Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Saturday, August 16, 2014

sejarah perkembangan hukum administrasi Negara: konsep

A. Pendahuluan
Sejarah perkembangan Hukum administrasi negara. Topik ini sengaja saya pilih karena memang fokus website ini adalah administrasi publik dan hal-hal yang terkait dengannya. Hukum administrasi merupakan salah satu kajian dalam ilmu administrasi publik yang dulunya kita kenal sebagai administrasi negara. Dalam ulasan kali ini, saya tidak akan menjelaskan mengapa administrasi negara menjadi administrasi publik, karena ulasan tentang perbedaan kalimat ini telah saya jelaskan di halaman yang berbeda dalam website yang sederhana ini. 

Adapun yang menjadi fokus kita dalam ulasan kali ini adalah membahas apa dan mengapa harus ada kata "hukum" dalam administrasi negara. 

Administrasi Negara, sesuai dengan  latarbelakang dan perkembangannya telah beradaptasi dengan konsep-konsep kedaulatan rakyat dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi dan perundangan setiap warga negara. Puncak dari paradigma tersebut, administrasi pun mengalami pergeseran kata, makna, dan konsep menjadi administrasi publik. Di Indonesia, administrasi negara fokus kepada administrasi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga pemerintah. Jadi, administrasi itu sendiri sebenarnya jika kita sederhanakan adalah proses-proses tata-laksana antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan, dan tujuan itu akan di capai dengan proses yang sistematis. 

Selain hal yang disebutkan di atas, seringkali kita mendengar administrasi pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri berasal dari provinsi dan kabupaten dan kota madya. 

Banyaknya kegiatan-kegiatan dalam urusan pemerintah, seperti pelayanan publik yang di dalamnya ada perpajakan, kesehatan, sistem pendidikan, lalu lintas, sistem penganggaran, dan sebagainya, membuat situasi tersebut dipandang sebagai  sesuatu hal yang krusial, yang memerlukan undang-undang dan peraturan khusus sebagai payung hukum administrasi. Konsep inilah yang nantinya menjadi hukum administrasi Negara. Lalu apa sumber hukum administrasi negara? Ada dua sumber hukum administrasi Negara, yakni : Sumber hukum material, dan sumber hukum formal.
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Untuk menjelaskan dua sumber hukum administrasi negara di atas, Attamimi (1990:345-346) merumuskannya sebagai berikut:
a. Asas-asas formal, dengan perincian :
  1. Asas tujuan yang jelas;
  2. Asas perlunya pengaturan;
  3. Asas organ/lembaga yang tepat;
  4. Asas materi muatan yang tepat;
  5. Asas dapatnya dilaksanakan;
  6. Asas dapatnya dikenali
b. Asas material
  1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental Negara;
  2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara;
  3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum;
  4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar konstitusi.
 B. Pengertian dan Konsep

Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah "himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi". Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. 

Logemann memberikan pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah "hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat".

De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah".

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa " tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara". Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja.


Selain itu, Hukum administrasi Negara secara umum harus memiliki kriteria-kriteria yang dikategorikan sebagai kriteria yang patut dan wajib. Diantaranya:
  1. Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata sekaligus berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
  2. Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum, dan dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect)
  3. Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat yang mampu mendukung dinamika administrasi negara.
  4. Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur sebagai pertanggungjawaban administratur. 
  5. Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
C. Sejarah

Konsep negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah dalam negara-negara modern. Negara kesejateraan merupakan antitesis dari konsep negara hukum formal (klasik), yang didasari oleh pemikiran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya eksekutif, yang pada masa monarki absolut telah terbukti banyak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada zamannya, paham negara hukum formal/klasik sebenarnya juga merupakan suatu antitesis terhadap absolutisme kekuasaan yang antara lain terjadi di Prancis oleh rezim monarki absolut raja Louis XIV dan di Inggris oleh kekuasaan raja Charles II, yang bersifat menindas rakyat dan penuh penyalahgunaan kekuasaan. Disebabkan oleh keinginan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah yang dibentuk pasca revolusi Prancis, maka perlu dilakukan pemisahan kekuasaan secara tegas, agar terbentuk adanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

John Locke -- sumber : wikipedia
John Locke (1632-1704) dalam karya ilmiahnya Two Treatises on Civil Government (1690) antara lain menyatakan perlunya adanya pembagian kekuasaan atas pembentuk undang-undang (legislatif), kekuasaan pelaksana undang-undang, dan kekuasaan federatif. John Locke merupakan orang yang pertama kali memikirkan perlunya dilakukan pemisahan kekuasaan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Menurut Locke, tahap terbentuknya negara mengikuti 2 (dua) tahap:
  1. Tahap diadakannya pactum, unionis, yaitu perjanjian  antar individu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Hal itu diperlukan supaya kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka bersepakat untuk mengakhiri suatu keadaan alami tersebut dengan membentuk suatu organisasi body politic atau negara.
  2. Tahap pactum subyektionis, yaitu para individu menyerahkan hak dan kebebasannya kepada body politic, dengan tetap memegang hak-hak asasinya untuk melakukan pengawasan terhadap body politic tersebut supaya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang
Locke menghubungkan bentuk negara dengan kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif). Kekuasaan membentuk undang-undang ini merupakan kekuasaan tertinggi (supreme power). Apabila kekuasaan pembentuk undang-undang berada pada masyarakat (community), maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila pada beberapa orang terpilih, maka bentuk negaranya adalah monraki. Locke cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk undang-undang tersebut kepada suatu dewan atau majelis.

Selanjutnya, Montesquieu dalam bukunya (l’esprit des Louis -1748) yang terlihat banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Locke, mengatakan bahwa pembagian kekuasaan negara perlu dilakukan atas 3 macam, yaitu;

  1. Kekuasaan legislatif, yang membentuk undang-undang;
  2. Keuasaan yudikatif, yang menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan apabila terjadi peristiwa perselihan antar warga;
  3. Kekuasaan eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan, dan sebagainya.

Pemisahan kekuasaan tersebut diperlukan untuk menjamin terlindunginya hak asasi warga negara dan mencegah terulangnya kembali kekuasaan absolut. Berdasarkan pemikiran-pemikiran awal mengenai pembagian kekuasaan negara tersebut berkembanglah pemikiran mengenai negara hukum.

FJ.Stahl--sumber : wikipedia
Secara garis besar, negara hukum versi eropa dan versi Anglo Saxon. Negara hukum formal klasik versi eropa diperkenalkan oleh FJ.Stahl dalam bukunya  Philosophie des Recht (1878), yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dari Rosseau. Unsur-unsur utama negara hukum formal/klasik meliputi:

  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Penyelenggaraan negara harus didasarkan atas teori trias politica supaya menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia tersebut;
  3. Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas undang-undang (wetmatig bestuur).
Apabila dalam pelaksanaan kewenangannya pemerintah melanggar hak-hak asasi warga negara, maka harus ada pengadilan administrasi yang menyelesaikannya.

Pada negara-negara yang bercorak Anglo Saxon, konsep negara hukumnya dipengaruhi oleh the rule of law yang diperkenalkan oleh AV.Dicey, yang meliputi 3 unsur, yaitu:
  1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan);
  2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
  3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. (kusnardi,dkk,1983:161)

Konsep anglo saxon hingga saat ini menjadi dasar adanya hukum administrasi negara. Di mulai dari konsep tentang Negara kesejahteraan, hingga konsep hukum tata negara.

Di abad ke-19 konsep hukum administrasi setelah perang dunia ke-2 mulai berkembang seiring dengan adanya berbagai tuntutan keadaan sosial masyarakat di saat itu. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan hukum administrasi negara di mulai sejak terbentuknya BPUPKI di Indonesia yang berisi tentang dasar negara dan peraturan perundangan yang berlaku hingga saat ini. 

Sekian.





    0 comments:

    Post a Comment

    Popular Posts