Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts
Showing posts with label kebijakan publik. Show all posts

Friday, November 5, 2021

berkas jenderal andika perkasa sudah lengkap syarat administrasi sudah terverifikasi

 Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa dokumen yang menjadi administrasi calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah lengkap.

Kelengkapan itu dapat dipastikan usai Komisi I DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) melakukan verifikasi dokumen Andika.

"Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan K
omisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya Hafid, Jumat (5/11/2021).

Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD). 

"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative," tutur Meutya. 

Meutya memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika Perkasa bakal diadakam Sabtu (6/11).

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tandasnya. (sumber publish : suara.com)

penunjukkan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI tidak sesuai dengan pola rotasi pergantian Panglima TNI berdasarkan UU TNI

Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Mengacu mekanisme penetapan Panglima TNI, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.


Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan ulang keputusannya  mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Bahkan, menurut Usman, sikap Koalisi yang terdiri dari 14 LSM itu menolak usulan nama calon Panglima TNI baru oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.

"Rencana presiden untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dengan mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa itu harus dipertimbangkan ulang," kata Usman dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual, Kamis (4/11).

Menurut Usman, Jokowi semestinya mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru. "Semestinya presiden mengangkat Kepala staf Angkatan Laut sebagai pejabat panglima TNI yang baru. 

Selain itu, orientasi pertahanan berbasis negara kepulauan saat ini begitu penting. Terlebih saat ini situasi di Laut China Selatan terus memanas. Karenanya, kata Usman, dibutuhkan Calon Panglima yang memiliki wawasan pertahanan di sektor kelautan.

"Kita perlu seorang panglima yang memiliki cakrawala berpikir tentang pertahanan strategis di sektor kelautan atau di sektor kepulauan," kata Usman.

Disisi lain, Pengamat pertahanan Andi Widjajanto menilai masa jabatan Jenderal Andika Perkasa yang singkat menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Mantan sekretaris Kabinet Jokowi-JK itu juga menjelaskan tidak ideal jika eskalasi politik sedang naik di tahun 2024 untuk melakukan pergantian Panglima TNI dan para anggota DPR pastinya akan fokus untuk menghadapi pemilu.

Namun siapa pun nama yang diusulkan, itu menjadi hak prerogatif presiden. Melansir jurnal Media Hukum berjudul 'Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945' produksi Universitas Mataram, hak prerogatif dimiliki kepala negara untuk melakukan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan terhadap lembaga lain.


Monday, November 10, 2014

undang-undang era pemerintahan SBY jilid II

Pada tahun 2009, SBY kembali memenangkan kontestasi Demokrasi di Indonesia. Dengan perolehan suara 20,85% yang mengantarkan partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu Legislatif dengan perolehan 150 kursi di parlemen.

image from wikipedia kabinet SBY jilid II
Berbicara tentang Undang-undang yang dilahirkan, Demokrat sebagai partai tempat bernaungi presiden SBY itu menghasilkan Undang-undang yang cukup baik. Tolok ukurnya bisa dari kualitas kebijakannya, efeknya, dan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Saya katakan "cukup baik" yah memang kita harus positif thinking
dong :D

Di periode kedua kepemimpinannya, DPR-RI sebagai partner SBY menghasilkan kurang lebih 94 Undang-undang. Di awali Undang-undang No.43 Tentang Kearsipan Tahun 2009 dan di akhiri dengan Undang-undang MD3 No.17 Tahun 2014.  Rinciannya sebagai berikut:

PERIODE KE DUA PEMERINTAHAN SBY TAHUN 2009

No. 43 KEARSIPAN (SBY ERA KE II)

No. 44 RUMAH SAKIT

No. 45 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

No. 46 PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

No. 47 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 48 KEKUASAAN KEHAKIMAN

No. 49 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

No. 50 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

No. 51 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

No. 52 PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA


Total : Jilid 1 UU 37, untuk periode Jilid 2 ada 10 UU. Total jumlah 47 undang-undang masa 2009

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2010


No. 1 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 3 PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

No. 4 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009

No. 5 GRASI

No. 6 PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KEBAWAH DULI YANG MAHA MULIA PADUKA SERI BAGINDA SULTAN DAN YANG DI-PERTUAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM TENTANG KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN

No. 7 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

No. 8 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

No. 9 KEPROTOKOLAN

No. 10 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

No. 11 CAGAR BUDAYA

No. 12 GERAKAN PRAMUKA

No. 13 HORTIKULTURA


Total : 13 undang-undang 2010

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2011


No. 1 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

No. 3 TRANSFER DANA

No. 4 INFORMASI GEOSPASIAL

No. 5 AKUNTAN PUBLIK

No. 6 KEIMIGRASIAN

No. 7 MATA UANG

No. 8 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

No. 9 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

No. 10 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

No. 11 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

No. 12 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

No. 13 PENANGANAN FAKIR MISKIN

No. 14 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

No. 15 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

No. 17 INTELIJEN NEGARA

No. 18 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

No. 19 PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)

No. 20 RUMAH SUSUN

No. 21 OTORITAS JASA KEUANGAN

No. 22 PENGELOLAAN ZAKAT

No. 23 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

No. 24 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL


Total : 23 undang-undang 2011


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2012


No. 1 PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)

No. 2 PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

No. 3 PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA

No. 4 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

No. 5 PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)

No. 6 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)

No. 7 PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

No. 8 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

No. 9 PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)

No. 10 PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)

No. 11 SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

No. 12 PENDIDIKAN TINGGI

No. 13 KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Total : 13 undang-undang 2012


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2013

No. 1 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

No. 2 PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

No. 3 PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

No. 4 PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

No. 5 PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

No. 6 PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA

No. 7 PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

No. 8 PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

No. 9 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

No. 10 PENGESAHAN KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

No. 11 PENGESAHAN PROTOKOL NAGOYA TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN YANG ADIL DAN SEIMBANG YANG TIMBUL DARI PEMANFAATANNYA ATAS KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI

No. 12 PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

No. 13 PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

No. 14 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

No. 15 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

No. 16 PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

No. 17 ORGANISASI KEMASYARAKATAN

No. 18 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

No. 19 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

No. 20 PENDIDIKAN KEDOKTERAN


Total : 20 undang-undang 2013

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2014


No. 1 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
No. 2 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
No. 3 PERINDUSTRIAN
No. 4 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI UNDANG-UNDANG
No. 5 APARATUR SIPIL NEGARA
No. 6 DESA
No. 7 PERDAGANGAN
No. 8 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
No. 9 PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
No. 10 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF ACTS OF NUCLEAR TERRORISM (KONVENSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR)
No. 11 KEINSINYURAN
No. 12 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
No. 13 PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)
No. 14 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
No. 17 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Total : 15 undang-undang 2014

Total keseluruhah Undang-undang masa pemerintahan SBY dapat anda lihat rinciannya di bawah ini:

2004 : 1
2005 : 11
2006 : 23
2007 : 48
2008 : 54
2009 : 47
2010 : 13
2011 : 23
2012 : 13
2013 : 20
2014 : 15

Total dua periode :    268 Undang-undang
Rincian :
Periode I    2004-2009 = 174 Undang-undang
Periode II   2009-2014 =   94













undang-undang masa pemerintahan SBY jilid I

UNDANG-UNDANG ERA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2009

Hallo sobat, anda tau tidak Undang-undang yang dilahirkan masa pemerintahan Bapak SBY ada berapa? tentang apa saja? kalau mau jawabannya, sobat bisa kunjungi website DPR-RI. Semuanya ada. Terus apa bedanya dengan yang saya tulis? Bedanya hanya dalam rincian dan jumlah total per kabinetnya. yah hitung-hitung update postingan aja :D

Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih akrab kita kenal dengan sapaan "SBY" adalah Presiden Republik Indonesia ke-6. Masa bhakti untuk jabatan presiden sejak 20-oktober-2004 hingga 20-oktober 2009. 
image from wikipedia

Di Masa pemerintahan Beliau, Undang-undang yang pertama kali diterbitkan oleh DPR-RI selaku partner pemerintah adalah Undang-undang tentang WAKAF pada 27-oktober-2004, yakni seminggu setelah pelantikannya. SBY menjadi Presiden selama 2 (dua) periode. Untuk periode pertama, sejak 20 oktober 2004 hingga 20 oktober 2009, Undang-undang yang diterbitkan lumayan banyak. Periode pertama di awali dengan Undang-undang No. 41 tentang WAKAF tahun 2004, dan di akhir periode pertama pada tahun 2009 dilahirkan Undang-undang No. 42 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

Untuk lebih jelasnya, sobat bisa melihat catatan di bawah: 

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2004

No. 41 WAKAF

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2005

No. 1  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 

No. 2  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang

No. 3    Sistem Keolahragaan Nasional

No. 4    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

No. 5    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

No. 6    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

No. 7    Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

No. 8    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang

No. 11    Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

No. 12    Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

No. 14    GURU DAN DOSEN


Total : 11 undang-undang 2005

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2006


No. 1    Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 2    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003

No. 3    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

No. 4    Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)

No. 5    Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)

No. 6    Pengesahan International Convention For the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

No. 7    Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

No. 8    Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

No. 9    Sistem Resi Gudang

No. 10    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU

No. 11    Pemerintahan Aceh

No. 12    Kewarganegaraan Republik Indonesia

No. 13    Perlindungan Saksi dan Korban

No. 14    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

No. 15    Badan Pemeriksa Keuangan

No. 16    Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

No. 17    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

No. 18    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

No. 19    Dewan Pertimbangan Presiden

No. 20    Pengesahan Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya.

No. 21    Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

No. 22    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004

No. 23    Administrasi Kependudukan


Total : 23 undang-undang 2006


DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2007

No. 1    Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan

No. 2    Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 3    Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 4    Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara

No. 5    Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

No. 6    Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat

No. 7    Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 8    Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

No. 9    Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 10    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara

No. 11    Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo

No. 12    Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat

No. 13    Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 14    Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

No. 15    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara

No. 16    Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 17    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025

No. 18    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003

No. 19    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua

No. 20    Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang kegiatan kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan

No. 21    Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

No. 22    Penyelenggara Pemilihan Umum

No. 23    Perkeretaapian

No. 24    Penanggulangan Bencana

No. 25    Penanaman Modal

No. 26    Penataan Ruang

No. 27    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 28    Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

No. 29    Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. 30    Energi

No. 31    Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten

No. 33    Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung

No. 34    Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur

No. 35    Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

No. 36    Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 37    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 38    Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara

No. 39    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

No. 40    Perseroan Terbatas

No. 41    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 42    Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea)

No. 43    Perpustakaan

No. 44    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000

No. 45    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 46    Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

No. 47    Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan

No. 48    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kep.Nias Provinsi SUMUT menjadi UU


Total : 48 undang-undang 2007

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2008

No. 1    Pengesahan Ilo Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 mengenai Konvensi perubahan dokumen identitas Pelaut, 1958)

No. 2    Partai Politik

No. 3    Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua

No. 4    Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua

No. 5    Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua

No. 6    Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua

No. 7    Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua

No. 8    Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua

No. 9    Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia

No. 10 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 11    Informasi dan Transaksi Elektronik

No. 12   Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

No. 13    Penyelenggaraan Ibadah Haji

No. 14    Keterbukaan Informasi Publik

No. 15    Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana)

No. 16    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

No. 17    Pelayaran

No. 18    Pengelolaan Sampah

No. 19    Surat Berharga Syariah Negara

No. 20    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

No. 21    Perbankan Syariah

No. 22    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara

No. 23    Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 24    Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu

No. 25    Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi

No. 26    Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat

No. 27    Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah

No. 28    Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan

No. 29    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara

No. 30    Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara

No. 31    Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku

No. 32    Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

No. 33    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau

No. 34    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam

No. 35    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang

No. 36    Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

No. 37    Ombudsman Republik Indonesia

No. 38    Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

No. 39    Kementerian Negara

No. 40    Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

No. 41    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

No. 42    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

No. 43    Wilayah Negara

No. 44    Pornografi

No. 45    Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

No. 46    Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara

No. 47    Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara

No. 50    Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung

No. 51    Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten

No. 52    Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

No. 53    Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

No. 54    Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua

No. 55    Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua

No. 56    Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat

Total : 54 undang-undang 2008

DAFTAR UNDANG-UNDANG TAHUN 2009


No. 1    Penerbangan

No. 3    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

No. 4    Pertambangan Mineral dan Batubara

No. 5    Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi)

No. 9    Badan Hukum Pendidikan

No. 10    Kepariwisataan

No. 11    Kesejahteraan Sosial

No. 12    Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau

No. 13    Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat

No. 14    Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 15    Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi

No. 16    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

No. 17    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Thn.2009 Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Thn.2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD.Dan DPRD Menjadi Undang-Undang

No. 18    Peternakan Dan Kesehatan Hewan

No. 19    Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)

No. 20    Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

No. 21    Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh

No. 22    Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

No. 23    Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

No. 24    Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

No. 25    Pelayanan Publik

No. 27    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

No. 28    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 29    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

No. 30    KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

No. 31    TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

No. 32    TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

No. 33    PERFILMAN

No. 34    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

No. 35    NARKOTIKA

No. 36    KESEHATAN

No. 37    PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG

No. 38    POS

No. 39    KAWASAN EKONOMI KHUSUS

No. 40    KEPEMUDAAN

No. 41    PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

No. 42  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


Nah sobat,, demikianlah undang-undang yang dilahirkan oleh pemerintahan SBY dengan kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Total jumlah Undang-Undang berjumlah 173. Dengan rincian sebagai berikut:


2004    1
2005    11
2006    23
2007    48
2008    54
2009    37 +
        = 174

Pada tahun 2004 hanya 1 Undang-undang, sebelumnya Undang-undang di susun dan di tandatangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Catatan lainnya adalah bahwa tidak setiap Undang-undang tersebut berurutan nomornya, karena adakalanya RUU nya belum di setujui, atau perlu pembahasan lebih lanjut. 

Ok sobat, kita lanjut lagi nanti untuk mengulas Undang-undang yang di lahirkan di Masa pemerintahan SBY jilid II. Insya Allah. 





Saturday, October 4, 2014

model-model analisis kebijakan publik

Hallo blogger yang baik.. Assalamu 'alaikum,, salam sejahtera buat kalian..

A.Pendahuluan

Beberapa artikel yang topiknya mengenai kebijakan publik telah saya ulas sebelumnya. Mulai dari teori dasar kebijakan publik, hingga masalah-masalah publik yang membedakannya dengan masalah private. Kebijakan publik sebenarnya mayoritas mengandalkan teori, namun dalam beberapa metode membutuhkan analisis dengan model-model tertentu.  

Perlu kita ketahui, bahwa teori dan model itu beda. Ada teori, ada model. Dengan kata lain, ada teori kebijakan publik, ada model kebijakan publik. Namun model-model ini lebih sering digunakan dalam analisis saja. Bukan untuk menjelaskan teori dasarnya. 

B. Kriteria Model kebijakan 

Menurut Brodbeck (1959:374) Model itu sendiri sebenarnya merupakan representasi teori yang disederhanakan tentang dunia nyata. Ia lebih merujuk pada sebuah konsep atau bagan untuk menyederhanakan realitas. Berbeda dengan teori yang kesahihannya telah dibuktikan melalui pengujian empiris, model didasarkan pada isomorpishm, yaitu kesamaan-kesamaan antara kenyataan satu dengan kenyataan lainnya. Model akan menjadi teori jika benar-benar isomorfis dan ditemukan bukti-bukti empirisnya.

Penggunaan model untuk mengkaji kebijakan publik akan sangat besar sekali manfaatnya. Hal ini beralasan kepada 2 (dua) hal, yakni:
  1. Kebijakan publik merupakan proses yang kompleks. Dengan adanya "Model" maka realitas akan sangat membantu realitas yang komplek tersebut. Denga kata lain, bahwa "Model" dapat menyederhanakan teori-teori kebijakan publik, seperti model implementasi, model analisis, model evaluasi, dan sebagainya. 
  2. Sifat alamiah manusia yang tidak mampu memahami realitas yang kompleks tanpa menyederhanakannya terlebih dahulu, maka peran model akan sangat berguna untuk mengkaji teori-teori kebijakan publik dan realitasnya. 
Namun demikian, meskipun model sangat membantu bagi kita untuk mengkaji teori-teori dan realitas kebiijakan publik, akan tetapi kita membutuhkan kritera-kriteria model seperti apakah yang membantu atau tidak membantu sama sekali. Untuk itu, Thomas R.Dye menyarankan beberapa kriteria model berikut ini yang di klaim sebagai model yang akan membantu kita mengkaji teori-teori realitas kebijakan publik, diantaranya adalah:

  1. Model tidak boleh terlalu sederhana, dan juga tidak boleh terlalu kompleks. Model yang terlalu sederhana akan mendorong terjadinya pengertian yang salah, sedang model yang terlalu  kompleks justru akan membingungkan. 
  2. Model harus mengidentifikasikan aspek-aspek yang paling penting bagi kebijakan publik. Seperti fenomena politik yang paling menonjol saat itu, atau suatu fenomena sosial yang ramai diperbincangkan hingga menjadi masalah. 
  3. Model Kongruen (sama dan sebangun). Artinya model harus menjembatani atau menghubungkan realitas suatu fenomena dengan situasi yang lebih spesifik. 
  4. Model harus memiliki konsep yang dapat dimengerti oleh bersama. 
  5. Model harus dapat diuji, diukur, dan diamati, serta dapat diverifikasi. 
  6. Model harus memberikan penjelasan mengenai kebijakan publik. 
Thomas R.Dye sumber : floridamemory.com
Enam model inilah yang harus ada dalam analisis kebijakan publik sebagai syarat utama dalam kajian kebijakan publik. Dan pendapat dari Thomas R. Dye inilah yang paling sering dijadikan acuan atau rujukan setiap analis kebijakan publik. 

Berbeda dengan Thomas R. Dye justru Lester dan Stewart lebih menekankan bahwa model kebijakan publik yang paling baik adalah model elitis dan model pluralis. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Model elitis

Model ini pernah diterapkan di Indonesia sejak zaman orde baru. Bahkan di korea utara, Kuba, pernah juga menerapkannya. Teori ini cenderung seperti konsep kebijakan publik pada zaman kuno. Teori elit mengatakan bahwa semua lembaga politik dan lembaga masyarakat di dominasi oleh sekelompok individu yang sangat kuat, yang memanipulasi instrumen kekuasaan bagi kepentingan mereka. Sepertinya di Indonesia, hal seperti ini bukan hal yang baru, dan akan tetap langgeng. Hal ini didasari atas bahwa kepentingan elit politik demi gengsi partai politik dan kedudukan bisa saja mengubah konteks kebijakan dalam bentuk perubahan Undang-Undang. Karena setiap elemen parlemen dihuni oleh para anggota partai politik, dan akan lebih cenderung memikirkan penguatan kepentingan-kepentingan mereka.

2. Model Pluralis

Model ini kebalikan dari model elitis yang titik perhatiannya lebih bertumpu pada elit politik. Model pluralis lebih percaya pada subsistem-subsistem yang berada dalam sistem demokrasi. Di Negara berkembang, model elitis akan cukup memadai menjelaskan proses politik yang berlangsung, namun akan kesulitan dalam menjelaskan proses politik di Negara yang mendasarkan diri pada sistem demokrasi, seperti Amerika Serikat. 

Robert Dahl dan David Truman merupakan 2(dua) ilmuwan yang merangkum tentang uraian model pluralis ini. Mereka berpandangan bahwa model pluralis tidak membeda-bedakan antara "elit" dan "masyarakat". Sekalipun pada pendapat yang lain Dye dan Zeigler berpendapat bahwa kebijakan publik merupakan preferensi nilai-nilai dari para elit yang berkuasa.

Perbedaan antara model elite dan pluralis ini hanya berkisar pada siapa yang kuasa, yang punya otoritas, dan kewenangan. Sehingga, dengan adanya hipotesis seperti ini, ada dugaan bahwa hal inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi apatis terhadap anggota dewan, anggota yang ada di parlemen.

Maka tidaklah salah teori yang dikemukakan oleh Thomas R.Dye, bahwa Rakyat cenderung berprilaku "apatis" terhadap pemerintah selaku aktor pembuat kebijakan. Karena Rakyat tidak memperoleh informasi yang luas mengenai kebijakan-kebijakan tersebut. Termasuk rancangan undang-undangnya, atau peraturan apa dan bagaimana akan dibuat. Rakyat cenderung tidak mau tahu. Dan itu disebabkan oleh ketidakterbukaan sistem informasi kebijakan yang akan disusun oleh pemerintah. 

C. Pendekatan dalam analisis kebijakan Publik

Para ilmuwan telah menemukan teori-teori dan model-model untuk membantu mereka dalam memahami dan menjelaskan proses pembuatan kebijakan publik. Mereka juga mengembangkan teori-teori pendekatan yang sifatnya teori untuk membantu mereka dalam mempelajari perilaku dari seluruh sistem politik. Sekalipun teori pendekatan ini belum dikembangkan dalam proses analisis kebijakan, namun pendekatan-pendekatan ini dapat diubah dengan mudah untuk tujuan tersebut. Diantara pendekatan-pendekatan tersebut adalah:
  1. Pendekatan kelompok, yakni secara garis besar pendekatan ini menyatakan bahwa pembentukan kebijakan pada dasarnya merupakan hasil dari perjuangan antar kelompok-kelompok dalam masyarakat. Mereka mempertahankan, membela, dan bersaing demi tujuan mereka. Biasanya pendekatan kelompok jika gagal mencapai tujuannya, maka mereka akan menggunakan politik dan membentuk kebijakan publik untuk mempertahankan kepentingan kelompoknya. Contohnya seperti Partai politik di Indonesia, kubu oposisi dan kubu yang berkoalisi dengan pemerintah adalah cerminan pendekatan kelompok. 
  2. Pendekatan Proses Fungsional, pendekatan ini lebih bertumpu kepada intelektualitas, rekomendasi, aplikasi, dan terminasi. Artinya, setiap kebijakan tersebut harus dipertanyakan lebih dahulu, apakah informasi kebijakan tersebut hanya mengandalkan intelektualitas saja? rekomendasinya bagaimana? aplikasinya bagaimana? 
  3. Pendekatan kelembagaan, dengan melakukan analisis kebijakan melalui pendekatan pada lembaga-lembaga institusi. Seperti presiden, kementrian, kepala daerah, dan sebagainya. Karena lembaga-lembaga ini memiliki karakterisktik yang berbeda terhadap kebijakan.
  4. Pendekatan peran serta warganegara. Pendekatan ini memang teori klasik, namun sangat demokratis. Selain itu, mengajarkan masyarakat untuk lebih memahami ranah politik, serta pendewasaan untuk menilai kebijakan-kebijakan yang ada. 
  5. Pendekatan Psikologis. Menurut Amir santoso, pendekatan ini menjelaskan hubungan antar-pribadi antara perumus dan pelaksana kebijakan. 
Banyaknya teori pendekatan di atas, menunjukkan bahwa kebijakan publik memiliki teori yang statis dengan penerapan yang statis juga. lalu bagaimana caranya agar kebijakan yang diterbitkan kemudian hari berlaku secara efektif? simak artikel sederhana lainnya mengenai Faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Implementasi Kebijakan Publik di tulisan saya selanjutnya. 

    Popular Posts