Pengertian administrasi publik menurut para ahli
Assalamu 'alaikum sobat yang budiman...
Kajian tentang administrasi publik memang bukan hal yang baru.Sudah lama sekali teori-teorinya ada dalam berbagai literatur tulisan-tulisan para ilmuwan. Namun di saat itu kajiannya lebih cenderung dimaknai sebagai administrasi Negara, dalam lingkup pemerintah sebagai eksekutif, dan legislatif. Di Indonesia, perubahan paradigma administrasi Negara menjadi administrasi publik di klaim setelah bergulirnya era reformasi pada akhir tahun 1998. Hal perubahan ini di tandai dengan adanya berbagai pergeseran di berbagai aspek. Seperti perubahan Undang-undang yang tadinya terkesan cenderung membatasi hak warga Negara, kebebasan berekspresi, ketahanan, pemerintahan daerah, dan sebagainya, hingga menjadi Undang-undang yang pro-rakyat, pro publik. Selain itu, pembahasan dan kajian administrasi publik pun mulai menyebar di berbagai universitas Indonesia yang berkonsentrasi dalam ilmu sosial dan ilmu politik.
Dalam administrasi publik, pokok-pokok kajian yang di bahas tak ubahnya seperti pokok-pokok yang di bahas dalam ilmu administrasi Negara. Seperti Sistem administrasi Negara republik Indonesia (SANRI), administrasi pembangunan, administrasi keuangan Negara dan daerah, sistem pemerintahan pusat dan daerah, kebijakan publik, sistem perencanaan keuangan daerah, dan masih banyak lagi.
Untuk pengertiannya, ada beberapa gagasan yang kita cantumkan di artikel ini terkait pengertian administrasi publik (administrasi negara)
Woodrow Wilson : wikipedia |
Inti dari semua kalimat di atas adalah bahwa administrasi publik merubah paradigma power full Negara atas warganya dengan lebih mengedepankan sistem demokrasi.
Berawal dari konsep yang ada dalam ilmu administrasi Negara, oleh Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo sendiri menjelaskan bahwa: Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas –tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Berbeda dengan pendapat Prof. Prajudi, Gerald Caiden dalam bukunya Public Administration, beliau menjelaskan bahwa Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktifitas yang menjadi sasaran kebijaksanaan pemerintah; termasuk proses formal dan kegiatan-kegiatan DPR, fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan dan kegiatan-kegiatan dari lembaga militer. Sekedar informasi, Gerald E.Caiden adalah penulis yang membahas tentang reformasi administrasi dan administrasi publik. anda dapat membelinya secara online di amazon.com
Mungkin anda tentunya penasaran dengan definisi administrasi publik, oleh sebab itu saya mengutip beberapa kutipan pendapat-pendapat para ahli, diantaranya adalah pendapat dari Chandler dan Plano (1988 : 29 ) mereka menjelaskan seperti berikut : administrasi publik adalah "suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik".
Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.
Menurut Chandler dan Plan Administrasi negara adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.
Sedangkan arti dari publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki. (Inu Kencana Syafiie, 2006).
Hal senada juga disampaikan oleh Shafritz dan Russel (2003), bahwa berbicara tentang administrasi publik pasti berkenaan dengan aksi-aksi pemerintah dalam mengelola urusan-urusan publik (public affairs) atau implementasi kebijakan publik.
Dari aspek politik, administrasi publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah (what government does). Disini, administrasi publik adalah segala aktivitas pemerintah yang mempengaruhi kehidupan keseharian masyarakat, baik pada ruang lingkup nasional maupun daerah.
Dari aspek legal, administrasi publik ada dan dibatasi oleh instrumen hukum. Administrasi publik kemudian dimaknai sebagai hukum dalam tindakan dan secara inheren merupakan pelaksanaan atau eksekusi hukum publik. Administrasi tidak dapat ada tanpa fondasi legal. Di Indonesia, peraturan tertinggi adalah UUD 1945. Karenanya, semua legislasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga, segala sesuatu yang dilakukan oleh Presiden harus mendapat persetujuan dari legislatif.
Administrasi publik juga dapat dilihat sebagai suatu okupasi, yakni pekerjaan apapun yang dilakukan oleh birokrat; sebagai fisikawan, arsitek, dokter, dan sebagainya.
Dari aspek politik, administrasi publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah (what government does). Disini, administrasi publik adalah segala aktivitas pemerintah yang mempengaruhi kehidupan keseharian masyarakat, baik pada ruang lingkup nasional maupun daerah.
Dari aspek legal, administrasi publik ada dan dibatasi oleh instrumen hukum. Administrasi publik kemudian dimaknai sebagai hukum dalam tindakan dan secara inheren merupakan pelaksanaan atau eksekusi hukum publik. Administrasi tidak dapat ada tanpa fondasi legal. Di Indonesia, peraturan tertinggi adalah UUD 1945. Karenanya, semua legislasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga, segala sesuatu yang dilakukan oleh Presiden harus mendapat persetujuan dari legislatif.
Administrasi publik juga dapat dilihat sebagai suatu okupasi, yakni pekerjaan apapun yang dilakukan oleh birokrat; sebagai fisikawan, arsitek, dokter, dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment