Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Thursday, August 14, 2014

teori kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik

A. Pendahuluan

Sebelumnya saya pernah mengulas definisi kebijakan publik, dan rasanya saya ingin melengkapinya tanpa memperbaharui artikelnya. Bukannya saya bermasalah dengan editannya, tapi saya ingin agar artikel tersebut tetap hidup dalam kenangan blog saya yang hampir 2 tahun tidak terurus karena berbagai kesibukan politik receh, heheh.

Jika kita hendak mengupas tuntas masalah kebijakan publik sampai ke akar-akarnya, mungkin akan sulit jika kita tidak menggeluti dunia politik dan lingkungannya. Walaupun sekedar teori sebenarnya sangat membantu untuk sekedar paham apa dan seperti apa kebijakan publik tersebut.
Di postingan kali ini saya akan mencoba mengulas istilah-istilah yang seringkali dikaitkan dengan istilah kebijakan publik. Saya mengutip satu paper susunan dosen Prof.Dr. Utang Suwaryo. Terimakasih kepada Beliau, semoga ilmunya bermanfaat. Dalam kutipan ini dijelaskan istilah-istilah kebijakan dalam pengertian modern.

B. Istilah Kebijakan Publik

Hogwood dan Gun (dalam Parson:2005:15) menyebutkan ada 10 penggunaan istilah kebijakan dalam pengertian modern:
  1. Sebagai label untuk sebuah bidang aktivitas
  2. Sebagai ekspresi untuk tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan
  3. Sebagai keputusan pemerintah
  4. Sebagai otorisasi formal
  5. Sebagai sebuah program
  6. Sebagai output
  7. Sebagai outcome
  8. Sebagai teori atau model
  9. Sebagai sebuah proses
Nah, 10 istilah inilah yang seringkali dipergunakan oleh para ahli kebijakan saat ini untuk menyusun dan menggambarkan definisi atau pengertian kebijakan publik. Dari 10 istilah tersebut kata "keputusan pemerintah" pada poin nomor 4 menjadi kata terlaris untuk susunan sebuah definisi kebijakan publik.Selanjutnya ada kata " sebagai sebuah proses" Tentu sobat semua bisa melanjutkannya kan? heheh
Memang menyusun definisi tidaklah mudah. Harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya "tidak boleh terlalu umum, tidak boleh terlalu khusus, atau tidak boleh menggunakan kata yang sulit dipahami". Dalam definisi kebijakan publik yang umum saat ini, dan bertebaran di dunia nyata maupun dunia nyata, biasanya definisinya memiliki 5 unsur yang memang layak dan sesuai dengan kondisi real nya saat ini.
Kebijakan itu memiliki 5 unsur ;
    1. Tujuan 2. Rencana 3. Program 4. Keputusan 5. Efek atau dampak
Inilah 5 unsurnya. Artinya kebijakan itu harus mengandung tujuan, rencana, program, agar tercapai keputusan yang baik secara mayoritas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Lalu bagaimana jika keputusan tersebut nantinya justru berdampak buruk bagi masyarakat? Nah disinilah nantinya peran para analis kebijakan. Insya Allah lain waktu akan saya bahas juga mengenai analisis kebijakan publik. 
Untuk saat ini kita kembali ke topik semula, yakni apa pengertian kebijakan publik.
C. Definisi menurut para ahli
Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan, memberi arti kebijakan sebagai “ a project program of goals, values and practise” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). Definisi ini lebih menekankan kepada hasil tanpa menjelaskan aktor kebijakan yang membuat keputusan. Namun aspek manajerialnya ada, hal ini mengacu kepada kalimat " praktek-praktek yang terarah".
James E Anderson mengemukakan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” ( serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). Definisi ini menjelaskan aktor kebijakan, yng digambarkan sebagai kelompok yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah aktor yang paling awal untuk menyusun draft kebijakan-kebijakan yang akan dijadikan undang-undang dan peraturan.

Amara Raksasataya mengemukakan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan ( tjokroamidjojo,1976)

Thomas R dye mendefinisikan kebijakan sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan) Definisi ini dikenal sebagai definisi klasik. Teorinya identik dengan apa yang disebut sebagai administrasi negara, bukan administrasi publik. Saya berasumsi bahwa teori ini mempercayakan kepada pemerintah secara mutlak untuk menyusun draft kebijakan. Hanya pemerintah saja. Sementara masyarakat, stakholder cenderung hanya sebagai formalitas untuk hadir. Beda halnya dengan era adminstrasi publik zaman sekarang yang diikuti dan di awasi oleh masyarakat penyusunannya.

David Easton memberikan arti kebijakan publik sebagai “ the authoritative allocation of values for the whole society” (pengalokasian nilai-nilai secara paksa/ sah kepada seluruh anggota masyarakat. Teori ini sama halnya dengan teori Thomas R dye dari segi hak mutlak pemerintah.   

D. Agenda Kebijakan Publik

Oleh karena masalah publik yang telah diidentifikasi begitu banyak jumlahnya, maka para pembuat keputusan akan memilih dan menentukan problem mana yang seharusnya memperoleh prioritas utama untuk diperhatikan secara serius dan aktif, sehingga biasanya agenda pemerintah ini mempunyai sifat yang khas, lebih kongkrit  dan terbatas jumlahnya.
Dalam hal ini, Lester dan Steward dalam Winarno (2002 : 60) menyatakan bahwa suatu isu akan mendapat perhatian bila memenuhi beberapa kriteria yakni : 
  1. Bila suatu isu telah melampaui proporsi suatu krisis dan tidak dapat terlalu lama didiamkan.
  2. Mempunyai sifat partikularitas, di mana isu tersebut menunjukkan dan mendramatisir isu yang lebih besar.
  3. Mempunyai aspek emosional dan mendapat perhatian media massa karena faktor human interest.
  4. Mendorong munculnya pertanyaan menyangkut kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat.

Sedangkan Abidin (2004:107) menjelaskan bahwa “masalah publik dapat dibagi ke dalam masalah strategis dan masalah yang tidak strategis (taktis)”. Masalah strategis adalah masalah yang antara lain memenuhi keempat syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Luas cakupannya. Artinya, wawasan cakupannya tidak hanya meliputi satu sektor atau satu wilayah saja, tetapi meliputi beberapa sektor/wilayah.
  2. Jangka waktunya panjang. Pengertian ini erat hubungannya dengan tujuan dari perencanaan jangka panjang. Hal ini bisa ditafsirkan bahwa penyelesaian masalah memerlukan waktu yang panjang dan dampak yang ditimbulkan bisa jadi mempunyai akibat yang jauh ke depan.
  3. Mempunyai keterkaitan yang luas. Substansi permasalahan dan cara-cara penyelesaiannya menyangkut banyak pihak dalam masyarakat 
  4. Mengandung resiko dan kemungkinan keuntungan yang besar. Rugi yang ditimbulkan atau hasil yang mungkin diperoleh akibat dari penanganan masalah tersebut cukup besar baik dalam nilai.
    Banyaknya teori-teori seputar definisi kebijakan publik, maka yang paling mendekati kondisi real saat ini adalah teori nomor 2 berdasarkan asumsi lebih  dekat dengan teori administrasi publik modern. Mungkin sobat sekalian punya pendapat lain, monggo komentarnya ditunggu. 

    Artikel lainnya : faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan publik 

    1 comment:

    Popular Posts