Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Monday, November 10, 2014

undang-undang masa pemerintahan SBY jilid I

UNDANG-UNDANG ERA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009

Hallo sobat, anda tau tidak Undang-undang yang dilahirkan masa pemerintahan Bapak SBY ada berapa? tentang apa saja? kalau mau jawabannya, sobat bisa kunjungi website DPR-RI. Semuanya ada. Terus apa bedanya dengan yang saya tulis? Bedanya hanya dalam rincian dan jumlah total per kabinetnya. yah hitung-hitung update postingan aja :D

Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih akrab kita kenal dengan sapaan "SBY" adalah Presiden Republik Indonesia ke-6. Masa bhakti untuk jabatan presiden sejak 20-oktober-2004 hingga 20-oktober 2009. 
image from wikipedia

Di Masa pemerintahan Beliau, Undang-undang yang pertama kali diterbitkan oleh DPR-RI selaku partner pemerintah adalah Undang-undang tentang WAKAF pada 27-oktober-2004, yakni seminggu setelah pelantikannya. SBY menjadi Presiden selama 2 (dua) periode. Untuk periode pertama, sejak 20 oktober 2004 hingga 20 oktober 2009, Undang-undang yang diterbitkan lumayan banyak. Periode pertama di awali dengan Undang-undang No. 41 tentang WAKAF tahun 2004, dan di akhir periode pertama pada tahun 2009 dilahirkan Undang-undang No. 42 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

Untuk lebih jelasnya, sobat bisa melihat catatan di bawah: 

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2004

No. 41 WAKAF

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2005

No. 1  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 

No. 2  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang

No. 3    Sistem Keolahragaan Nasional

No. 4    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

No. 5    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

No. 6    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

No. 7    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

No. 8    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang

No. 11    Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

No. 12    Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

No. 14    GURU DAN DOSEN


Total : 11 undang-undang 2005

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2006


No. 1    Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 2    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003

No. 3    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

No. 4    Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)

No. 5    Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)

No. 6    Pengesahan International Convention For the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

No. 7    Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

No. 8    Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 9    Sistem Resi Gudang

No. 10    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU

No. 11    Pemerintahan Aceh

No. 12    Kewarganegaraan Republik Indonesia

No. 13    Perlindungan Saksi dan Korban

No. 14    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

No. 15    Badan Pemeriksa Keuangan

No. 16    Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

No. 17    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

No. 18    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

No. 19    Dewan Pertimbangan Presiden

No. 20    Pengesahan Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya.

No. 21    Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

No. 22    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004

No. 23    Administrasi Kependudukan


Total : 23 undang-undang 2006


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2007

No. 1    Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

No. 2    Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 3    Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 4    Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara

No. 5    Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

No. 6    Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat

No. 7    Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 8    Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 9    Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 10    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 11    Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo

No. 12    Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat

No. 13    Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 14    Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 15    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara

No. 16    Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 17    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025

No. 18    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003

No. 19    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua

No. 20    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang kegiatan kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan

No. 21    Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

No. 22    Penyelenggara Pemilihan Umum

No. 23    Perkeretaapian

No. 24    Penanggulangan Bencana

No. 25    Penanaman Modal

No. 26    Penataan Ruang

No. 27    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 28    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 29    Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. 30    Energi

No. 31    Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten

No. 33    Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung

No. 34    Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur

No. 35    Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

No. 36    Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 37    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 38    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara

No. 39    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

No. 40    Perseroan Terbatas

No. 41    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 42    Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea)

No. 43    Perpustakaan

No. 44    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000

No. 45    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 46    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

No. 47    Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan

No. 48    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kep.Nias Provinsi SUMUT menjadi UU


Total : 48 undang-undang 2007

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2008

No. 1    Pengesahan Ilo Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 mengenai Konvensi perubahan dokumen identitas Pelaut, 1958)

No. 2    Partai Politik

No. 3    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua

No. 4    Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua

No. 5    Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua

No. 6    Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua

No. 7    Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

No. 8    Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua

No. 9    Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia

No. 10 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 11    Informasi dan Transaksi Elektronik

No. 12   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

No. 13    Penyelenggaraan Ibadah Haji

No. 14    Keterbukaan Informasi Publik

No. 15    Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana)

No. 16    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 17    Pelayaran

No. 18    Pengelolaan Sampah

No. 19    Surat Berharga Syariah Negara

No. 20    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

No. 21    Perbankan Syariah

No. 22    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara

No. 23    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 24    Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu

No. 25    Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi

No. 26    Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat

No. 27    Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah

No. 28    Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan

No. 29    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara

No. 30    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara

No. 31    Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

No. 33    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau

No. 34    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam

No. 35    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang

No. 36    Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

No. 37    Ombudsman Republik Indonesia

No. 38    Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

No. 39    Kementerian Negara

No. 40    Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

No. 41    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

No. 42    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

No. 43    Wilayah Negara

No. 44    Pornografi

No. 45    Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 46    Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara

No. 47    Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara

No. 50    Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung

No. 51    Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten

No. 52    Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 53    Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

No. 54    Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua

No. 55    Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua

No. 56    Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat

Total : 54 undang-undang 2008

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2009


No. 1    Penerbangan

No. 3    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

No. 4    Pertambangan Mineral dan Batubara

No. 5    Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi)

No. 9    Badan Hukum Pendidikan

No. 10    Kepariwisataan

No. 11    Kesejahteraan Sosial

No. 12    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau

No. 13    Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat

No. 14    Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 15    Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 16    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

No. 17    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Thn.2009 Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Thn.2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD.Dan DPRD Menjadi Undang-Undang

No. 18    Peternakan Dan Kesehatan Hewan

No. 19    Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)

No. 20    Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

No. 21    Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh

No. 22    Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

No. 23    Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 24    Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

No. 25    Pelayanan Publik

No. 27    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 28    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 29    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

No. 30    KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 31    TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

No. 32    TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

No. 33    PERFILMAN

No. 34    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

No. 35    NARKOTIKA

No. 36    KESEHATAN

No. 37    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG

No. 38    POS

No. 39    KAWASAN EKONOMI KHUSUS

No. 40    KEPEMUDAAN

No. 41    PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

No. 42  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


Nah sobat,, demikianlah undang-undang yang dilahirkan oleh pemerintahan SBY dengan kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Total jumlah Undang-Undang berjumlah 173. Dengan rincian sebagai berikut:


2004    1
2005    11
2006    23
2007    48
2008    54
2009    37 +
        = 174

Pada tahun 2004 hanya 1 Undang-undang, sebelumnya Undang-undang di susun dan di tandatangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Catatan lainnya adalah bahwa tidak setiap Undang-undang tersebut berurutan nomornya, karena adakalanya RUU nya belum di setujui, atau perlu pembahasan lebih lanjut. 

Ok sobat, kita lanjut lagi nanti untuk mengulas Undang-undang yang di lahirkan di Masa pemerintahan SBY jilid II. Insya Allah. 





Saturday, November 8, 2014

sistem informasi perizinan pemerintah daerah

1. Pendahuluan

SIM perizinan lebih akurat
Sistem informasi perizinan digunakan untuk pengolahan data perizinan di lingkungan pemerintah daerah antara lain SIM HO (izin gangguan), SIM SIUP (usaha perdagangan), SIM TDP (tanda daftar perusahaan). Sistem ini di kelola oleh Dinas Perizinan. Sistem ini tergolong sistem yang sangat krusial untuk dikembangkan, hal ini cukup beralasan mengingat izin untuk penyelenggaraan, atau pengadaan suatu proyek, pemakaian sumber daya alam, dan lain sebagainya memang harus serba cepat, mudah, dan aman. Anda bisa bayangkan, jika suatu saat anda ingin memperoleh izin atas usaha anda, tiba-tiba harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun agar dapat izinnya. Tentu akan membuat kita jenuh bahkan putus asa. Uang udah masuk, izin belum kelar. heheh

2. Jenis-jenis perizinan Pemerintah Daerah

Di Indonesia, sistem perizinan itu terbilang sangat banyak, baik daerah maupun pusat, sama-sama mengantongi izin dan perizinan. Ada yang mudah atau dimudahkan prosesnya, tergantung seberapa besar dampak kekuatan  hukumnya, dampak lingkungan, dampak sosial. 

Perizinan apa saja yang ada di pemerintah daerah? jawabnya. Diantaranya adalah:

A. Izin Pemakaian Air Tanah
  1. Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak    
  2. Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Bor
  3. Izin Pemakaian Air Tanah dari Mata Air
  4. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak
  5. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Bor     
  6. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Mata Air
  7. Izin Eksplorasi Air Tanah
  8. Izin Pengeboran Air Tanah  
B. Izin Usaha
  1. Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) 
  2. Surat Izin Juru Bor (SIJB)
  3. Surat Tanda Instalasi Bor (STIB)
  4. Izin Penurapan
  5. Izin Dewatering
  6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
  8. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN)
  9. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  10. Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI)
  11. Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)
  12. Surat Izin Usaha Depo / Toko Obat Ikan (SIUDOI)
  13. Surat Izin Usaha Toko Hias/Aquarium (SIUTA)
  14. Surat Izin Usaha Pemancingan Ikan (SIUPKANI)
  15. Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
  16. Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  17. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  18. Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
  19. Izin Usaha Hotel Melati
  20. Izin Usaha Hotel Bintang
  21. Izin Usaha Penginapan
  22. Izin Usaha Penginapan Remaja 
  23. Izin Usaha Pondok Wisata
  24. Izin Usaha Taman Rekreasi
  25. Izin Usaha Gelanggang Renang
  26. Izin Usaha Pemandian Alam
  27. Izin Usaha Padang Golf
  28. Izin Usaha Kolam Renang
  29. Izin Usaha Pemancingan
  30. Izin Usaha Gelanggang Permainan &Ketangkasan
  31. Izin Usaha Gelanggang Bola Gelinding/bowling
  32. Izin Usaha Rumah Bilyar
  33. Izin Usaha Jasa Karaoke/Cafe 
  34. Izin Usaha Bioskop
  35. Izin Usaha Salon Rias dan Rias Pengantin
  36. Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga
  37. Izin Usaha Diskotik
  38. Izin Usaha Panti Pijat
  39. Izin Usaha Mandi Uap
  40. Izin Usaha Pasar Seni dan Pameran
  41. Izin Usaha Teater/ Panggung Terbuka
  42. Izin Usaha Teater Terbuka
  43. Izin Usaha Dunia Fantasi
  44. izin Usaha Teater Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa
  45. Izin Usaha Fasilitas Wisata Tirta &Rekreasi Air
  46. Izin Usaha Pusat Kebugaran / Health Center 
  47. Izin Usaha Pertunjukan Temporer 
  48. Izin Usaha Bazar 
  49. Izin Usaha Barber Shop 
  50. Izin Usaha Restoran 
  51. Izin Usaha Rumah Makan 
  52. Izin Usaha Jasa Boga 
  53. Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata
  54. Izin Usaha Agen Perjalanan Wisata 
  55. Izin Usaha Pramuwisata 
  56. Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata 
  57. Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata 
  58. Izin Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif Pameran 
  59. Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam 
  60. Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum 
  61. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
  62. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah 
  63. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
  64. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro
  65. izin Usaha Industri (IUI)
  66. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
C. Izin Penyelenggaraan

  1. Izin Penyelenggaraan Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar
  2. Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama
  3. Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Pratama
  4. Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Utama
  5. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe C
  6. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe C
  7. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe D
  8. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe D
  9. Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus Tipe C
  10. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Tipe C
  11. Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Utama
  12. Izin Apotek
  13. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
  14. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
  15. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
  16. Izin Penyelenggaraan Optikal
  17. Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Fisioterapis
D. Izin Perusahaan dan perhotelan dan Angkutan
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Firma
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bentuk Perusahaan Lain
  7. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  8. Tanda Daftar Gudang
  9. Persetujuan Prinsip Hotel dan Penginapan
  10. Persetujuan Prinsip Usaha Jasa Pariwisata
  11. Persetujuan Prinsip Obyek Daya Tarik Wisata
  12. Izin Usaha Angkutan
  13. Izin Trayek
  14. Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek 
E. Izin bidang kesehatan dan kebugaran
  1. Izin Toko Obat
  2. Izin Toko Alat Kesehatan
  3. Izin Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA)
  4. Izin Pengelolaan Pestisida (Pest Control)
  5. Izin Praktik Bidan
  6. Izin Praktik Perawat
  7. Izin Kerja Perawat
  8. Izin Kerja Perawat Gigi
  9. Izin Praktek Apoteker
  10. Izin Kerja Apoteker
  11. Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
  12. Izin Praktik Fisioterapis
  13. Izin Praktek Okupasi Terapis
  14. Izin Praktek Terapis Wicara
  15. Izin Kerja Refraksionis Optisien (RO)
  16. Izin Kerja Radiografer
F. Izin Bangunan

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung

G. Izin Umum

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Gangguan
  3. Tanda Daftar Industri (TDI)
  4. Izin Perluasan Industri (IPI)
  5. Pengesahan Izin Pembukaan Cabang (SIUP Cabang)
  6. Izin Pengelolaan Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN)
Dalam prosedur yang berlaku bagaimana caranya agar kita memperoleh perizinan? tentunya semua ada prosedur tersebut harus kita laksanakan terlebih dahulu, diantaranya adalah :
  1. proses pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas-berkas oleh dinas 
  3. survei lapangan oleh dinas jika izin yang dibutuhkan adalah proyek fisik, seperti bangunan dll.
  4. menunggu hasil pemeriksaan, di tolak atau di terima.
  5. proses legalisir, atau duplikat dokumen perizinan
  6. pengarsipan
  7. selesai
Namun perlu kita ingat, bahwa proses mudah tidaknya urusan perizinan tergantung kebijakan daerah tersebut. Dan sistem informasi yang mumpuni menjadi salah satu kuncinya. Untuk mengembangkan sistem informasi perizinan, diperlukan peralatan yang memadai, yang canggih, dan di kerjakan oleh profesional juga. Yah paling tidak tau banyak dalam menjalankan sistem komputer yang baik.Oleh sebab itu, diperlukan beberapa modul-modul sistem informasi untuk memfasilitasinya. Modul-modul yang perlu dikembangkan tersebut antara lain adalah:
  1. SIM HO : input : yaitu data pemohon yang berisi nomor pendaftaran, tanggal, kode, identitas, alamat, data perusahaan, jenis usaha, nomor SK pendaftaran, dan sebagainya;
  2. SIM SIUP: Data yang dibutuhkan input antara lain : data pemohon, nomor pendaftaran, tanggal, nomor SIUP, nomor SIUP lama, tanggal SIUP lama, bentuk perusahaan, merek, nomor NPWP, sertifikat surat izin usaha, dan sebagainya
  3. SIM TDP: tergolong input datanya sama seperti poin di atas, namun yang menjadi output nya adalah tanda bukti penerimaan berkas permohonan, surat panggilan pembayaran retribusi, sertifikat TDP, Sertifikat TDP koperasi, TDP untuk CV, TDP untuk PT, dan sebagainya.
Kesimpulannya, bahwa sistem informasi perizinan dibutuhkan untuk akses kemudahan memperoleh izin. Baik itu izin usaha, izin praktek, izin bangunan, dan sebagainya. Tiga poin SIM di atas, merupakan sistem yang komprehensip, dan mencakup semua jenis perizinan baik inputnya maupun outputnya. 

Untuk kajian sistem informasi yang ada di pemerintah daerah, anda dapat mengulas kembali di artikel-artikel kami sebelumnya. Atau anda bisa langsung menggunakan kotak pencarian di blog ini. 

Salam blogger.
 

    Thursday, November 6, 2014

    modul sistem informasi manajemen penggajian pemerintah daerah

    Sistem Informasi Manajemen penggajian (SIMGAJI) digunakan untuk pengolahan dan pencetakan surat perintah pembayaran gaji di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini di kelola dan di awasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). SIMGAJI bertujuan untuk memudahkan dan memperbaiki sistem penggajian secara manual yang berpeluang terhadap kecurangan dan pemotongan gaji oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga gaji yang diperoleh pegawai atau pekerja dinas lebih terkontrol karena adanya sistem pengawasan dari pusat data base instansi atau lembaganya. 

    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengontrol SIMGAJI, menjadi pihak yang paling di tuntut jika ada ketidaksesuaian gaji yang di terima pegawai. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
    • Merumuskan kebijakan teknis tentang kelola keuangan dan aset yang ada di daerah;
    • Mengoordinasikan susunan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;
    • Membina dan melaksanakan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;

    SIMGAJI canggih namun butuh ekstra kontrol
    Saat ini, SIMGAJI dengan software khusus dikembangkan oleh PT.TASPEN sebagai alat untuk mempermudah penerima gaji, dan biasanya software ini dibagikan secara cuma-cuma, alias gratis. Aplikasi SIM GAJI diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam mendukung proses pengolahan gaji PNS Daerah yang meliputi : Pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan dan  rapel gaji, mutasi gaji, pangkat/golongan, atau mutasi karena perubahan data pegawai lainnya, Mengetahui PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sehingga pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP) dapat segera dilaksanakan dan Pelaporan kegiatan berkaitan dengan pengelohan gaji seperti pajak, iuran wajib pegawai dan lain-lain
    PT Taspen juga memberikan dukungan teknis, baik maintenance maupun troubleshooting bagi para pengguna, jika ditemukan kendala dalam penerapannya.

    Untuk SIMGAJI ada beberapa modul yang perlu dikembangkan, antara lain sebagai berikut:
    1. Input: Input ini terdiri atas dua bentuk, yaitu Surat Keputusan (SK) dan edaran. Surat Keputusan ini biasanya berkaitan dengan pengangkatan CPNS, gaji pokok, tunjangan keluarga (KP4), pengangkatan pejabat struktural, pemberhentian pejabat struktural, pengangkatan pejabat fungsional, pemberhentian pejabat fungsional, perpindahan tempat kerja dan lain sebagainya. Sementara surat edaran dikeluarkan sebagai informasi tentang pedoman gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan pedoman tabungan perumahan.
    2. Laporan: yakni daftar permintaan gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran gaji pegawai. selain itu, laporan dengan sistem informasi ini juga berlaku untuk perkiraan atau ikhtisar gaji pegawai perbulan, per golongan, per unit kerja, per instansi.
    Dengan demikian, penerapan software SIMGAJI dapat kita simpulkan sebagai langkah cerdas guna
    memudahkan pekerjaan pengelolaan gaji sesuai kebutuhan administrasi keuangan, lebih mudah, transparan dan cepat serta akurat dengan mengoptimalkan pemanfaatan data pegawai meliputi pembuatan maupun pencetakan daftar gaji, termasuk rapel secara terpusat atau pun per bagian

    sistem informasi kepegawaian daerah lengkap

    Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) berguna untuk mengolah data kepegawaian. Umumnya,sistem informasi kepegawaian ini diterapkan di instansi, dinas, atau lembaga yang tingkat kemajuan sadar administrasinya lebih baik. Di kota maupun Desa. Sistem ini biasanya diterapkan secara online. Dalam sistem ini juga nantinya terhimpun seluruh informasi yang dibutuhkan pegawai. Mulai data-data umum, hingga data yang sifatnya rahasia. Data-data yang umum seperti jadwal kerja, informasi yang sifatnya pengumuman, perkembangan dan perbandingan dengan instansi atau lembaga kedinasan yang lain, dan masih banyak lagi. Untuk data yangs sifatnya rahasia diantaranya adalah informasi login pegawai. Atau surat-surat khusus yang diterima pegawai terkait anggaran dan perintah khusus.

    sistem informasi harus sesuai dengan kebutuhan instansi
    Sistem informasi ini seharusnya dikembangkan ke setiap dinas,lembaga, atau badan yang memang sensitif fungsi dan tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi manipulasi absensi pegawai, atau melindungi data lembaga instansi tersebut. Tentunya sangat cukup beresiko jika data-data penting terbuka di publik. Selain itu, informasi yang penting seringkali menjadi target orang-orang usil. 

    Jika di tanya siapa yang mengelola sistem ini, maka jawabannya adalah badan kepegawaian daerah. Badan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Diantara pasal-pasal yang terkait dengan sistem informasi kepegawaian ini adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Pasal 21 hingga pasal 23 yang berbunyi:
    Pasal 21

    1. Bidang Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas mengendalikan, merencanakan, mengkoordinasikan, pembinaan dan petunjuk penyusunan dokumentasi, pengolahan data kepegawaian dan pelaporan administrasi pegawai, perencanaan dan penyusunan formasi dan pengadaan Pegawai, serta memfasilitasi pembinaan administrasi kepegawaian;
    2. Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    Pasal 22


    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan pengadaan serta evaluasi;
    2. Melaksanakan penyusunan pengolahan data, dokumentasi dan evaluasi administrasi kepegawaian;
    3. Melaksanakan koordinasi pengembangan dan pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
    4. Mengelola pelaksanaan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
    5. Melaksanakan pendataan administrasi kepegawaian, penyusunan DUK, mengelola penerbitan Kartu Pegawai dan Penerbitan Kartu Suami/Istri;
    6. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pengolahan administrasi dan dokumentasi kepegawaian;
    7. Melaksanakan penyusunan peraturan yang berkaitan dengan dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian;
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Pasal 23
    (1) Bidang Administrasi Kepegawaian, terdiri dari ;
    • Sub Bidang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
    • Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
    Sistem informasi kepegawaian ini perlu dikembangkan dengan modul-modul yang baik pula. Diantaranya adalah :
    1. Data induk: Keterangan identitas diri pegawai yang memuat instansi induk, nama pegawai, NIP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat rumah, status kepegawaian, kartu taspen, NPWP, kartu asuransi kesehatan, ujian dinas.
    2. Data riwayat kepegawaian: data mutasi riwayat kepegawaian, pengangkatan menjadi calon PNS, pengangkatan pada jabatan struktural dan fungsional, kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok, kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat dipercepat, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pindah instansi kerja, pindah unit kerja, pindah lokasi kerja, berhenti karena meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, berhenti karena kasus, hukuman disiplin, penambahan masa kerja, dan sebagainya. 
    3. Data pendidikan : pendidikan umum maupun perjenjangan, pengalaman seminar, diklat teknis fungsional, keanggotaan organisasi.
    4. Data keluarga : Keluarga tanggungan maupun bukan tanggungan.
    5. Modul output seperti data pribadi, urutan kepangkatan seluruh instansi/per unit kerja, daftar pegawai yang akan naik pangkat, yang akan pensiun, nominatif seluruh pegawai/per unit kerja, dan sebagainya.



    Monday, November 3, 2014

    sistem informasi kependudukan pemerintah daerah

    Catatan angka kelahiran, kematian, perpindahan, domisili, dan banyak hal lainnya sudah makanan sehari-hari di dinas kependudukan. Itu terjadi berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Dinas kependudukan memang terbilang dinas yang seharusnya super update. Selain itu, data yang ada di dinas kependudukan umumnya merupakan data wajib bagi warga.

    Sistem informasi kependudukan (SIMDUK) digunakan untuk mengolah data kependudukan di lingkungan pemerintahan daerah. Kunci item datanya adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem dapat di bagi dua, yaitu SIMDUK untuk kecamatan, dan SIMDUK untuk versi pemerintahan kota yang menjadi sistem induk bagi SIMDUK versi kecamatan, sekaligus menangani WNA. 

    Siapa yang mengelola Sistem informasi Kependudukan? jawabannya adalah, sistem informasi kependudukan pemerintah daerah di kelola oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil. Sedangkan fasilitas modul-modul yang perlu dikembangkan antara lain :
    1. Modul input data : berisikan permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, datang, perubahan kartu keluarga, perubahan biodata, perubahan status kewarganegaraan.
    2. Modul pemrosesan dan pencetakan transaksi: permohonan KTP, penambahan kartu keluarga baru, perubahan alamat kartu keluarga, pisah kartu keluarga, perubahan biodata, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota kartu keluarga, kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, kedatangan, ubah susunan kartu keluarga, rekap harian semua transaksi. 
    3. Modul cetak keterangan : kelahiran, kematian, lahir mati, tempat tinggal, biodata.
    4. Modul laporan kependudukan WNI/WNA: Laporan kependudukan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan. Buku induk pendudukan tetap dan sementara, buku mutasi penduduk tetap dan sementara, laporan penduduk berdasar umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan, agama. 
    5. Modul fasilitas komunikasi antara modul kecamatan dengan sistem induk di pemerintah kota, termasuk fasilitas back-up, dsb. (Eko nugroho,Sistem Informasi Manajemen 2008)
    Catatan mendokumentasikan penduduk sipil dan menggunakan informasi dan teknologi komunikasi pada awalnya dikenal sebagai SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen dari populasi) di mulai pada
    tahun 1996. Namun, pelaksanaan di lapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sistem untuk pengelolaan data demografis. Berdasarkan SIMDUK penilaian, pemerintah Indonesia telah memberikan SIAK (populasi manajemen sistem informasi), dan sistem pengolahan data dan penduduk sipil di Indonesia. SIAC melebihi Selain untuk merekam secara akurat pendudukan, tetapi juga dapat memberikan VIN otomatis dan kelangsungan hidup penduduk, sehingga dapat menghilangkan identitas ganda kepemilikan.

    Sunday, November 2, 2014

    Sistem Informasi yang digunakan Pemerintah Daerah

    Sistem informasi sebagai pendukung efisiensi olahan data
    Salam blogger,,

    Pengunjung blog yang sederhana ini tentunya bermacam-macam. Artinya, beda nama, beda pekerjaan, status, dan tentunya beda tingkat kelapangan rezekinya. xixixi..

    Bagi pengunjung, atau yang hanya sekedar ingin mengetahui administrasi pemerintahan daerah, disini saya akan bagikan info nya. Namun dalam kesempatan kali ini saya akan fokus kepada pembahasan seputar sistem informasi yang digunakan oleh pemerintahan daerah. Sobat tentunya harus tahu dulu apa itu sistem informasi, baik pengertiannya, maupun bentuknya sehari-hari di perkantoran pemerintahan daerah. 

    Sistem informasi yang baik memang kita akui sangat dianjurkan di setiap lini instansi lembaga, dinas pemerintahan daerah. Bayangkan saja, jika semua harus dilakukan secara manual, atau menyimpan data catatan sipil dalam bentuk kertas, sudah pasti lemari akan numpuk, data hilang, sobek, atau barangkali ada yang mencuri satu lembarnya saja. Dengan kata lain, sistem informasi itu butuh teknologi, sistem informasi itu harus canggih, sistem informasi itu harus menghemat waktu dan tempat, dan satu lagi yang tak kalah pentingnya, sistem informasi itu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan sangat disayangkan, jika sistem pelayanan publik masih bertele-tele alias lambat disebabkan datanya lupa di taruh dimana. Banyak contoh sistem informasi yang ada saat ini, seperti E-KTP, kartu identitas warga Indonesia yang wajib. Atau pelayanan wajib pajak E-Tax, E-budgeting, dsb. 

    Luasnya daerah merupakan faktor utama penyebab perlunya sistem informasi yang baik. Selain itu, kebutuhan akan sistem informasi itu juga diperlukan karena banyaknya jumlah penduduk, dan adanya tuntutan kondisi sosial saat itu. 

    ok sobat, langsung saja. Jangan bertele-tele. To the point aja. Sesuai judul. :D

    Sistem informasi pemerintahan daerah itu apa saja? jawabannya banyak. Dan tidak terlalu berbeda dengan pemerintahan pusat. Tergantung kebutuhan, kondisi sosial, dan memang ingin memajukan daerahnya. Diantara sistem informasi yang ada saat di pemerintahan daerah adalah:
    1. Sistem informasi kependudukan
    2. Sistem informasi kepegawaian
    3. Sistem informasi penggajian
    4. Sistem informasi Perizinan
    5. Sistem informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    6. Sistem informasi Catatan Sipil
    7. Sistem informasi Keuangan Daerah
    8. Sistem informasi Manajemen Geografis
    9. Sistem Informasi Manajemen Kepariwisataan
    10. Sistem informasi Agribisnis/agrobisnis
    11. Sistem informasi manajemen Perlengkapan Daerah
    12. Sistem Informasi Manajemen Statistik 
    13. Sistem Informasi Manajemen Penanaman Modal Daerah
    14. Sistem informasi Manajemen lingkungan Daerah
    15. Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja

    Semua sistem informasi  yang tertera di atas, adakalanya di kelola oleh dinas perizinan, Badan kependudukan, dan sebagainya. Untuk lebih detailnya, saya akan menuliskannya kembali di artikel selanjutnya. Di mulai dengan sistem informasi kependudukan.


    Popular Posts