Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Showing posts with label government. Show all posts
Showing posts with label government. Show all posts

Friday, November 5, 2021

berkas jenderal andika perkasa sudah lengkap syarat administrasi sudah terverifikasi

 Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa dokumen yang menjadi administrasi calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah lengkap.

Kelengkapan itu dapat dipastikan usai Komisi I DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) melakukan verifikasi dokumen Andika.

"Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan K
omisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya Hafid, Jumat (5/11/2021).

Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD). 

"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative," tutur Meutya. 

Meutya memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika Perkasa bakal diadakam Sabtu (6/11).

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tandasnya. (sumber publish : suara.com)

Saturday, November 15, 2014

Sistem Pemerintahan Desa menurut undang-undang

Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa. Dan... Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara.  Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.

A. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).

Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.

Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.

Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga. 

B. Pengertian Pemerintah

Inu Kencana Syafi'ie
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Taliziduhu Ndraha
Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.

Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance. 
 
C. Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undang

PP No.43 tahun 2014
Pasal 1

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D. Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
  1. Pemerintahan Desa
  2. melaksanakan Pembangunan Desa
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :

a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.menetapkan Peraturan Desa;
e.menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.membina kehidupan masyarakat Desa;
g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :

a. waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
c. tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
e. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.

Struktur Pemerintahan Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

Ring 1  BPD ---KEPALA DESA

Ring 2 SEKRETARIAT DESA 

1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha

Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:

  1. Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
  2. Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
  3. Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
  4. Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
  5. Kepala urusan umum (KAUR UMUM)
Ring 4 Unsur  Pelaksana kewilayahan:
  1. Kepala Dusun (KADUS) 

E. Sumber Pendapat dan Aset Desa

Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
 a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.

Saturday, October 18, 2014

etika birokrasi dalam pelayanan publik

A. Pendahuluan

Etika birokrasi dalam pelayanan publik. Sesuai judulnya, sangat wajar jika pembahasan kita kali ini lebih fokus dalam topik etika-nya. Apa itu etika? sederhananya etika adalah sikap atau perilaku yang secara sadar dari hati sanubari untuk taat dan patuh terhadap aturan dan kaidah-kaidah, norma-norma yang berlaku, dan di akui secara sadar bahwa aturan, kaidah, dan norma tersebut adalah baik. Jika birokrasi membiasakan diri untuk disiplin waktu, menjaga kebersihan kantor, apakah itu termasuk kategori birokrasi ber-etika? jawabnya adalah : tentu saja hal itu adalah bagian dari etika. Namun yang menjadi kajian kita kali ini adalah bagaimana etika birokrasi dalam proses pelayanan publik.Karena etika adalah perilaku, maka perilaku itu adakalanya bermanfaat bagi perorangan atau pribadi, seperti disiplin waktu, dan kebersihan kantor. Sementara etika yang bermanfaat bagi perorangan atau pribadi dan orang lain merupakan hal yang paling utama. Menjaga diri untuk tidak korupsi, mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, hingga mengingatkan sesama birokrasi untuk berbuat yang terbaik demi kepentingan yang lebih besar. Itulah contoh etika yang sebenarnya.

tingkatan yang disebut birokrasi
Lalu apa yang di maksud dengan birokrasi? Birokrasi pada dasarnya merujuk kepada struktur kepegawaian dalam pemerintahan yang di dalamnya ada jenjang, pangkat, kepemimpinan, dengan ciri khasnya seperti gambar piramid. Biasanya diistilahkan dengan Top, midle, dan bottom.Untuk lebih jelasnya, anda dapat mengunjungi halaman lain dari blog yang sederhana ini.

Di Indonesia, kondisi birokrasi saat ini masih dalam tahap reformasi yang di kenal sebagai misi reformasi birokrasi di Indonesia. Sementara, etika birokrasi menjadi salah satu yang harus diterapkan demi  mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia saat ini hingga nanti tentunya.


B. Pengertian Etika Birokrasi

Peter Madsen dan Jay M. Shafritz, seperti dikutip oleh M. Mas'ud Said (1996:82) mengistilahkan etika birokrasi sebagai perilaku pemerintah dalam semua level untuk menghindari penyalahgunaan pekerjaan secara tidak sah, aktivitas mencari keuntungan pribadi. Dengan kata lain, ia adalah antitesa dari penyalahgunaan umum dan korupsi.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ryas Rasyid (1997:86) bahwa etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis.

Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa setiap kelompok profesi memiliki sistem nilai yang dipergunakan sebagai acuan dalam bertindak. 

Etika birokrasi tidak saja merupakan kebalikan dari praktik-praktik penyalahgunaan, penyimpangan, korupsi, moralitas rendah, dan sebagainya, akan tetapi etika birokrasi mencakup kesepakatan-kesepakatan antara kepentingan Negara, masyarakat dan moral individu secara jujur, obyektif, selaras, dan terpadu tanpa ada pemaksaan atas terwujudnya suatu kesepakatan tersebut. 

Etika menekankan pada perlunya sistem nilai dipakai sebagai acuan bagi setiap anggota komunitas tertentu. Di dalam birokrasi pemerintah di tuntut para aparaturnya menghayati dan mencerminkan seperangkat nilai-nilai dalam sikap perilakunya sehari-hari, senantiasa berusaha mengembangkan diri sebagai panutan/teladan dengan memiliki  moralitas yang tinggi, menghindarkan diri dari perbuatan tercela. 

Etika birokrasi itu sendiri tidak-lah berdiri sendiri. Penegakannya terjalin erat dengan prinsip Negara hukum. Itulah sebabnya sebuah pemerintahan yang bersih, segala tingkah laku dan kebijakannnya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam sebuah Negara hukum (Ryaas Rasyid, 2000:91)

Norma etika penyenggara Negara itu sendiri terdiri dari 8 (delapan) norma, yaitu:
  1. jujur
  2. adil
  3. tepat janji
  4. taat aturan
  5. tanggungjawab
  6. kewajaran
  7. kepatutan
  8. kehati-hatian

C. Kepemimpinan yang Efektif

Kepemimpinan menjadi faktor yang sangat penting untuk mendorong yang dipimpinnya agar beretika. Selain itu, kepemimpinan yang kinerjanya baik dan efektif dapat dikatakan sebagai salah satu faktor utama keberhasilan pemerintahan. Tentunya efektif harus dibarengi efisiensi juga. Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi. Yakni memiliki komitmen sebagai pelayan  (servan leaders) yang bertanggungjawab kepada masyarakat (public accountability).

Untuk proses pelayanan publik yang baik, efektif, efisien, dan terpercaya, maka kepemimpinan dalam struktur birokrasi harus mempunyai visi yang jelas dan berfikir sistematis agar komitmen dan tanggungjawabnya dapat dipercaya. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang pernah dipaparkan kepala Lembaga administrasi Negara Anwar Supryadi, pemimpin masa depan yang diharapkan adalah pemimpin yang memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
  1. Mempunyai visi yang jelas
  2. Dipercaya 
  3. Berpikir sistemik
  4. Komitmen pada tugas dan tanggugjawab
Dengan demikian, efektivitas kepemimpinan akan lebih terealisasi. Namun dalam kenyataannya saat ini, sangat sulit menemukan jiwa-jiwa kepemimpinan yang efektif dan bermoral menjadi satu. Hal ini disebabkan berbagai kepentingan dan tujuan. Lihat saja anggaran Negara, celah korupsi yang banyak memungkinkan para birokrasi bermental koruptor akan dengan sangat mudah meng-eksploitasi anggaran. Sampai kapanpun, celah korupsi itu akan ada. Dan sebagai solusinya, adalah pembentukan nilai-nilai moral sejak usia dini, agar para usia dini ini kelak menjadi birokrasi yang ber-etika dan berbuat yang efektif.

Perubahan sikap dan karakter pelaku birokrasi dapat dikembangkan dengan adanya sistem reward yang memadai, adil dan jujur, serta penegakan supremasi hukum yang mampu menindak penyimpangan secara adil, proporsional, dan profesional. Dengan penegakan hukum, diharapkan juga pelaku birokrasi akan takut berbuat salah dan malu untuk tidak beretika.

Birokrasi dan Korupsi

 A. Pendahuluan
Salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit birokrasi yang paling dominan adalah disebabkan rendahnya moralitas aparatur atau lebih ditentukan oleh rendahnya akhlak aparatur. Seperti misalnya 'korupsi'.
Birokrasi berpeluang Korupsi

Moralitas merupakan suatu dorongan dari untuk melakukan suatu sistem nilai dan etika, sehingga semakin tinggi kadar moralitas seseorang semakin kuat pula dorongan melaksanakan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-harinya. Demikian pula sebaliknya kadar moralitas yang rendah, maka dorongan penerapan nilai nilai-nilai etika semakin rendah pula. 

Menurut Jeremy Pope (2003) Penyakit birokrasi tidak terlepas dari dua hal, pertama adalah rendahnya nilai-nilai sosial yang melemah, kelemahan kepentingan umum dan tanggungjawab sosial dikesampingkan dengan mengejar status yang diukur dengan kepemilikan harta benda mendapat tempat utama dalam etika pribadi sebagian besar orang.  Dan kedua, tidak adanya transpransi dan tanggung gugat dalam sistem integritas publik.

Penyakit birokrasi yang paling umum, dan seolah membudaya adalah penyakit korupsi. Pengertian korupsi itu sendiri bervariasi, mengutip pendapat Jeremy Pope korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan, untuk keuntungan pribadi.

B. Bentuk korupsi secara umum
Dalam praktik pelayanan publik ditemukan beberapa bentuk korupsi yang paling umum, diantaranya:
  • Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan;
  • Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu, dan mencuri;
  • Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana;
  • Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya;
  • Menipu;
  • Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberi kesaksian palsu, menahan tidak secara sah;
  • Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu;
  • Penyuapan, penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi;
  • Menjegal pemilihan umum, memalsu kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul;
  • Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat laporan palsu.
Sebenarnya masih banyak lagi bentuk-bentuk korupsi yang umum selain yang disebutkan di atas. Seperti halnya manipulasi peraturan,menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan. Oleh sebab itulah, tatkala tiba-tiba ditangkap oleh KPK, banyak diantara pejabat Negeri ini seringkali tidak mengira apa yang diperbuat olehnya adalah tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan, atau barangkali hanya coba-coba karena orang lain juga berbuat seperti itu. Memang jika kita mengacu kepada UU pemberantasan tindak korupsi, maka bentuk-bentuk korupsi di atas tidaklah disebutkan secara spesifik. Karena aturan yang ada masih berputar dalam ranah nilai, seperti korupsi dalam bentuk uang, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. 

C. Strategi Memberantas Korupsi
Dalam upaya memberantas korupsi, memang banyak hal yang akan dilakukan. Mulai dari pengawasan secara ketat terhadap peluang terjadinya korupsi, hingga pembangunan karakter pegawai yang memang seharusnya diterapkan sejak usia dini. Jeremy berpendapat bahwa memberantas korupsi tidak boleh mengabaikan upaya pemberdayaan masyarakat sipil agar dapat berpartisipasi dalam memerangi korupsi. Nah, pemberdayaan inilah yang sangat penting. Pemberdayaan yang dimaksud bisa melalui pendidikan karakter, moral, dan etika. Dan yang lebih penting adalah semangat untuk membangun bangsa.(Sumber buku Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik oleh Drs. H. Surjadi,M.Si

D. Gratifikasi bagian dari korupsi
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,


Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sumber KPK)

Artikel lain yang mungkin anda sukai membahas tentang etika birokrasi dalam pelayanan publik. 

    Monday, September 29, 2014

    Reformasi teknologi pelayanan publik pemerintah

    Pada postingan sebelumnya kita telah membahas sedikit mengenai administrasi publik. Dimana kesimpulan yang dapat diambil diantaranya adalah efisiensi dan efekitivity agar proses pelayanan terhadap masyarakat lebih mudah, dengan akselerasi yang cepat.Tentunya proses untuk semua itu memerlukan dukungan sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaiannya.
    e-adm

    Dan peran SDM yang berkualitas serta benar, tentunya menjadi tolak ukur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan merakyat. Memang ini lah tujuan dasar pemerintah yang katanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi seringkali kita disuguhkan dengan berbagai persyaratan yang notabene lebih cenderung mempersulit pelayanan itu sendiri. Seperti pelayanan KTP, NPWP pajak, dan sebagainya. Sekalipun dalam kenyataannya tuntutan akan kewajiban yang diembankan terhadap kita (warga negara) mau tidak mau wajib, prosedurnya begini,datang lah ke kantor pelayanan, dan jika tidak??..sanksi menunggu mu,,,heheheh

    Dilatarbelakangi masalah ini,maka judul postingan kali ini adalah e-gove dan e-adm. Dimana "E" disini adalah elektronik dalam government dan adminitrasi. Singkatnya Elektronik dalam administrasi pemerintahan. Sekali lagi, tujuannya adalah efisiensi pelayanan.Adapun masalahnya dalam implementasi pelayanan tersebut, tentunya lain lagi ceritanya. Menurut Caldow (indrajit dalam Akadun 2009,131) bahwa "E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai fasilitas dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintah yang efisien dan murah,dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi,dan menciptakan pemerintahan yang baik." 

    Dalam hal ini Tjahjanto(2002) menyatakan bahwa manfaat terpenting dari implementasi e-government adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggung jawab (accountable) bagi warganya.Lebih lanjut, mengenai manfaat dari teknologi informasi berdasarkan karakteristik yang digunakan dalam e-government,Dr Akadun (2009,137) menyimpulkan bahwa teknologi informasi memiliki beberapa manfaat,antara lain : 
    1. Akan tercipta pemerintahan yang lebih baik,karena proses pelayanan yang lebih trasnparan,terjadi control masyarakat yang lebih kuat,dan pengawasan yang bersifat lekat waktu (realtime) Berkurangnya praktek-praktek korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan perilaku yang korup. 
    2. Tata hubungan yang lebih ramping untuk terlaksananya pemerintah yang lebih baik.
    3. Peningkatan efisiensi pemerintah di semua proses untuk menghadapi pemborosan belanja sektor publik atau inefisiensi dalam berbagai proses.
    4. Akan terjadi efisisensi dalam skala ruang dan waktu. 
    5. Struktur dan organisasi informasi yang tersistematisasi. 
    Peningkatan manajemen dari sumber daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali (span of control) maupun sumber daya organisasinya. Dengan demikian, antara manfaat dan fungsi dari teknologi informasi dalam ruang e-administrasi maupun e-government tujuan dasarnya adalah pada sektor pemerintahan dengan munculnya berbagai prakarsa yang transparan ke arah perbaikan akses kompetisi global dan perbaikan kesejahteraan hidup secara lebih cepat, efisien, dan dapat diandalkan.Dan kunci untuk pemenuhan tujuan tersebut sebenarnya terletak pada adanya arahan leadership dan strategi pemilihan teknologi yang tepat.


    Wednesday, September 17, 2014

    Kondisi reformasi birokrasi Di Indonesia saat ini


    A. Pengertian Birokrasi?
    Sebenarnya ada banyak teori terkait birokrasi,diantaranya adalah administrasi publik dan manajemen. Alasannya  bahwa birokrasi merupakan bagian dari objek yang dibahas di dalam administrasi negara/publik, dan manajemen. Banyak lembaga pemerintahan yang telah membuat kajian tentang birokrasi.Apalagi saat ini masalah birokrasi menjadi perbincangan hangat dikalangan akademisi,dan politisi. Karena semenjak era reformasi bergulir keinginan untuk memperbaiki segala aspek termasuk sistem pemerintahan dan kebijakan diharapkan akan segera terwujud. Salah satunya dengan menerapkan reformasi birokrasi yang masif.
    Birokrasi bagai Piramida
    Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers).
    Defini lain birokrasi  (dalam wikipedia.org) bahwa Birokrasi (bahasa Inggris:bureaucracy ~ bu·reauc·ra·cy ~ bjʊəˈrÉ’krÉ™s) (bahasa Perancis: bureaucratie) mempunyai arti bureau + cratie atau sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap.
    Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi.
    Kalimat yang digaris-bawahi merupakan pokok utama untuk pengenalan birokrasi secara mudah. Hirarkis itu artinya ada tahapan, jenjang, dalam suatu kelompok, atau organisasi, lembaga, dan sebagainya. Hal ini dapat kita lihat di setiap struktur yang terpampang di kantor-kantor. Akan tetapi tidak setiap yang ada strukturnya disebut birokrasi.

    Selain itu harus ada Prosedur yang tetap. Dengan begitu kita dapat mengenal arti birokrasi tersebut dengan beberapa dengan adanya beberapa poin berikut;adanya peraturan yang ditaati dengan benar
    1.     adanya pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
    2.     adanya disiplin yang mengikat pejabat
    3.     adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
    4.     adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
    Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat. Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
    Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'
    Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka.
    B. Fungsi Birokrasi
     Michael G. Roskin, et al. menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
    1. Administrasi
     Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
    2. Pelayanan
     Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.
    3. Pengaturan (regulation)
    Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.
    4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
    Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli.


    C. Birokrasi di Indonesia
    R Nugroho Dwijowiyoto (2001) menyatakan kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
    Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil.  Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

    Birokrasi sejak masa orde lama hingga saat ini belum dapat dikategorikan sebagai birokrasi yang berubah secara total. Masih ada aroma nuansa otoriternya. Menurut Afan Gaffar (2006: 232) Birokrasi pasca kemerdekaan mengalami proses politisasi, sekaligus fragmentasi. Sekalipun jumlahnya tidak terlampau besar, aparat pemerintah bukanlah sebuah organisasi yang menyatu karena sudah terkapling-kapling kedalam partai-partai politik yang bersaing dengan intensif guna memperoleh dukungan. Hal itu berjalan terus sampai masa pemerintahan demokrasi terpimpin. Arah gerak birokrasi masih mengalami polarisasi yang sangat tajam dengan mengikuti arus polarisasi politk masyarakat. Sekalipun pengaruh partai politik sedikit-demi sedikit mengalami penagruh terbatas, karena dibubarkan oleh Soekarno. Kecuali PKI dan Angkatan Darat.

    Sedangkan pada masa orde baru Dwight King menyebutnya sebagai Bereaucratic Authoriterian with limited purality. Artinya birokrat baik Sipil maupun Militer memang sangat dominan, bahkan cenderung otoriter, tetapi warna pluralisme tetap ada, sekalipun terbatas.Bahkan orde baru Tak jelas pemisahan antara jabatan politik dan jabatan administratif. Di satu sisi ada ketentuan yang mengatur eselonisasi jabatan-jabatan di bawah menteri, namun tradisi politik Orba memperlakukan semua jabatan seakan jabatan politik. Pegawai negeri dikenakan kewajiban monoloyalitas terhadap Golkar.

    • Agar bisa mendukung kinerja pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi Indonesia memiliki sasaran-sasaran untuk membentuk:
    • Birokrasi yang bersih
    • Birokrasi yang melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesional
    • Birokrasi yang netral .Pembentukan birokrasi yang netral difokuskan pada penciptaan kinerja birokrasi yang bebas dari intervensi politik dan bias kepentingan.
    D. reformasi birokrasi di Indonesia

    Visi dalam reformasi birokrasi ini adalah “terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan yang baik” (good governance). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tidaklah terlepas dari visi dari penerapan sistem reformasi birokrasi karena inilah yang menjadi acuan pokok dari pelaksanaan sistem reformasi birokrasi agar dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan “Good Governance”.
    Namun, dalam pelaksanaannya masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
     Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang ketat.
    Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi dan sasaran startegis, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan terbangunannya sosok birokrasi dengan tugas dan bertanggungjawaban terbuka dan aksessif. Penyederahanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur serta antar aparatur dengan masyarakat dan dunia usaha yang berorientasi pada criteria dan mekanisme yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima.
    Reformasi birokrasi juga merupakan langkah strategis membangun sumber daya aparatur Negara yang professional, memiliki daya guna dan hasil guna yang professional dalam rangka menunjang jalannnya pemerintah dan pembangunan nasional.
    Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mendapatkan landasan yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya, dalam implementasinya telah ditetapkan landasan operasional dalam bentuk Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Kemajuan yang cukup berarti, dalam tahun 2010 ini, sebanyak 9 kementerian/lembaga telah melaksanakan reformasi birokrasi instansi (RBI). Dengan demikian, saat ini sudah terdapat 13 K/L yang melaksanakan RBI. Dalam rangka meningkatkan koordinasi, menajamkan dan mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, telah ditempuh langkah-langkah kebijakan, antara lain; penerbitan Keppres 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, yang disempurnakan menjadi Keppres Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menpan dan RB Nomor 355 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Independen, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 356 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Penjamin Kualitas (Quality Assurance).

    E. tujuan reformasi Birokrasi di Indonesia

    Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara bahwa Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
    Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

    Catatan Penulis :
    Reformasi Birokrasi di Indonesia yang tumbuh secara masif di mulai sejak bergulirnya era-reformasi pada tahun 1998 ketika runtuhnya rezim orde baru. Lebih dari satu dekade berlalu hingga saat ini pada tahun 2014, yang namanya realisasi reformasi secara komprehensif atau menyeluruh belum ditemukan hakikatna. Berhasil atau tidak? kita dapat melihat realita yang sudah menjadi faktanya. Pada kenyataannya semua desas-desus reformasi itu hanyalah bagian kontestasi politik. Rasa demokrasi yang berlebihan membuat kian suburnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Negara ini. 

    Insya Allah artikel lanjutannya membahas  tentang birokrasi dan korupsi.

    Referensi Sumber :
    http://www.gudangmateri.com/
    https:// www.menpan.go.id/


    Monday, September 8, 2014

    jenis-jenis pelayanan publik di Indonesia saat ini

    Pelayanan Publik merupakan realisasi atau wujud nyata keberadaan konsep administrasi publik. Administrasi Publik yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan yang baik, yang efisien, efektif, dan akuntabilitas nya baik. ( Baca juga : teori administrasi publik ) untuk mengetahui lebih lanjut konsep administrasi publik.
    Pelayanan publik sering diklasifikasikan sebagai jasa publik yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoritis,pelayanan publik sendiri dapat diklasifikasikan atas (Ratmino,dkk 2006:9) beberapa poin di bawah ini:
    1. pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik;
    2. pelayanan publik atau pelayanan umum yang dilaksanakan oleh organisasi privat. Pelayanan jenis ini dapat dibedakan lagi menjadi : a. yang bersifat primer dan b. yang bersifat sekunder.
         Perbedaan diantara ketiga jenis pelayanan publik atau pelayanan umum tersebut sebagai berikut :
    a). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat. ini adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
    b). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer. ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang didalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
    c). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder. ini adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus menggunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan, misalnya program asuransi kerja, program pendidikan, dan pelayanan yang diberikan oleh BUMN.

          Lalu apa sih pengertian pelayanan publik itu?

    Sehubungan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2003 memberikan pengertian pelayanan publik sebagai "kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
    Keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2004 mengatur bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Lebih lanjut, dalam keputusan Men-PAN RI tersebut disebutkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik berikut ini:
    a. Transparansi
    Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhan dan disediakan      secara memadai serta mudah dimengerti.
    b. Akuntabilitas
    Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    c. Kondisional
    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
    d. Partisipatif
    Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat. 
    e. Kesamaan hak
    Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
    f. Keseimbangan hak dan kewajiban
    Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.Berkaitan dengan pengelompokan jenis-jenis pelayanan publik, keputusan Men-PAN RI No.63 Tahun 2004 membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut:
    1. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM),Izin Mendirikan Bangungan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
    2. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
    3. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelanggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
    Pemberian Pelayanan publik dalam hal-hal tertentu dapat dikontrakkan untuk diberikan kepada sektor swasta, misalnya penggunaan sektor swasta dalam pembangunan lapangan terbang (analisis public-private good.htm). Namun, tidak semua jenis pelayanan publik dapat dikontrakkan kepada swasta dan hanya pemerintah yang harus melakukannya, jika dikaitkan dengan klasifikasi jenis pelayanan admnistratif, karena hal itu sangat terkait dengan kewenangan pemerintah dalam konsep hukum administrastif.

    Wednesday, September 3, 2014

    administrasi pemerintah daerah menurut undang-undang

    A. Dasar Administrasi Pemerintahan Daerah

    Administrasi merupakan kata yang umum di setiap kali kita berada dalam zona proses kegiatan perkantoran, pendidikan, bahkan departemen agama dan masih banyak lagi. Seperti data input-outcome nya, data kegiatan, rencana strategis, anggaran, dan sebagainya. Jika kita kembali kepada pengertian secara harfiyah administrasi, maka administrasi itu bisa saja meliputi aspek pemerintahan hingga keluarga,bahkan individual, semua ada administrasinya.
    DPRD JATIM : sumber realita.co
    Dalam kehidupan bernegara, adanya administrasi terkategorisasi-kan oleh aturan dan terapan yang diberlakukan disiplin tahapan lembaga yang berbeda-beda. Mulai dari administrasi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten, kecamatan, dan Desa..Masing-masing memiliki aturan dan kebijakan yang harus sesuai  tugas pokok dan fungsi (TUFOKSI).
    Reformasi Mahasiswa yang menjatuhkan era orde baru perlahan-perlahan mengubah negeri ini secara keseluruhan. Buktinya UUD 1945 yang semula oleh MPR-RI Orde Baru dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi di rombak total. 
    MPR-RI di bawah kepemimpinan Amien Rais sampai artikel ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
    1. Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19-oktober-1999, meliputi perubahan Pasal 5,7,9,13,14,15,17,20,dan 21.
    2. Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18-agustus-2000, meliputi perubahan pasal,18,19,20,22,25,26,27,28, dan 36.
    3. Perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10-november-2001, meliputi perubahan Pasal 1,3,6,7,8,11,17,22,23, dan 24.
    4. Perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus-2002, meliputi perubahan pasal,2,8,16,23,24,31,32,33, dan 34.
    Jadi yang tidak dirubah adalah pasal 4,10,12,29, dan pasal 35. Terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan konflik dan memang rawan andaikata dirubah karena menyangkut hal keagamaan yang sifatnya sensitif.

    Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi:
    "Pembagian Daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalm sistem pemerintahan negara dan hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".

    Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah dengan dalih pencegahan separatisme, namun kenyataannya sekaligus menjadi penguasaan ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah yaitu menjadi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    Selain itu, untuk pemerintahan Daerah, UUD 1945 juga diamandemen sebagai berikut:

    PASAL 18
    1. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
    2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu.
    4. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
    5. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
    6. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
    7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang.
    PASAL 18A
    1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
    PASAL 18B
    1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
    2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang. 
    B. Administrasi Pemerintahan Provinsi
    Kekuatan separatisme sepanjang sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi. Penyebabnya antara lain kekuatan tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa. Administrasi pemerintahan provinsi secara politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi. Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No.32 tahun 2004 berbasis pada pemerintahan kabupaten.

    Namun demikian, tidak menutup kemungkinan gaung reformasi yang memberikan desentralisasi kepala daerah juga akan menyentuh pemerintah daerah provinsi. Seperti misalnya kemandirian provinsi bukan hanya sebatas daratan saja, akan tetapi mencakup lautan yang menyulitkan nelayan tradisional.
    Sulitnya desentralisasi bagi administrasi pemerintah provinsi adalah karena pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang selama ini disebut dengan daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis.
    C. Administrasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota
    Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
    Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan tata ruang. Khusus untuk daerah kabupaten dan kota wilayah laut, adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
    D. DPRD Provinsi
    DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
    1. memilih gubernur dan wakil gubernur
    2. memilih anggota MPR utusan daerah
    3. mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
    4. membentuk peraturan daerah
    5. menetapkan APBD
    6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
    7. mengawasi pelaksanaan SK Gubernur
    8. mengawasi pelaksanaan APBD
    9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah
    10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
    11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
    oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di atas maka DPRD Provinsi berhak untuk :
    1. meminta pertanggungjawaban gubernur 
    2. meminta keterangan kepada pemerintahan daerah
    3. mengadakan penyelidikan
    4. mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah.
    5. mengajukan pernyataan pendapat. 
    E. DPRD Kabupaten dan Kota
    DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
    1. memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
    2. memilih anggota MPR utusan daerah
    3. mengusulkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
    4. membentuk peraturan daerah Kabupaten dan Kota
    5. menetapkan APBD Kabupaten dan Kota
    6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten dan Kota
    7. mengawasi pelaksanaan SK Bupati/walikota
    8. mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten dan Kota
    9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah Kabupaten dan Kota
    10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
    11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
    Jadi, DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu di tangani demi kepentingan bangsa dan negara, pemerintah, dan pembangunan. 

    sekian

    Sunday, August 31, 2014

    empat instrumen pemerintahan dalam hukum administrasi negara

    A. Pendahuluan

    Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif.
    Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan "government" dan Perancis "gouverenment" yang keduanya berasal dari perkataan latin "gubernaculum", artinya "kemudi", disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan "pemerintah" atau "pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan "penguasa" (Syafrudin,1993:2). Istilah pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam bahasa Belanda : "bestuur" kata ini dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan.
    Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan : 

    1. instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan - perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.
    2. instrumen materiil; merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seperti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dan sebagainya.
    3. instrumen personil/kepegawaian; merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pemerintah berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai, atau mutasi. Setiap tahunnya penerimaan pegawai di batasi oleh kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
    4. instrumen keuangan negara; merupakan instrumen  pemerintah guna mengatur pengeluaran, pemasukan Negara. Dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan terjadinya dampak moneter. Selain itu, instrumen ini juga berkaitan dengan rancangan anggaran belanja negara, pembiayaan daerah melalui perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
    Untuk yang pertama, yakni instrumen yuridis memiliki 2 (dua) poin:
    a. peraturan perundang-undangan (wet en regeling);
    Sehubungan dengan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen pemerintahan, perlu diperhatikan adanya beberapa tingkatan norma hukum administrasi yaitu:
    1. keseluruhan norma-norma hukum tata usaha Negara
    2. pembentukan norma-norma hukum tata usaha Negara dalam masyarakat yang tidak hanya dapat dilakukan pembuat undang-undang (legislatif) dan badan-badan keadilan saja, tetapi juga oleh aparat pemerintah dalam hal ini badan atau jabatan tata usaha Negara.
    Dan perlu sobat ketahui bahwa dalam ilmu hukum dikenal empat sifat norma hukum, yaitu:
    • Norma Umum abstrak, misalnya Undang-undang
    • Norma Individual konkret, misalnya KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara)
    • Norma umum konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas.
    • Norma individual abstrak, seperti misalnya :izin gangguang, izin bangunan, dsb.
    B. peraturan kebijaksanaan (beleidsregel)
    Merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
    Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
    1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
    2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
    3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
    4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.

    C. Rencana ( het plan)
    Perencanaan dibagi menjadi tiga kategori :
    1. Perencanaan informative
    2. Perencanaan indikatif
    3. Perencanaan operasional atau normative
    Perencanaan operasional atau normative diantaranya:
    • Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
    • Perencanaan berdsar tempat : pperencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
    • Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, social, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
    • Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
    • Perencanaan berdsar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
    • Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
    D. instrumen hukum keperdataan

    sumber : tubasmedia.com
    penggunaan instrumen hukum perdata merupakan konsekuensi dari paham negara kesejahteraan, yang menuntut pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Dalam memenuhi tuntutan tersebut, organ pemerintah tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen hukum publik, tetapi juga menggunakan instrumen keperdataan terutama guna mencapai efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

    Nah, penggunaan instrumen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan harus bertumpu pada prinsip-prinsip Negara Hukum dan asas-asas yang mendasari masing-masing instrumen.

    Popular Posts