Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Saturday, October 18, 2014

etika birokrasi dalam pelayanan publik

A. Pendahuluan

Etika birokrasi dalam pelayanan publik. Sesuai judulnya, sangat wajar jika pembahasan kita kali ini lebih fokus dalam topik etika-nya. Apa itu etika? sederhananya etika adalah sikap atau perilaku yang secara sadar dari hati sanubari untuk taat dan patuh terhadap aturan dan kaidah-kaidah, norma-norma yang berlaku, dan di akui secara sadar bahwa aturan, kaidah, dan norma tersebut adalah baik. Jika birokrasi membiasakan diri untuk disiplin waktu, menjaga kebersihan kantor, apakah itu termasuk kategori birokrasi ber-etika? jawabnya adalah : tentu saja hal itu adalah bagian dari etika. Namun yang menjadi kajian kita kali ini adalah bagaimana etika birokrasi dalam proses pelayanan publik.Karena etika adalah perilaku, maka perilaku itu adakalanya bermanfaat bagi perorangan atau pribadi, seperti disiplin waktu, dan kebersihan kantor. Sementara etika yang bermanfaat bagi perorangan atau pribadi dan orang lain merupakan hal yang paling utama. Menjaga diri untuk tidak korupsi, mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, hingga mengingatkan sesama birokrasi untuk berbuat yang terbaik demi kepentingan yang lebih besar. Itulah contoh etika yang sebenarnya.

tingkatan yang disebut birokrasi
Lalu apa yang di maksud dengan birokrasi? Birokrasi pada dasarnya merujuk kepada struktur kepegawaian dalam pemerintahan yang di dalamnya ada jenjang, pangkat, kepemimpinan, dengan ciri khasnya seperti gambar piramid. Biasanya diistilahkan dengan Top, midle, dan bottom.Untuk lebih jelasnya, anda dapat mengunjungi halaman lain dari blog yang sederhana ini.

Di Indonesia, kondisi birokrasi saat ini masih dalam tahap reformasi yang di kenal sebagai misi reformasi birokrasi di Indonesia. Sementara, etika birokrasi menjadi salah satu yang harus diterapkan demi  mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia saat ini hingga nanti tentunya.


B. Pengertian Etika Birokrasi

Peter Madsen dan Jay M. Shafritz, seperti dikutip oleh M. Mas'ud Said (1996:82) mengistilahkan etika birokrasi sebagai perilaku pemerintah dalam semua level untuk menghindari penyalahgunaan pekerjaan secara tidak sah, aktivitas mencari keuntungan pribadi. Dengan kata lain, ia adalah antitesa dari penyalahgunaan umum dan korupsi.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ryas Rasyid (1997:86) bahwa etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis.

Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa setiap kelompok profesi memiliki sistem nilai yang dipergunakan sebagai acuan dalam bertindak. 

Etika birokrasi tidak saja merupakan kebalikan dari praktik-praktik penyalahgunaan, penyimpangan, korupsi, moralitas rendah, dan sebagainya, akan tetapi etika birokrasi mencakup kesepakatan-kesepakatan antara kepentingan Negara, masyarakat dan moral individu secara jujur, obyektif, selaras, dan terpadu tanpa ada pemaksaan atas terwujudnya suatu kesepakatan tersebut. 

Etika menekankan pada perlunya sistem nilai dipakai sebagai acuan bagi setiap anggota komunitas tertentu. Di dalam birokrasi pemerintah di tuntut para aparaturnya menghayati dan mencerminkan seperangkat nilai-nilai dalam sikap perilakunya sehari-hari, senantiasa berusaha mengembangkan diri sebagai panutan/teladan dengan memiliki  moralitas yang tinggi, menghindarkan diri dari perbuatan tercela. 

Etika birokrasi itu sendiri tidak-lah berdiri sendiri. Penegakannya terjalin erat dengan prinsip Negara hukum. Itulah sebabnya sebuah pemerintahan yang bersih, segala tingkah laku dan kebijakannnya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam sebuah Negara hukum (Ryaas Rasyid, 2000:91)

Norma etika penyenggara Negara itu sendiri terdiri dari 8 (delapan) norma, yaitu:
  1. jujur
  2. adil
  3. tepat janji
  4. taat aturan
  5. tanggungjawab
  6. kewajaran
  7. kepatutan
  8. kehati-hatian

C. Kepemimpinan yang Efektif

Kepemimpinan menjadi faktor yang sangat penting untuk mendorong yang dipimpinnya agar beretika. Selain itu, kepemimpinan yang kinerjanya baik dan efektif dapat dikatakan sebagai salah satu faktor utama keberhasilan pemerintahan. Tentunya efektif harus dibarengi efisiensi juga. Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi. Yakni memiliki komitmen sebagai pelayan  (servan leaders) yang bertanggungjawab kepada masyarakat (public accountability).

Untuk proses pelayanan publik yang baik, efektif, efisien, dan terpercaya, maka kepemimpinan dalam struktur birokrasi harus mempunyai visi yang jelas dan berfikir sistematis agar komitmen dan tanggungjawabnya dapat dipercaya. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang pernah dipaparkan kepala Lembaga administrasi Negara Anwar Supryadi, pemimpin masa depan yang diharapkan adalah pemimpin yang memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
  1. Mempunyai visi yang jelas
  2. Dipercaya 
  3. Berpikir sistemik
  4. Komitmen pada tugas dan tanggugjawab
Dengan demikian, efektivitas kepemimpinan akan lebih terealisasi. Namun dalam kenyataannya saat ini, sangat sulit menemukan jiwa-jiwa kepemimpinan yang efektif dan bermoral menjadi satu. Hal ini disebabkan berbagai kepentingan dan tujuan. Lihat saja anggaran Negara, celah korupsi yang banyak memungkinkan para birokrasi bermental koruptor akan dengan sangat mudah meng-eksploitasi anggaran. Sampai kapanpun, celah korupsi itu akan ada. Dan sebagai solusinya, adalah pembentukan nilai-nilai moral sejak usia dini, agar para usia dini ini kelak menjadi birokrasi yang ber-etika dan berbuat yang efektif.

Perubahan sikap dan karakter pelaku birokrasi dapat dikembangkan dengan adanya sistem reward yang memadai, adil dan jujur, serta penegakan supremasi hukum yang mampu menindak penyimpangan secara adil, proporsional, dan profesional. Dengan penegakan hukum, diharapkan juga pelaku birokrasi akan takut berbuat salah dan malu untuk tidak beretika.

1 comment:

  1. Tint Titanium Mesh | Tile Design - iTanium Art
    Tint Titanium titanium build Mesh, which can be customized to titanium exhaust tips your needs, can be used to create or customize an titanium belt buckle environment titanium wedding band you want titanium i phone case

    ReplyDelete

Popular Posts