Jenis anggaran ini khusus membahas hal-hal yang berkaitan dengan belanja pemerintah, guna menentukan anggaran dalam Negeri yang sifatnya  untuk kebutuhan pemerintah.  Maksudnya tiada lain untuk menguatkan aset pemerintah, dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam jangka waktu yang ditetapkan Seperti anggaran operasional  dan modal serta investasi. 
  • Anggaran operasional, ini berfungsi sebagai perencana untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang ditargetkan oleh pemerintah. Seperti anggaran belanja Negara, untuk  kebutuhan sandang pangan, kebutuhan bahan bakar, obat-obatan, dan sebagainya yang menyangkut kebutuhan sehari-hari. Anggaran operasional inilah yang nantinya disebut sebagai belanja rutin Negara. Rutin maksudnya disini adalah belanja rutin setiap tahun anggaran.
  • Anggaran Modal/Investasi, Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelanjaan tetap seperti anggaran untuk militer guna perelengkapan persenjataan, peralatan operasional kebutuhan pemerintah, transportasi publik, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.

2.Sektor publik oleh pemerintah langsung atau perantara untuk kebutuhan Rakyat


Ada dua jenis yang kita temukan dalam berbagai sumber dan literatur akuntansi publik, yakni:
  1. Anggaran Tradisional
  2. New Public Management
Penjelasan:
1.Anggaran tradisional
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu:
  • Pendekatan Incrementalisme
Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya. Seperti di Indonesia saat ini, prinsip ini masih berlaku. Misalnya APBN/APBD 2015 di susun berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, yakni Anggaran tahun 2014. Prinsip yang diterapkan dengan memperhitungkan kekurangan dan masalah apa saja yang harus di selesaikan dengan anggaran yang terbaru.
  • Pendekatan melalui mekanisme susunan anggaran yang bersifat line-item.
Prinsip anggaran dengan metode ini cenderung monoton. Sekalipun lebih meyakinkan. Saya sebut meyakinkan karena metode ini tidak dapat di ubah, dan di korupsi-kan. Mekanisme nya setiap item yang telah ditetapkan menjadi baku.

2.New Public Management

Mekanisme anggaran jenis ini merupakan jenis baru. Walaupun pada faktanya jenis ini sudah ada sejak tahun 80-an. Jika anggaran tradisional berfokus pada berfokus pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat, lain jika new public management, karena anggaran ini fokusnya pada kinerja organisasi. Dalam New Public Management telah berkembang beberapa pendekatan, seperti pemdekatan PPBS (Planning, programming & budgeting system ), ZBB ( Zero based budgeting ), dan teknik anggaran kinerja atau performance budgeting. Model New Public Management mulai dikenal tahun 1980-an dan kembali populer tahun 1990-an yang mengalami beberapa bentuk inkarnasi, misalnya munculnya konsep “managerialism” ( Pollit, 1993 ); “market-based public administration“( Lan,Zhiyong,And Rosenbloom, 1992).

C.Fungsi anggaran

1. Anggaran sebagai alat perencanaan,
    • Anggaran sektor publik dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut. Fungsi anggaran sebagai alat perencanaan adalah:
    • Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
    • Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya,
    • Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
    • Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
    2. Anggaran sebagai alat pengendalian,

    Memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran. 

    Pengendalian anggaran publik dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
    1. Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan
    2. Menghitung selisih anggaran
    3. Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan atas suatu varians
    4. Merevisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya.

    3. Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal,maksudnya  digunakan sebagai alat menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    4. Anggaran sebagai alat politik, sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.

    5. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi, yakni komunikasi antar bagian dalam pemerintahan. Disamping itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif selaku pembuat kebijakan fiskal. 

    6. Anggaran sebagai alat penilaian kinerja  eksekutif, dan legislatif, mereka akan  dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran. Jika Negara mengalami defisit anggaran, bukan tidak mungkin yang disalahkan adalah kinerja mereka. Apakah mereka menggunakan anggaran tidak pada tempatnya, atau memang tidak membuat perencanaan yang matang.

    7. Anggaran sebagai alat motivasi  untuk memotivasi manajer, dan stafnya agar bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

    D. Proses penyusunan anggaran

    Proses ini  harus melalui 3 tahapan, agar anggaran yang nantinya di susun sebagai  APBN/APBN dapat direalisasikan sesuai rencana. Diantaranya harus melalui tahapan-tahapan berikut:
    • Tahap persiapan anggaran
    Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan dengan pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.

    • Tahap ratifikasi
    Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Dalam tahapan ini diperlukan sikap independen eksekutif dan profesionalismenya. Karena dalam tahapan ini seringkali ada benturan-benturan dari anggota legislatif karena adanya kepentingan partai politik. Selain itu, kuatnya sikap kepartaian ini membuat sistem voting di legislatif mau tidak mau membuat para eksekutif lebih bekerja keras untuk fokus dan adil, serta rasional. Tentunya hal ini jika kita kaitkan dengan anggaran umum pemerintah, seperti RAPBN/ RAPBD tahunan. 

    • Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran
     Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen. Dengan sistem informasi yang canggih, tentunya celah untuk menyalahgunakan anggaran akan lebih sulit. Kecuali ada oknum-oknum tertentu yang bermain di belakang layar. 

    • Tahap pelaporan dan evaluasi
    Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

    E.Karakteristik Anggaran

    1. Anggaran mempunyai karakteristik:
    2. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
    3. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
    4. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
    5. Usulan angggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran.
    6. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

    F.Perubahan Pendekatan Anggaran

    Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
    • Komprehensif/komperatif, prinsipnya umum, dan harus mencakup berbagai cabang aspek yang di tuju, seperti misalnya aspek ekonomi, harus mencakup anggaran untuk ekonomi kreatif, padat karya, industri kecil UKM, usaha ternak, dan sebagainya.
    • Terintegrasi dan lintas departemen, dengan kata lain, satu putusan mengenai anggaran harus terhubung dan dapat disatu-padukan. Saling terkait, seperti misalnya departemen keuangan dan dinas ketenagakerjaan, untuk pengembangan usaha warga padat karya. Misalnya banyak, diantaranya adalah lembaga kursus sekalian konveksi, atau usaha ternak domba, sapi. Semua prosesnya  terhubung dengan menteri keuangan dan dinas terkait.
    • Proses pengambilan keputusan yang rasional
    • Berjangka panjang
    • Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
    • Analisi total cost dan benefit (termasuk oppotunity cost)
    • Berorientasi input, output dan outcome, bukan sekedar input.
    • Adanya pengawasan kinerja. Hal ini untuk meminimalisir ruang korupsi dan penyelahgunaan wewenang anggaran.

    Perbedaan Administrasi dan Manajemen menurut ahli : definisi dan konsep

    Assalamu 'alaikum Blogger.

    A. Pendahuluan

    Administrasi dan manajemen merupakan dua istilah yang sudah sering kita dengar. Di tempat kerja, kampus, atau bahkan di tempat kita "nongkrong". Sebenarnya kedua istilah ini gampang-gampang susah untuk dibedakan. Gampang andaikata kita menjabarkan hanya berdasarkan teori. Dan susah jika hanya merujuk kepada fungsinya saja.

    Administrasi dan manajemen itu mencakup segala hal yang kita lakukan. Oleh sebab itu, administrasi dan manajemen itu ada dalam setiap aspek kehidupan. Kita kenal banyak yang mengulas tentang administrasi, mulai dari administrasi Negara yang saat ini kita kenal sebagai administrasi publik, administrasi pendidikan, administrasi bidang kesehatan, hingga administrasi bidang kependudukan secara khusus.(Baca juga : Sejarah perkembangan administrasi publik)

    Dan perlu kita ketahui bersama, dimana ada administrasi, disana ada manajemen. Administrasi tanpa manajemen tidak berjalan mulus. Ibarat raga tanpa nyawa. Kedua istilah ini haruslah selalu beriringan. Bayangkan saja seandainya sebuah lembaga pendidikan, atau perkantoran, di dalamnya yang ada hanya pegawai kerja seharian, atau seorang guru yang hanya masuk dan menulis. Tanpa manajemen yang baik, sudah dapat dipastikan lembaganya tidak akan berhasil sesuai dengan tujuannya. Dalam konteks Negara pun demikian, administrasi nya di susun sedemikian rupa, mulai dari pembentukan kabinet menteri, lembaga-lembaga, mahkamah, dan sebagainya. Jika sudah terbentuk barulah kemudian menyusun Roadmap, atau yang biasa kita kenal sebagai Rancangan jangka panjang dan menengah. Rencana inilah yang disebut manajemen. Fungsi kontrol nya lah yang disebut manajemen, dan pengawasannya lah yang disebut manajamen.

    B. Pengertian Administrasi

    Untuk memperjelas fokus bahasan kita kali ini mengenai perbedaan administrasi dan manajemen, saya mengutip beberapa pendapat para ahli tentang pengertian administrasi dan manajemen. Dengan memahami pengertiannya, atau definisinya, maka akan mudah bagi kita memperoleh satu kesimpulan tentang apa dan dari aspek mana saja perbedaan administrasi dan manajemen.

    Dalam paragraf ini saya akan mendahulukan pengertian administrasi. Diantaranya adalah pendapat Profesor yang sudah tidak asing lagi di kalangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik, yakni Sondang P.Siagian (1985). Beliau berpendapat bahwa pengertian atau definisi administrasi adalah “keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. Definisi ini tentunya sangat membantu. Baca sekali lagi, kemudian bandingkan dengan pengertian atau definisi manajemen di paragraf berikutnya. Administrasi menurut Sondang P. Siagian merupakan proses pelaksanaan keputusan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Maka dalam titik ini dapat kita peroleh kesimpulan bahwa administrasi adalah proses terapan, sementara manajemen adalah proses perencana agar menghasilkan keputusan yang nantinya akan dilaksanakan.

    Sementara The Liang Gie berpendapat bahwa administrasi adalah“segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu”. The liang Gie merupakan pakar ilmu politik lulusan UGM  Jogjakarta kelahiran tahun 1932. Beliau telah menulis banyak buku tentang administrasi dan manajemen modern.

    Merujuk kepada dua definisi tersebut,pada prinsipnya mempunyai pengertian yang sama, yaitu dengan adanya proses kerja sama antar individu dengan rangkaian kegiatan  serta tujuan yang telah direncanakan.

    Administrasi dalam konteks Negara, di sebut Administrasi Negara. Salah satu tugas yang dilaksanakan dalam administrasi negara adalah menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakatnya. Lean, Lain Mc., 1989:19) menjelaskan bahwa ” Pelayanan terhadap barang publik (public goods) dilakukan oleh pemerintah”. (Baca juga : Konsep pelayanan publik di Indonesia)

    Dalam konteks pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sering disebut dengan pelayanan umum. Adapun yang dimaksud dengan pelayanan umum menurut  Londsdale (1994) adalah:“sesuatu yang disediakan baik oleh organisasi pemerintah maupun swasta, karena masyarakat umumnya tidak dapat memenuhi sendiri kebutuhan tersebut kecuali melalui kolektif. Pemenuhan kebutuhan dilakukan untuk seluruh masyarakat guna kesejahteraan sosial”.

    B. Pengertian Manajemen

    George R.Terry penulis Buku principles of management
    Berbicara mengenai manajemen, secara umum George R.Terry (dalam Eti Rochaety, 2010:4) menyatakan bahwa: “manajemen merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya”.

    Hal ini sesuai dengan James A.F. Stoner dan Charles Wankel (dalam H.B.Siswanto, 2007:2) yang mendefinisikan“manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya organisasi lainnya demi tercapainya tujuan organisasi”.

    Setelah membaca tentang pengertian administrasi dan manajemen di atas, tentunya sedikit bayangan untuk menyimpulkan perbedaan dari kedua istilah tersebut telah kita dapatkan. Untuk mudahnya, kita dapat mengatakan bahwa administrasi adalah pelaksana kegiatan, sementara manajemen adalah yang merencanakan dan mengendalikan. Makanya seperti yang telah saya sebutkan di atas, bahwa administrasi dan manajemen ibarat "raga dan nyawa". Administrasi tanpa manajemen bagaikan " raga tanpa nyawa". Ada seperti tiada. Oleh sebab itu, jika administrasi di suatu lembaga apapun itu, jika tidak menjalan apa yang telah direncanakan, apalagi tanpa pengawasan dan pengendalian, maka bisa saja akan rusak. Seperti hal nya Negara yang hanya akan menghamburkan anggaran tanpa proses dan proyek yang jelas fungsi daya guna. Kita dapat melihat betapa banyak undang-undang dan peraturan yang ada di Negara Indonesia. Nah itu bagian dari administrasi. Manajemen nya bisa lihat sendiri. Benar atau tidaknya, hal tersebut kita simpulkan dengan berbagai pertimbangan.

    Dalam batasan manajemen diatas,proses manajemen meninjau dari fungsinya meliputi:
    1. Perencanaan,yaitu menetapkan tujuan dan tindakan yang akan dilakukan;
    2. Pengorganisasian, yaitu mengoordinasikan sumber daya manusia serta sumber daya lainnya;
    3. Kepemimpinan, yaitu mengupayakan agar bawahan bekerja sebaik mungkin;
    4. Pengendalian, yaitu memastikan apakah tujuan tercapai atau tidak dan jika tidak tercapai dilakukan tindakan perbaikan.
    Dalam hal ini, seorang manajer atau pimpinan pada hakikatnya berfungsi sebagai (1)perencana (2)mengatur pelaksanaan dan (3) pengendalian.Untuk menerapkan itu semua,Manajer atau pimpinan berperan penting dalam mewujudkan efektifitas organisasi maupun kelembagaan.

    Peter F.Drucker berpendapat bahwa prestasi seorang manajer dapat diukur berdasarkan dua konsep, yaitu efisiensi (efficiency) dan efektivitas (effectivity).Efisiensi berarti menjalankan pekerjaan dengan benar, sedangkan efektivitas menjalankan pekerjaan yang benar.Akan tetapi Peter F. Drucker lebih menekankan pentingnya efektivitas dari pada efisiensi bagi seorang manajer, karena efektivitas  merupakan  kunci keberhasilan organisasi.

    Manajer itu bisa kita artikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pemimpin, kepala, atau bahkan presiden. Dalam kaitannya dengan efisiensi dan efektivitas, tentu hal ini sangat mudah untuk di mengerti. Coba perhatikan, efisiensi anggaran kita di Negara ini. Boros atau hemat? efektif atau tidak?  ( Baca juga : Manajemen yang efektif dan efisien)

    Sejalan dengan konsep efektivitas dan efisiensi tersebut diatas, dalam proses perencanaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seorang manajer harus merumuskan aktivitas yang  akan dioperasikan dan apa yang merupakan bantuan untuk mencapai hasil yang diinginkan.Hal ini seperti yang dikutip dari George.R.Terry bahwa perencanaan adalah:"Memilih dan menghubungkan fakta serta membuat dan menggunakan dugaan mengenai masa yang akan datang menggambarkan dan merumuskan aktivitas yang diusulkan dan dianggap perlu untuk mencapai hasil yang diinginkan".

    Stoner dan Wankel (1986:189) mengklasifikasikan rencana menjadi dua jenis utama, yaitu rencana strategis dan rencana operasional.Menurut mereka, rencana strategis adalah :
    “Rencana yang dirancang untuk mencapai tujuan organisasi yang luas, yaitu untuk melaksanakan misi yang merupakan satu-satunya alasan organisasi tersebut.Sedangkan rencana operasional adalah rencana yang memberikan deskripsi tentang bagaimana rencana strategis dilaksanakan”

    Dari proses perencanaan ini, Louis A.Allen (1963) menyatakan bahwa : “Aktivitas perencanaan oleh seorang manajer berpikir ke depan untuk suatu pengambilan keputusan saat ini diantaranya adalah: prakiraan, penetapan tujuan, pemograman, penjadwalan, penganggaran, pengembangan prosedur, penetapan dan interpretasi kebijakan”.

    Perencanaan mengembangkan fokus dan fleksibilitas suatu organisasi yang memiliki fokus untuk mengetahui apa yang terbaik, mengetahui apa yang dibutuhkan, dan mengetahui kualitas pelayanan yang baik. Sejalan dengan hal ini perencanaan membantu manajer pada berbagai tipe organisasi dan sumber daya manusia untuk mencapai kinerja yang lebih baik, karena :
    1. Perencanaan berorientasi pada output;
    2. Perencanaan memberikan arah orientasi pada kinerja;
    3. Perencanaan berorientasi pada prioritas;
    4. Perencaan berorientasi pada perubahan;
    5. Perencanaan membantu mengantisipasi masalah dan kesempatan sehingga dapat dicapai efisiensi dan efektivitas.

    Dengan demikian, proses pelaksanaan reformasi pelayanan administrasi akan terencana dengan baik dan berorientasi pada efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan proses tatanan kerja.


    Sumber:
    Hj.Ike Kudyah Rachmawati,Se,Mm. Manajemen Sumber Daya Manusia,Yogyakarta,Cv Andi Offset,2008,Hal 57
    Drs.Inu Kencana Syafiie,M,Si. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,Bumi Aksara,2008,Hal 5
    Dr. Eti Rochaety Dkk, Op.Cit Hal 4.
    H.B.Siswanto,Op.Cit ,Hal 2

    Popular Posts