Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro,

Showing posts with label sejarah. Show all posts
Showing posts with label sejarah. Show all posts

Monday, March 24, 2025

Program Makan Bergizi Gratis : Dampak positif dan negatif serta tanggapan Media internasional dan media lokal

Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dan ibu hamil, serta mengurangi angka stunting di Indonesia. Namun, implementasi program ini menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif yang perlu diperhatikan.​ (sumber : suara.com dan Reuters.)

Dampak Positif:

Peningkatan Status Gizi dan Kesehatan: Program ini dirancang untuk menyediakan makanan bergizi kepada hampir 90 juta anak-anak dan ibu hamil, dengan tujuan utama mengurangi angka stunting yang saat ini mencapai 21,5% pada anak di bawah lima tahun. Dengan asupan gizi yang lebih baik, diharapkan terjadi peningkatan kesehatan dan perkembangan anak secara keseluruhan.

Peningkatan Prestasi Akademik: Asupan gizi yang memadai dapat meningkatkan konsentrasi dan kemampuan belajar siswa, yang pada gilirannya dapat meningkatkan prestasi akademik mereka.

Stimulasi Ekonomi Lokal: Program ini berpotensi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan permintaan produk pertanian lokal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Dampak Negatif:

Tantangan Logistik dan Keamanan Pangan: Insiden keracunan makanan yang dialami oleh puluhan siswa di Sukoharjo dan Nunukan menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan rantai pasok dan standar keamanan pangan. Hal ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kebersihan makanan yang disediakan.

Beban Anggaran dan Keberlanjutan Finansial: Dengan estimasi biaya mencapai $28 miliar per tahun, terdapat kekhawatiran mengenai kemampuan pemerintah dalam membiayai program ini tanpa mengorbankan stabilitas fiskal dan program penting lainnya.

Ketepatan Sasaran dan Efektivitas Program: Kritik muncul terkait ketidakjelasan target sasaran program ini. Beberapa ahli menekankan bahwa untuk mengatasi stunting secara efektif, program harus lebih fokus pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, bukan hanya pada anak sekolah.

Kesiapan Infrastruktur dan Koordinasi Antar Lembaga: Pelaksanaan program skala besar ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga. Persiapan kelembagaan yang kurang matang dapat menghambat efektivitas program.

Apakah sudah tepat efisiensi anggaran untuk program makanan bergizi gratis ini?

Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah ambisius untuk meningkatkan status gizi anak-anak dan ibu hamil di Indonesia. Namun, pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program ini menjadi perhatian utama.​

Alokasi Anggaran dan Tantangan Efisiensi:

Pada tahap awal pelaksanaan di tahun 2025, program ini dialokasikan dana sebesar Rp71 triliun, yang setara dengan sekitar 90% dari total anggaran perlindungan sosial Kementerian Sosial pada tahun yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa program ini dapat mengurangi alokasi anggaran untuk kementerian dan program lainnya yang juga penting. (​Sumber BBC News)

Untuk mendanai program ini, pemerintah berencana melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp306,7 triliun di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas dan pengadaan peralatan kantor. Meskipun langkah ini menunjukkan upaya efisiensi, terdapat kekhawatiran bahwa pemotongan tersebut dapat mempengaruhi proyek infrastruktur dan aktivitas ekonomi lainnya. ​(Sumber : BBC News)

Langkah Efisiensi yang Dilakukan:

Presiden Prabowo telah menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp200,2 miliar dalam program ini dengan mendorong penggunaan lahan pinjaman dari kementerian lain, pemerintah daerah, dan BUMN untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi biaya pengadaan lahan dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. ​(Sumber : UrbanJogja dan merdeka.com)

Evaluasi Efisiensi:

Meskipun upaya efisiensi telah dilakukan, beberapa ekonom menyoroti risiko jika penerimaan negara tidak sesuai harapan atau jika program ini memerlukan dana lebih besar dari perkiraan. Hal ini dapat menyebabkan defisit anggaran yang membengkak dan memaksa pemerintah untuk memotong dana dari program lain yang juga vital. ​(Sumber BBC News)

Selain itu, pengalokasian dana yang signifikan untuk program ini menimbulkan pertanyaan apakah anggaran tersebut merupakan penggunaan terbaik dibandingkan dengan kebutuhan mendesak lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. ​(Sumber : BBC News)

Kesimpulan:

Program Makan Bergizi Gratis memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, untuk memastikan efisiensi anggaran, diperlukan perencanaan yang matang, transparansi dalam pengelolaan dana, serta evaluasi berkala terhadap dampak dan efektivitas program. Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program ini tidak mengorbankan kebutuhan penting lainnya dan tetap menjaga stabilitas fiskal negara.​ (Sumber : merdeka.com)

Bagaimana pemberitaan luar negeri tentang ekonomi indonesia di era Prabowo-Gibran?

Media internasional telah memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah beberapa sorotan utama dari pemberitaan tersebut:​

Peluncuran Dana Kekayaan Negara (Danantara):

Presiden Prabowo meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan tujuan mengelola aset negara senilai sekitar US$900 miliar. Media asing, seperti Financial Times, melaporkan bahwa Danantara akan mengkonsolidasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berinvestasi di sektor-sektor strategis. Namun, terdapat kekhawatiran dari investor mengenai tata kelola, potensi campur tangan politik, dan transparansi dana tersebut. ​(Sumber : CNNindonesia dan Financial Times)

Penurunan Pasar Saham dan Nilai Tukar Rupiah:

Kebijakan ekonomi yang diterapkan telah memicu reaksi negatif di pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hampir 4% dalam satu hari, menambah penurunan 14,8% selama setahun terakhir, menjadikannya salah satu pasar dengan kinerja terburuk secara global. Nilai tukar rupiah juga melemah sekitar 2% terhadap dolar AS tahun ini. Penurunan ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap belanja sosial yang besar dan penurunan kepercayaan konsumen. ​(Sumber : Financial Times)

Intervensi Bank Indonesia:

Sebagai respons terhadap pelemahan rupiah dan kekhawatiran ekonomi, Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar valuta asing dan mempertahankan suku bunga acuan di 5,75%. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan mata uang dan memulihkan kepercayaan pasar. Namun, kekhawatiran tetap ada mengenai pertumbuhan ekonomi yang melambat dan penurunan daya beli masyarakat. ​

Financial Times

Kebijakan Pemangkasan Anggaran dan Dampaknya:

Untuk mendanai program ambisius seperti Makan Bergizi Gratis senilai US$28 miliar per tahun, pemerintah menerapkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor. The Australian melaporkan bahwa pemotongan ini menyebabkan penurunan layanan publik, pemutusan hubungan kerja, dan protes di berbagai wilayah. Kritikus khawatir bahwa langkah-langkah ini dapat memperburuk kondisi ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan politik. ​

The Australian dan CNNindonesia

Tanggapan Presiden terhadap Kritik:

Menanggapi kritik terhadap kebijakan efisiensi anggaran, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan janji kampanye, meskipun menghadapi penolakan dari berbagai pihak. Beliau menyatakan bahwa upaya penghematan ini ditujukan untuk kepentingan rakyat dan mengkritik birokrasi yang dianggap menghambat implementasi kebijakan. ​(Sumber : KOMPAS.com)

Secara keseluruhan, media internasional menyoroti bahwa meskipun kebijakan ekonomi Presiden Prabowo bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, tantangan signifikan terkait tata kelola, transparansi, dan dampak sosial ekonomi perlu ditangani untuk memastikan keberhasilan dan stabilitas jangka panjang.

Secara keseluruhan, meskipun Program Makan Bergizi Gratis memiliki potensi untuk membawa dampak positif signifikan dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tantangan terkait implementasi, pendanaan, dan pengawasan harus segera diatasi untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program ini.

Friday, March 21, 2025

Revisi Undang-undang TNI : Ada 15 Posisi yang tidak harus mundur

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati demokrasi. Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang dianggap dapat mempengaruhi tatanan sipil dan militer di Indonesia. Strategi News-Amnesty Indonesia

Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI

Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Revisi ini memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 16 posisi. Penambahan tersebut mencakup lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik "dwi fungsi" TNI, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil, mirip dengan era Orde Baru.

Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit

Usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang:

  • Perwira biasa: dari 58 tahun menjadi 60 tahun. (KOMPAS.com)
  • Perwira bintang dua: hingga 61 tahun. (KOMPAS.com Strategi News)
  • Perwira bintang tiga: hingga 62 tahun.
  • Perwira bintang empat: hingga 65 tahun.(KOMPAS.com-Strategi News)

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi hambatan dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

Pengerahan Kekuatan Militer di Bawah Kendali Presiden

Revisi menempatkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer sepenuhnya di bawah kendali presiden, bukan lagi panglima TNI. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika militer digunakan untuk merespons protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak terkait dengan ancaman pertahanan negara.

Kekhawatiran Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan praktik dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil, yang seharusnya terpisah dalam negara demokrasi. (Amnesty Indonesia-Strategi News)

Amnesty International Indonesia juga menyoroti bahwa penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil seperti Kejaksaan Agung dan KKP tidak tepat, karena fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, sementara lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya yang seharusnya dijalankan oleh sipil.  (Amnesty Indonesia)

Dampak Terhadap Ekonomi dan Iklim Investasi

Selain implikasi politik, revisi UU TNI juga diperkirakan berdampak pada sektor ekonomi dan iklim investasi. Keterlibatan militer dalam jabatan sipil, terutama di sektor strategis yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor mengenai tata kelola perusahaan dan potensi konflik kepentingan. Dominasi militer dalam ekonomi seringkali dikaitkan dengan praktik monopoli dan penurunan daya saing. (Strategi News)

Tuntutan Mundur bagi Prajurit Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Menanggapi pengesahan revisi UU TNI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak agar 2.569 perwira TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Hal ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI yang menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan. (KOMPAS.com dan Amnesty Indonesia)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru-baru ini disahkan mencakup perubahan pada tiga pasal utama:​

Pasal 3: Kedudukan TNI

Ayat 1: Menegaskan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah presiden.​ Sindonews

Ayat 2: Menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.​Antara News-Sindonews

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keteraturan administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.

Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi ini menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI, bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkat dan jabatan.

Pasal 47: Jabatan Sipil yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif

Ayat 1: Menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 15, termasuk:​ 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. Penanggulangan Bencana
  12. Penanggulangan Terorisme
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia
  15. Mahkamah Agung

Ayat 2: Menyatakan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. ​-Sindonews

Perubahan-perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam struktur pemerintahan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi.

Kesimpulan

Revisi UU TNI yang baru saja disahkan menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil, hambatan dalam regenerasi kepemimpinan TNI, serta dampaknya terhadap ekonomi dan iklim investasi. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat guna memastikan bahwa reformasi sektor keamanan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.-Amnesty Indonesia


Sunday, March 9, 2025

10 Kebijakan Presiden Jokowi : Catatan Indonesia selama 10 Tahun bersama Megawati dan PDI Perjuangan

Selama sepuluh tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan berbagai kebijakan yang signifikan dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan Indonesia. Berikut adalah sepuluh kebijakan terbaik yang diambil oleh Presiden Jokowi:

Pembangunan Infrastruktur Nasional: Pemerintahan Jokowi fokus pada pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hingga 2024, telah dibangun 2.700 kilometer jalan tol baru, 50 pelabuhan dan bandara baru, serta 1,1 juta hektar saluran irigasi. (Sumber: REUTERS.COM)

Pengalihan Subsidi BBM untuk Pembangunan: Kebijakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan program pengentasan kemiskinan, sehingga subsidi lebih tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh golongan mampu. (sumber: KEMHAN.GO.ID)

Program Kartu Pra-Kerja: Diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan, program ini memberikan bantuan dana bagi peserta untuk mengikuti pelatihan yang disediakan oleh berbagai lembaga. (sumber:EN.WIKIPEDIA.ORG)

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law): Undang-undang ini bertujuan menyederhanakan regulasi, memangkas birokrasi, dan mempermudah investasi di Indonesia, sehingga meningkatkan daya tarik bagi investor asing dan menciptakan lapangan kerja. (sumber: UINJKT.AC.ID)

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Pemerintah memperkenalkan sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. (sumber: REUTERS.COM)

Pengembangan Sektor Industri Manufaktur: Pemerintah serius dalam upaya pengembangan sektor industri manufaktur untuk meningkatkan perekonomian nasional, dengan berbagai kebijakan yang mendukung daya saing global. (sumber:BBT.KEMENPERIN.GO.ID)

Peningkatan Konektivitas Transportasi: Pembangunan sektor transportasi, termasuk pembangunan jalur kereta api, LRT, MRT, dan kereta cepat, meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi nasional. (sumber:DEPHUB.GO.ID)

Program Dana Desa: Pemerintah mengalokasikan dana langsung ke desa-desa untuk pembangunan infrastruktur lokal dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. 

Peningkatan Ketahanan Pangan: Melalui berbagai program, pemerintah berupaya meningkatkan produksi pangan nasional dan memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat. 

Pengembangan Sektor Pariwisata: Pemerintah fokus pada peningkatan sektor pariwisata dengan membangun infrastruktur pendukung dan mempromosikan destinasi wisata Indonesia di kancah internasional. (sumber : PURBALINGGAKAB.GO.ID)

Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam mendorong pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber

bagaimana kebijakan presiden jokowi tentang pendidikan di indonesia?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan berbagai kebijakan di sektor pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Berikut adalah beberapa kebijakan utama yang berpengaruh dalam dunia pendidikan selama kepemimpinannya:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jokowi melanjutkan dan memperluas program bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah dan bahkan perguruan tinggi.

Dampak:

  • Meningkatkan angka partisipasi sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin.
  • Membantu meringankan beban biaya sekolah dan kebutuhan pendidikan lainnya.

2. Revitalisasi Pendidikan Vokasi

Untuk menghadapi tantangan dunia kerja, pemerintah fokus pada revitalisasi pendidikan vokasi, terutama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah-langkah yang dilakukan termasuk:

  • Penyelarasan kurikulum SMK dengan kebutuhan industri.
  • Peningkatan kerja sama antara sekolah dan dunia usaha/dunia industri (DUDI).
  • Peningkatan keterampilan tenaga pendidik di bidang vokasi.

3. Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar

Program Merdeka Belajar yang diluncurkan pada 2019 bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik dalam mengembangkan potensi akademik dan keterampilan. Beberapa inisiatif dalam program ini meliputi:

  • Kampus Merdeka, yang memungkinkan mahasiswa belajar di luar kampus melalui magang, riset, dan proyek sosial.
  • Penyederhanaan kurikulum, termasuk penghapusan Ujian Nasional dan digantikan dengan Asesmen Nasional.
  • Penguatan karakter siswa melalui pembelajaran yang lebih berbasis kompetensi dan pengalaman langsung.

4. Digitalisasi Pendidikan

Jokowi mendorong transformasi digital di dunia pendidikan dengan:

  • Penyediaan Bantuan Kuota Internet bagi siswa dan tenaga pendidik selama pandemi COVID-19.
  • Pengembangan platform digital pembelajaran, seperti Rumah Belajar dan aplikasi lainnya untuk mendukung pembelajaran daring.
  • Peningkatan akses internet di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

5. Dana Abadi Pendidikan dan Beasiswa LPDP

Pemerintah terus meningkatkan Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri, guna mencetak pemimpin masa depan yang berkualitas.

6. Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidikan

Pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru melalui:

  • Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi.
  • Pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi guru guna meningkatkan kualitas pengajaran.

7. Pembangunan Infrastruktur Sekolah

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, pemerintah membangun dan merenovasi ribuan sekolah, terutama di wilayah tertinggal. Infrastruktur ini mencakup ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya.

Tantangan dan Kritik

  • Meskipun banyak kebijakan yang positif, ada beberapa tantangan yang masih perlu diatasi, seperti:
  • Kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
  • Kurangnya tenaga pendidik berkualitas di daerah terpencil.
  • Implementasi program yang terkadang tidak merata.


Kebijakan Presiden Jokowi di Bidang Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. Fokus utamanya adalah pemerataan akses layanan kesehatan, peningkatan fasilitas medis, serta peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. Berikut adalah beberapa kebijakan utama di sektor kesehatan selama kepemimpinannya:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan

  • Jokowi melanjutkan dan memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
  • Pada 2024, cakupan peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 90% penduduk Indonesia.
  • Pemerintah terus menambah anggaran untuk subsidi iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu.
  • Peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas untuk mengurangi antrean serta meningkatkan mutu layanan.

Dampak Positif:

✅ Masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

✅ Angka kepesertaan meningkat dan akses kesehatan lebih merata.

Tantangan:

⚠️ Masih ada keluhan terkait pelayanan dan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

2. Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta Stunting

  • Jokowi menargetkan penurunan angka stunting melalui berbagai program kesehatan ibu dan anak.
  • Pada 2024, angka stunting berhasil diturunkan dari 37% (2014) menjadi sekitar 14%.
  • Pemberian asupan gizi tambahan untuk ibu hamil dan balita melalui program Posyandu dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
  • Kampanye dan edukasi gizi kepada masyarakat untuk mencegah malnutrisi.

Dampak Positif:

✅ Peningkatan kesadaran akan pentingnya gizi bagi anak.

✅ Akses layanan kesehatan ibu dan anak lebih merata, terutama di daerah terpencil.

3. Pembangunan dan Revitalisasi Fasilitas Kesehatan

  • Pemerintah melakukan peningkatan infrastruktur kesehatan di berbagai daerah:
  • Pembangunan dan renovasi rumah sakit rujukan nasional dan daerah.
  • Penambahan puskesmas dan klinik di wilayah terpencil.
  • Peningkatan alat kesehatan (Alkes) untuk mendukung pelayanan medis.

Dampak Positif:

✅ Akses layanan kesehatan lebih luas, terutama di daerah tertinggal.

✅ Peralatan medis semakin modern dan memadai.

4. Penguatan Tenaga Kesehatan

Program penugasan dokter dan tenaga kesehatan ke daerah terpencil (Nusantara Sehat).

Peningkatan kesejahteraan tenaga medis, termasuk insentif bagi dokter dan bidan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Pelatihan dan sertifikasi tenaga medis untuk meningkatkan kompetensi.

Dampak Positif:

✅ Pemerataan tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang kekurangan dokter dan perawat.

Tantangan:

⚠️ Masih ada kekurangan tenaga medis di beberapa daerah terpencil.

5. Penanganan Pandemi COVID-19

Jokowi menghadapi pandemi COVID-19 dengan berbagai kebijakan, antara lain:

  • Program vaksinasi massal, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia.
  • Penyediaan bantuan sosial dan insentif bagi tenaga kesehatan.
  • Penguatan ketahanan industri farmasi dengan produksi vaksin dalam negeri seperti Vaksin Merah Putih.

Dampak Positif:

✅ Pandemi berhasil dikendalikan dengan baik dibandingkan beberapa negara lain.

✅ Akses vaksin luas dan gratis bagi seluruh masyarakat.

Tantangan:

⚠️ Penanganan awal pandemi sempat mengalami kendala, termasuk keterbatasan alat medis dan tenaga kesehatan.

6. Reformasi Sistem Kesehatan Digital

Pemerintah mendorong digitalisasi layanan kesehatan, termasuk:

Aplikasi PeduliLindungi yang awalnya digunakan untuk COVID-19 dan kini berkembang menjadi platform layanan kesehatan digital.

Penerapan rekam medis elektronik di rumah sakit untuk mempercepat layanan.

Pengembangan telemedicine untuk konsultasi kesehatan jarak jauh.

Dampak Positif:

✅ Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan secara digital.

Kesimpulan

Kebijakan kesehatan di era Jokowi berfokus pada pemerataan akses layanan kesehatan, peningkatan fasilitas medis, penguatan tenaga kesehatan, serta digitalisasi layanan kesehatan. Meskipun masih menghadapi tantangan, banyak kebijakan yang berdampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Kebijakan Presiden Jokowi dalam Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan guna mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa kebijakan utama terkait penciptaan lapangan kerja di Indonesia selama kepemimpinannya:

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Salah satu kebijakan paling besar dalam bidang ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disahkan pada 2020.

  • Bertujuan untuk menyederhanakan regulasi investasi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku usaha dan UMKM.
  • Meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Dampak Positif:

✅ Meningkatkan daya tarik investasi, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja.

✅ Meningkatkan kesempatan kerja di sektor formal.

Tantangan:

⚠️ Menuai kontroversi karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan pekerja.

⚠️ Beberapa pekerja merasa khawatir terkait sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

2. Program Kartu Prakerja

Diluncurkan pada 2020, Kartu Prakerja adalah program pelatihan kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya.

  • Memberikan bantuan dana pelatihan kepada peserta.
  • Menyediakan akses ke berbagai pelatihan keterampilan online dan offline.
  • Memberikan insentif bagi peserta yang menyelesaikan pelatihan.

Dampak Positif:

✅ Membantu pencari kerja meningkatkan keterampilan agar lebih siap bersaing di dunia kerja.

✅ Membantu pekerja yang terkena PHK untuk beradaptasi dengan pekerjaan baru.

Tantangan:

⚠️ Beberapa pihak menilai efektivitas program ini masih perlu ditingkatkan, terutama dalam memastikan peserta mendapatkan pekerjaan setelah pelatihan.

3. Pembangunan Infrastruktur untuk Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja

Jokowi fokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Infrastruktur yang lebih baik meningkatkan investasi di berbagai sektor.

Sektor konstruksi menyerap banyak tenaga kerja, terutama pekerja kasar dan teknisi.

Dampak Positif:

✅ Menyediakan lapangan kerja di sektor konstruksi dan industri terkait.

✅ Memudahkan akses usaha kecil dan menengah (UMKM) ke pasar yang lebih luas.

Tantangan:

⚠️ Beberapa proyek masih menghadapi kendala pembebasan lahan dan pendanaan.

4. Penguatan UMKM dan Wirausaha

  • Bantuan modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan lainnya.
  • Digitalisasi UMKM untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang melalui e-commerce.
  • Pelatihan dan pendampingan bagi wirausaha baru, termasuk akses ke pasar global.

Dampak Positif:

✅ Meningkatkan daya saing UMKM dan membuka peluang kerja baru.

✅ Banyak UMKM yang berkembang di sektor digital dan ekspor.

Tantangan:

⚠️ Tidak semua UMKM mampu beradaptasi dengan digitalisasi.

5. Pembangunan Kawasan Industri dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Jokowi mendorong pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri baru untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

KEK di berbagai daerah seperti Batam, Morowali, dan Mandalika menarik investasi besar.

Banyak perusahaan manufaktur dan industri berbasis ekspor yang membuka pabrik baru.

Dampak Positif:

✅ Menyediakan banyak pekerjaan di sektor industri dan manufaktur.

✅ Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Tantangan:

⚠️ Beberapa kawasan masih menghadapi kendala regulasi dan infrastruktur.

6. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (TKI/PMI)

  • Memperluas kesempatan kerja di luar negeri dengan perjanjian bilateral dengan berbagai negara.
  • Meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  • Mendorong program magang ke luar negeri untuk tenaga kerja muda.

Dampak Positif:

✅ Meningkatkan devisa negara dari remitansi pekerja migran.

✅ Memberikan peluang kerja dengan gaji lebih tinggi di luar negeri.

Tantangan:

⚠️ Masih ada kasus eksploitasi dan perlindungan tenaga kerja yang perlu diperbaiki.

7. Program Padat Karya

Jokowi juga menjalankan program padat karya tunai untuk menciptakan pekerjaan sementara bagi masyarakat kurang mampu, terutama di daerah pedesaan.

Program ini mencakup pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, irigasi, dan rehabilitasi lingkungan.

Sering digunakan sebagai solusi cepat dalam mengatasi pengangguran pasca pandemi COVID-19.

Dampak Positif:

✅ Memberikan pekerjaan sementara bagi masyarakat miskin.

✅ Meningkatkan infrastruktur desa secara langsung.

Tantangan:

⚠️ Pekerjaan yang dihasilkan bersifat sementara dan tidak selalu meningkatkan keterampilan pekerja.

Kesimpulan

Kebijakan Jokowi dalam menciptakan lapangan kerja berfokus pada investasi, pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, digitalisasi ekonomi, dan pelatihan tenaga kerja. Beberapa kebijakan seperti UU Cipta Kerja dan Kartu Prakerja membawa dampak positif, meskipun masih menghadapi tantangan dalam implementasi.

Secara keseluruhan, pengangguran di Indonesia mengalami tren penurunan sejak awal pemerintahan Jokowi, meskipun masih ada tantangan dalam memastikan pekerjaan yang tersedia memiliki kualitas dan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja.

Kebijakan Presiden Jokowi yang Dianggap Kontroversial

Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan berbagai kebijakan yang berdampak besar bagi Indonesia. Namun, beberapa di antaranya menuai kontroversi dan mendapatkan kritik dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat, aktivis, hingga politisi. Berikut adalah beberapa kebijakan Jokowi yang dianggap kontroversial:

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Disahkan pada tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, kebijakan ini memicu protes besar dari kalangan buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa.

Poin Kontroversial:

⚠️ Fleksibilitas tenaga kerja – Sistem kontrak dan outsourcing diperlonggar, dianggap mengurangi kepastian kerja bagi buruh.

⚠️ Pesangon berkurang – Beberapa aturan mengenai pesangon dianggap lebih menguntungkan pengusaha daripada pekerja.

⚠️ Kemudahan izin investasi – Dikhawatirkan membuka celah eksploitasi sumber daya alam dan mengabaikan aspek lingkungan.

⚠️ Proses pembentukan yang tergesa-gesa – UU ini disahkan dengan cepat, bahkan ada kesalahan dalam pengetikan dan isi yang berubah setelah pengesahan.

Dampak:

Menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai kota.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat dan perlu direvisi.

2. Revisi Undang-Undang KPK (UU KPK 2019)

Pada tahun 2019, Jokowi mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang mengubah status KPK menjadi lembaga di bawah eksekutif.

Poin Kontroversial:

⚠️ Melemahkan independensi KPK – KPK tidak lagi independen karena diawasi oleh Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden.

⚠️ Pegawai KPK menjadi ASN – Dikhawatirkan bisa mengurangi keberanian penyelidik dalam mengusut kasus korupsi.

⚠️ Kewenangan penyadapan dibatasi – KPK harus meminta izin sebelum menyadap, yang dianggap memperlambat investigasi kasus korupsi.

Dampak:

Gelombang protes besar di berbagai daerah dengan tuntutan membatalkan revisi UU KPK.

Beberapa kasus korupsi besar setelahnya dianggap kurang mendapat perhatian.

3. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur

Jokowi menginisiasi proyek pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Poin Kontroversial:

⚠️ Biaya besar di tengah krisis – Pembangunan IKN diperkirakan menelan anggaran ratusan triliun rupiah, sementara masih banyak masalah ekonomi yang harus diselesaikan.

⚠️ Dampak lingkungan – Berpotensi merusak ekosistem hutan Kalimantan dan mengganggu habitat satwa liar.

⚠️ Minat investor rendah – Awalnya pemerintah berharap pendanaan dari swasta, tetapi respons dari investor masih minim.

⚠️ Belum ada urgensi mendesak – Banyak pihak menilai masalah Jakarta lebih baik diselesaikan daripada harus memindahkan ibu kota.

Dampak:

Proyek ini tetap berjalan, tetapi masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pendanaan dan infrastruktur dasar.

4. Kebijakan Tambang dan Lingkungan

Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pertambangan dan lingkungan yang dinilai merugikan aspek keberlanjutan.

Poin Kontroversial:

⚠️ Pencabutan ribuan izin tambang dan perkebunan – Diklaim sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam, tetapi banyak pihak melihatnya sebagai langkah politis.

⚠️ Pemberian izin bagi perusahaan besar – Beberapa aturan mempermudah eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan besar, yang berpotensi merusak lingkungan.

⚠️ Omnibus Law melemahkan izin lingkungan – Beberapa persyaratan dalam AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dipermudah, menimbulkan kekhawatiran terhadap eksploitasi lingkungan.


Dampak:


Meningkatnya deforestasi dan konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan besar.

5. Penanganan Pandemi COVID-19

Saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, kebijakan Jokowi dalam menanganinya mendapat banyak kritik.

Poin Kontroversial:

⚠️ Kebijakan yang berubah-ubah – Misalnya, awalnya pemerintah menolak lockdown tetapi kemudian menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

⚠️ Kurangnya kesiapan awal – Terlambat dalam penyediaan alat tes dan rumah sakit darurat di awal pandemi.

⚠️ Bantuan sosial yang tidak merata – Banyak laporan bahwa bansos tidak tepat sasaran atau dikorupsi.

Dampak:

Penanganan pandemi akhirnya membaik setelah program vaksinasi masif, tetapi awalnya banyak korban karena kebijakan yang dianggap lambat.

6. Hutang Negara dan Proyek Infrastruktur

Jokowi dikenal dengan proyek infrastruktur besar-besaran, tetapi hal ini juga menimbulkan kontroversi terkait peningkatan utang negara.

Poin Kontroversial:

⚠️ Utang luar negeri meningkat – Banyak proyek infrastruktur dibiayai dengan utang luar negeri, terutama dari China.

⚠️ Proyek yang belum menguntungkan – Beberapa proyek seperti kereta cepat Jakarta-Bandung mengalami pembengkakan biaya dan belum terbukti profitabel.

⚠️ Prioritas pembangunan dipertanyakan – Banyak yang menganggap pembangunan infrastruktur lebih diutamakan dibanding sektor lain seperti kesehatan dan pendidikan.

Dampak:

Infrastruktur Indonesia berkembang pesat, tetapi masih ada pertanyaan apakah utang yang diambil bisa segera dikembalikan melalui hasil ekonomi.

7. Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Beberapa politisi dan pendukung Jokowi sempat mewacanakan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau penundaan Pemilu 2024.

Poin Kontroversial:

⚠️ Bertentangan dengan konstitusi – Konstitusi Indonesia membatasi jabatan presiden maksimal dua periode.

⚠️ Memicu kecurigaan terhadap demokrasi – Banyak pihak menilai wacana ini sebagai upaya mempertahankan kekuasaan.

Dampak:

Jokowi akhirnya menegaskan bahwa ia tidak berminat untuk menjabat tiga periode, tetapi isu ini tetap menjadi polemik dalam politik nasional.

Kesimpulan

Kebijakan-kebijakan Jokowi yang kontroversial umumnya berkaitan dengan regulasi tenaga kerja, investasi, lingkungan, serta penanganan pandemi. Beberapa kebijakan memang membawa dampak positif, tetapi proses perumusannya sering dianggap kurang transparan dan kurang memperhatikan aspirasi publik.

Banyak kebijakan ini memicu aksi demonstrasi besar, terutama dari kalangan buruh, mahasiswa, dan aktivis lingkungan. Namun, terlepas dari kritik yang ada, Jokowi tetap melanjutkan program-program strategisnya hingga akhir masa jabatannya.

Hubungan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengalami pergeseran signifikan pada tahun 2024, yang berdampak pada dinamika politik Indonesia hingga tahun 2025. Berikut adalah analisis mengenai hubungan tersebut:

Latar Belakang Hubungan Jokowi dan PDI-P

Jokowi memulai karier politiknya dengan dukungan PDI-P, menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan kemudian Presiden Republik Indonesia. Selama hampir dua dekade, hubungan ini tampak solid dan saling menguntungkan. (Sumber : NEWS.DETIK.COM)

Pergeseran Hubungan pada Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, PDI-P mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai kandidat presiden. Namun, Jokowi menunjukkan dukungan terhadap Prabowo Subianto, yang berpasangan dengan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini memicu ketegangan antara Jokowi dan PDI-P. ?(Sumber : EN.WIKIPEDIA.ORG)

Pemecatan Jokowi dari Keanggotaan PDI-P

Pada Desember 2024, PDI-P secara resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai. Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Jokowi dan keluarganya tidak lagi menjadi bagian dari PDI-P, menandai berakhirnya hubungan panjang antara keduanya. (sumber : NASIONAL.KOMPAS.COM)

Dinamika Politik Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, hubungan antara Jokowi dan PDI-P tetap tegang. PDI-P menuduh Jokowi berupaya mempengaruhi Kongres PDI-P yang dijadwalkan pada April 2025 melalui pergantian sekretaris jenderal. Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menganggap adanya upaya eksternal untuk mengintervensi urusan internal partai. 

Menjelang Kongres 2025, PDI-P meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi intervensi. Spanduk-spanduk yang menyerang PDI-P muncul di berbagai lokasi, dianggap sebagai anomali oleh pimpinan partai. (Sumber : TEMPO.CO)

Kesimpulan

Pada tahun 2025, hubungan antara Presiden Jokowi dan PDI-P berada dalam kondisi yang kurang harmonis, dipengaruhi oleh perbedaan sikap politik pada Pemilu 2024 dan tuduhan intervensi terhadap urusan internal partai. Situasi ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang kompleks, dengan implikasi terhadap stabilitas dan arah kebijakan nasional.

Wednesday, March 5, 2025

Analisis tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Indonesia (DANANTARA) 2025

Analisis tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Indonesia

Pendahuluan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola aset negara dan meningkatkan investasi strategis di berbagai sektor. Lembaga ini memiliki peran penting dalam mengoptimalkan nilai aset negara, menarik investasi asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam analisis ini, kita akan membahas berbagai aspek dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, termasuk sejarah, model bisnis, dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, serta tantangan dan prospek di masa depan.

Sejarah dan Perkembangan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara. Dengan meningkatnya kebutuhan investasi dalam infrastruktur, energi, dan sektor strategis lainnya, pemerintah membentuk lembaga ini guna menarik investor domestik maupun internasional.

Dengan strategi investasi yang terstruktur, badan ini berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai entitas swasta dan institusi keuangan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Lembaga ini juga mengadopsi prinsip tata kelola yang transparan dan berkelanjutan guna memastikan aset negara dikelola secara optimal.

Model Bisnis

Model bisnis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berfokus pada pengelolaan dan optimalisasi aset negara melalui berbagai instrumen investasi. Beberapa bidang utama yang menjadi fokus lembaga ini antara lain:

Investasi Infrastruktur – Badan ini berperan dalam mengelola aset infrastruktur strategis untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pengelolaan Aset Negara – Bertugas mengoptimalkan aset-aset negara agar lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi.

Kemitraan dengan Swasta – Bekerja sama dengan investor swasta untuk mempercepat pengembangan proyek-proyek nasional.

Pembiayaan Inovatif – Menggunakan berbagai skema pendanaan seperti obligasi infrastruktur, dana abadi, dan instrumen keuangan lainnya guna memperluas investasi.

Dampak terhadap Ekonomi Indonesia

Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama dalam aspek berikut:

Meningkatkan Investasi Asing

Dengan pengelolaan yang profesional, badan ini menarik investor asing untuk menanamkan modal di berbagai sektor strategis.

Optimalisasi Aset Negara

Mengubah aset negara yang sebelumnya kurang produktif menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara.

Penciptaan Lapangan Kerja

Investasi yang dikelola oleh badan ini membantu menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor.

Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

Melalui investasi strategis, badan ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki potensi besar, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

Regulasi dan Kebijakan Pemerintah

Perubahan kebijakan investasi dan peraturan terkait aset negara dapat mempengaruhi strategi dan operasional badan ini.

Kepercayaan Investor

Keberhasilan lembaga ini bergantung pada tingkat transparansi dan akuntabilitasnya dalam mengelola investasi.

Tantangan Ekonomi Global

Fluktuasi ekonomi global dan ketidakpastian pasar dapat mempengaruhi minat investasi di Indonesia.

Efisiensi Pengelolaan Aset

Mengubah aset negara menjadi lebih produktif membutuhkan strategi dan manajemen yang efektif.

Prospek Masa Depan

Dengan meningkatnya kebutuhan investasi dalam pembangunan nasional, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara memiliki prospek yang menjanjikan, antara lain:

Ekspansi Investasi di Sektor Baru

Memasuki sektor energi terbarukan, teknologi, dan ekonomi digital untuk diversifikasi portofolio investasi.

Peningkatan Kemitraan Internasional

Bekerja sama dengan lembaga keuangan global guna meningkatkan arus investasi masuk ke Indonesia.

Penerapan Teknologi dalam Pengelolaan Aset

Memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisiensi dalam mengelola aset negara.

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Fokus pada proyek-proyek yang berorientasi pada ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara memiliki peran krusial dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan strategi yang tepat dan manajemen yang transparan, lembaga ini dapat menjadi motor penggerak investasi nasional. Namun, tantangan seperti regulasi, kepercayaan investor, dan dinamika ekonomi global perlu diatasi agar lembaga ini dapat mencapai tujuan jangka panjangnya dengan sukses.

Friday, October 3, 2014

evolusi dalam studi kebijakan publik

Hello sobat blogger.. semoga tetap sehat, sukses,,

Sudah lama rasanya tidak update artikel di blog yang sederhana, dan pada kesempatan kali ini, saya ada sedikit semangat lagi untuk menulis. Kebetulan ada buku, dan sesuai dengan niat yang ada di hati,,

Evolusi Ilmu kebijakan Publik
Sebelumnya saya telah menulis sedikit mengenai sejarah kebijakan Publik. Dalam kesempatan ini sebagai lanjutan dari artikel tersebut, saya akan mengemukakan tumbuh dan berkembangnya kebijakan publik tersebut mengikuti kondisi kehidupan.
Para ilmuwan politik, dalam pengajaran dan penelitian mereka biasanya memiliki perhatian yang besar terhadap proses-proses politik, seperti proses legislatif atau pemilihan, atau elemen-elemen sistem politik. 

Bila kebijakan publik dipahami sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka minat untuk mengkaji kebijakan publik telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak Plato dan Aristoteles. Namun demikian, pada waktu studi mengenai kebijakan publik masih berpijak pada lembaga-lembaga Negara. Ilmu politik tradisional lebih menekankan pada studi-studi kelembagaan dan pembenaran filosofis terhadap tindakan-tindakan pemerintah, namun kurang menaruh perhatian terhadap hubungan antarlembaga tersebut dengan kebijakan-kebijakan publik.  Setelah itu, perhatian para ilmuwan politik mulai beranjak pada masalah proses dan pola tingkah laku yang berkaitan dengan pemerintahan dan aktor-aktor politik. Dengan adanya perubahan orientasi ini maka mulai ada anggapan bahwa ilmu politik mulai memberi perhatian kepada masalah-masalah pembuatan keputusan secara kolektif atau perumusan kebijakan. 

Dewasa ini, para ilmuwan politik mempunyai perhatian yang meningkat terhadap studi kebijakan publik-deskriptif, analisis dan penjelasan terhadap sebab-sebab dan akibat-akibat dari kegiatan pemerintah. Sebagaimana Thomas Dye mengatakannya dengan tepat, hal ini mencakup deskripsi tentang point-poin berikut ini:
  1. substansi kebijakan non-publik;
  2. penilaian terhadap dampak dari kekuatan-kekuatan lingkungan pada substansi kebijakan; 
  3. suatu analisis tehadap efek dari macam-macam aturan kelembagaan; 
  4. suatu penyelidikan terhadap konsekuensi-konsekuensi dari berbagai kebijakan publik bagi sistem politik; dan 
  5. suatu evaluasi terhadap dampak yang diinginkan dan dampak yang tidak diinginkan. 

Dengan demikian, orang diarahkan untuk mencari jawaban-jawaban terhadap pernyataan-pernyataan seperti: apakah substansi sebenarnya dari kebijakan pemberantasan korupsi? Apakah dampak kebijakan debirokratisasi dan deregulasi terhadap ekspor non-migas Indonesia? Bagaimana kebijakan DPR membantu membentuk kebijakan pertanian? Apakah pemilihan Umum mempengaruhi kebijakan publik? Siapa yang beruntung dan siapa yang rugi dengan adanya kebijakan pajak? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pada dasarnya ingin mencari jawaban mengapa para ilmuwan politik mempunyai perhatian besar terhadap studi kebijakan publik. 

Minat para ilmuwan politik untuk mengkaji kebijakan publik didasari alasan, seperti dapat di lihat dalam uraian Lester dan stewart maupun Anderson. Diantara dasar masalah dan alasan mereka adalah:

1. Mengapa ilmuwan tertarik mempelajari kebijakan publik? 

Maka alasannya adalah karena kebijakan publik sifatnya ilmiah. Kebijakan publik dapat dipelajari untuk memperoleh pengetahuan yang luas tentang asal muasalnya, proses perkembangannya, dan konsekuensinya bagi masyarakat. Pada gilirannya, hal ini akan menambah pengertian tentang sistem politik dan masyarakat secara umum. Dalam konteks seperti ini, maka kebijakan dipandang sebagai variabel terikat (dependent Variabel) maupun sebagai Variabel bebas (Independen Variabel). Jika kebijakan dipandang sebagai variabel terikat, maka perhatian kita akan tertuju kepada faktor-faktor politik dan lingkungan yang membantu menentukan substansi kebijakan. Misalnya, bagaimana kebijakan dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan antara kelompok-kelompok penekan dan lembaga-lembaga pemerintah? atau bagaimana kebijakan memengaruhi dukungan bagi sistem politik? atau pengaruh apa yang ditimbulkan oleh kebijakan  pada keadaan sosial Masyarakat?

2. Alasan yang kedua untuk mengkaji kebijakan publik adalah karena alasan profesional.

Dalam hal ini, Don K.Price membuat pembedaan antara "tingkatan ilmiah" (the scientific estate) yang hanya menentukan pengetahuan dan "tingkatan profesional" (the profesional estate) yang berusaha menerapkan pengetahuan ilmiah kepada penyelesaian masalah-masalah sosial praktis. Disini kita tidak akan memberikan perhatian kepada masalah " apakah ilmuwan politik harus membantu dalam menentukan tujuan-tujuan kebijakan publik atau tidak? " Namun dalam bagian ini para ilmuwan politik hingga sampai saat ini belum sepakat. Karena beberapa ilmuwan politik setuju bahwa seorang ilmuwan dapat membantu menentukan tujuan-tujuan kebijakan publik, dan ilmuwan yang lain tidak setuju. Mereka yang tidak setuju beralasan bahwa, sebagai seorang ilmuwan mereka tidak mempunyai keahlian khusus untuk mengerjakan hal tersebut. 

James Anderson adalah salah satu ilmuwan yang mendukung pendapat pertama. Menurut Anderson, jika kita mengetahui sesuatu fakta-fakta yang membantu dalam membentuk kebijakan-kebijakan publik atau konsekuensi-konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang mungkin timbul, sementara kita dapat memberikan manfaat mengenai bagaimana individu-individu, kelompok-kelompok atau pemerintah dapat bertindak untuk mencapai tujuan-tujuan mereka, maka kita layak memberikan hal tersebut dan tidak layak berdiam diri. Dengan demikian, menurut Anderson, adalah sah bagi seorang ilmuwan, karena pengetahuan yang dimilikinya, memberikan saran-saran kepada pemerintah maupun pemegang otoritas pembuat kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memecahkan persoalan dengan baik. 

3. Yang ketiga adalah alasan Politik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa ilmuwan politik tidak sependapat. Dengan kata lain, ada yang berpendapat ilmuwan politik harus turut serta membantu menentukan kebijakan publik. Sementara ilmuwan politik yang lain menolaknya dengan tegas. Penolakan ini bukannya tidak beralasan. Mereka beralasan, cukuplah para ilmuwan hanya menganalisis, memberitahukan, dan membuat usulan saja. Dan tidak harus "ikut-ikutan" berpolitik. 

Hingga saat ini, tulisan-tulisan, makalah, hingga journal tentang kebijakan publik telah banyak beredar di berbagai pelosok dunia. Dan alasan yang mereka ajukan pun berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa evolusi kebijakan publik memang telah berkembang dengan pesat. Karena dengan berbagai alasan tersebut, studi tentang kebijakan publik seolah menjamur dengan berbagai pro-kontra sesuai perkembangan zaman. 

Dulu, seorang ilmuwan yang mempelajari dan menulis kebijakan-kebijakan pemerintah selalu di awasi. Bahkan jika diketahui analisisnya tidak berpihak kepada penguasa, maka penjara adalah bagiannya, atau mungkin lebih dari itu. Dengan kata lain, analisis lah yang baik-baiknya saja. Jika tidak, penjara bagianmu. 

Di era reformasi Indonesia saat ini contohnya. Namun anda dapat memberikan masukan bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut apabila dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan sebelum era reformasi. Apakah reformasi yang lebih mendukung studi kebijakan? atau hanya mendukung sekedar tulisan semata. 


Muhsin Al Hasani,S.Ip
sumber Buku : Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus
Oleh :
Prof. Dr. Budi Winarno,MA,PhD


Sekian



Thursday, September 18, 2014

sejarah undang-undang 1945 hingga era reformasi 2014

A. Pendahuluan

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Ada penambahan pasal, dan beberapa poin yang telah dirubah di dalam UUD 1945. semua perubahan tersebut saat ini dikenal dengan istilah amandemen. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan agar bisa menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada pada warga Indonesia. Seperti dalam pasal 18 yang menyebutkan aturan-aturan pemerintahan daerah dan sebagainya.

ok sobat..

Terlepas dari semua perubahan itu, kita tentu ingin mengetahui latar belakang UUD 1945. Hal ini penting, sama pentingnya dengan dasar Negara kita yakni Pancasila. Dikatakan sebagai dasar nya Undang-undang disebabkan karena semua Undang-undang, peraturan, ampres, dan sebagainya, semuanya harus kembali kepada konsep UUD 1945.

B. Sejarah konsep  UUD 1945

UUD 1945 di awali dengan lahirnya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002).

1. Sidang Pertama 29 Mei hingga 1 Juni 1945

Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. Mereka mengemukakan beberapa konsep dengan berbagai argumen. Dari keseluruhan konsep inilah nantinya yang akan menjadi cikal-bakal konsep dasar teks Pancasila yang kita kenal saat ini. Beberapa gagasan tersebut adalah seperti yang dikemukakan oleh :

1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

  1. Peri kebangsaan;
  2. Peri kemanusiaan;
  3. Peri ketuhanan;
  4. Peri kerakyatan;
  5. Kesejahteraan rakyat.

2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)

Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada
hal-hal berikut ini:

  1. persatuan;
  2. kekeluargaan;
  3. keseimbangan lahir dan batin;
  4. musyawarah;
  5. keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)

Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

  1. kebangsaan Indonesia;
  2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Sidang Kedua pada tanggal  10 sampai dengan 17 Juli 1945

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.

Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

3. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 45.

4. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 45 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

5. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

6. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen.Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

7. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

7. Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

sumber referensi: 
  • http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/
  • http://id.wikipedia.org/
  • Sejarah Indonesia blog

Saturday, August 16, 2014

sejarah perkembangan hukum administrasi Negara: konsep

A. Pendahuluan
Sejarah perkembangan Hukum administrasi negara. Topik ini sengaja saya pilih karena memang fokus website ini adalah administrasi publik dan hal-hal yang terkait dengannya. Hukum administrasi merupakan salah satu kajian dalam ilmu administrasi publik yang dulunya kita kenal sebagai administrasi negara. Dalam ulasan kali ini, saya tidak akan menjelaskan mengapa administrasi negara menjadi administrasi publik, karena ulasan tentang perbedaan kalimat ini telah saya jelaskan di halaman yang berbeda dalam website yang sederhana ini. 

Adapun yang menjadi fokus kita dalam ulasan kali ini adalah membahas apa dan mengapa harus ada kata "hukum" dalam administrasi negara. 

Administrasi Negara, sesuai dengan  latarbelakang dan perkembangannya telah beradaptasi dengan konsep-konsep kedaulatan rakyat dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi dan perundangan setiap warga negara. Puncak dari paradigma tersebut, administrasi pun mengalami pergeseran kata, makna, dan konsep menjadi administrasi publik. Di Indonesia, administrasi negara fokus kepada administrasi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga pemerintah. Jadi, administrasi itu sendiri sebenarnya jika kita sederhanakan adalah proses-proses tata-laksana antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan, dan tujuan itu akan di capai dengan proses yang sistematis. 

Selain hal yang disebutkan di atas, seringkali kita mendengar administrasi pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri berasal dari provinsi dan kabupaten dan kota madya. 

Banyaknya kegiatan-kegiatan dalam urusan pemerintah, seperti pelayanan publik yang di dalamnya ada perpajakan, kesehatan, sistem pendidikan, lalu lintas, sistem penganggaran, dan sebagainya, membuat situasi tersebut dipandang sebagai  sesuatu hal yang krusial, yang memerlukan undang-undang dan peraturan khusus sebagai payung hukum administrasi. Konsep inilah yang nantinya menjadi hukum administrasi Negara. Lalu apa sumber hukum administrasi negara? Ada dua sumber hukum administrasi Negara, yakni : Sumber hukum material, dan sumber hukum formal.
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Untuk menjelaskan dua sumber hukum administrasi negara di atas, Attamimi (1990:345-346) merumuskannya sebagai berikut:
a. Asas-asas formal, dengan perincian :
  1. Asas tujuan yang jelas;
  2. Asas perlunya pengaturan;
  3. Asas organ/lembaga yang tepat;
  4. Asas materi muatan yang tepat;
  5. Asas dapatnya dilaksanakan;
  6. Asas dapatnya dikenali
b. Asas material
  1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental Negara;
  2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara;
  3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum;
  4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar konstitusi.
 B. Pengertian dan Konsep

Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah "himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi". Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. 

Logemann memberikan pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah "hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat".

De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah".

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa " tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara". Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja.


Selain itu, Hukum administrasi Negara secara umum harus memiliki kriteria-kriteria yang dikategorikan sebagai kriteria yang patut dan wajib. Diantaranya:
  1. Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata sekaligus berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
  2. Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum, dan dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect)
  3. Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat yang mampu mendukung dinamika administrasi negara.
  4. Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur sebagai pertanggungjawaban administratur. 
  5. Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
C. Sejarah

Konsep negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah dalam negara-negara modern. Negara kesejateraan merupakan antitesis dari konsep negara hukum formal (klasik), yang didasari oleh pemikiran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya eksekutif, yang pada masa monarki absolut telah terbukti banyak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada zamannya, paham negara hukum formal/klasik sebenarnya juga merupakan suatu antitesis terhadap absolutisme kekuasaan yang antara lain terjadi di Prancis oleh rezim monarki absolut raja Louis XIV dan di Inggris oleh kekuasaan raja Charles II, yang bersifat menindas rakyat dan penuh penyalahgunaan kekuasaan. Disebabkan oleh keinginan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah yang dibentuk pasca revolusi Prancis, maka perlu dilakukan pemisahan kekuasaan secara tegas, agar terbentuk adanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

John Locke -- sumber : wikipedia
John Locke (1632-1704) dalam karya ilmiahnya Two Treatises on Civil Government (1690) antara lain menyatakan perlunya adanya pembagian kekuasaan atas pembentuk undang-undang (legislatif), kekuasaan pelaksana undang-undang, dan kekuasaan federatif. John Locke merupakan orang yang pertama kali memikirkan perlunya dilakukan pemisahan kekuasaan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Menurut Locke, tahap terbentuknya negara mengikuti 2 (dua) tahap:
  1. Tahap diadakannya pactum, unionis, yaitu perjanjian  antar individu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Hal itu diperlukan supaya kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka bersepakat untuk mengakhiri suatu keadaan alami tersebut dengan membentuk suatu organisasi body politic atau negara.
  2. Tahap pactum subyektionis, yaitu para individu menyerahkan hak dan kebebasannya kepada body politic, dengan tetap memegang hak-hak asasinya untuk melakukan pengawasan terhadap body politic tersebut supaya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang
Locke menghubungkan bentuk negara dengan kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif). Kekuasaan membentuk undang-undang ini merupakan kekuasaan tertinggi (supreme power). Apabila kekuasaan pembentuk undang-undang berada pada masyarakat (community), maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila pada beberapa orang terpilih, maka bentuk negaranya adalah monraki. Locke cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk undang-undang tersebut kepada suatu dewan atau majelis.

Selanjutnya, Montesquieu dalam bukunya (l’esprit des Louis -1748) yang terlihat banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Locke, mengatakan bahwa pembagian kekuasaan negara perlu dilakukan atas 3 macam, yaitu;

  1. Kekuasaan legislatif, yang membentuk undang-undang;
  2. Keuasaan yudikatif, yang menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan apabila terjadi peristiwa perselihan antar warga;
  3. Kekuasaan eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan, dan sebagainya.

Pemisahan kekuasaan tersebut diperlukan untuk menjamin terlindunginya hak asasi warga negara dan mencegah terulangnya kembali kekuasaan absolut. Berdasarkan pemikiran-pemikiran awal mengenai pembagian kekuasaan negara tersebut berkembanglah pemikiran mengenai negara hukum.

FJ.Stahl--sumber : wikipedia
Secara garis besar, negara hukum versi eropa dan versi Anglo Saxon. Negara hukum formal klasik versi eropa diperkenalkan oleh FJ.Stahl dalam bukunya  Philosophie des Recht (1878), yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dari Rosseau. Unsur-unsur utama negara hukum formal/klasik meliputi:

  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Penyelenggaraan negara harus didasarkan atas teori trias politica supaya menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia tersebut;
  3. Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas undang-undang (wetmatig bestuur).
Apabila dalam pelaksanaan kewenangannya pemerintah melanggar hak-hak asasi warga negara, maka harus ada pengadilan administrasi yang menyelesaikannya.

Pada negara-negara yang bercorak Anglo Saxon, konsep negara hukumnya dipengaruhi oleh the rule of law yang diperkenalkan oleh AV.Dicey, yang meliputi 3 unsur, yaitu:
  1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan);
  2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
  3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. (kusnardi,dkk,1983:161)

Konsep anglo saxon hingga saat ini menjadi dasar adanya hukum administrasi negara. Di mulai dari konsep tentang Negara kesejahteraan, hingga konsep hukum tata negara.

Di abad ke-19 konsep hukum administrasi setelah perang dunia ke-2 mulai berkembang seiring dengan adanya berbagai tuntutan keadaan sosial masyarakat di saat itu. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan hukum administrasi negara di mulai sejak terbentuknya BPUPKI di Indonesia yang berisi tentang dasar negara dan peraturan perundangan yang berlaku hingga saat ini. 

Sekian.





    Thursday, August 14, 2014

    sejarah perkembangan kebijakan publik : studi dan analisis kepatutan

    Sejarah perkembangan kebijakan publik di dunia
     
    Sejarah perkembangan kebijakan publik. Judul ini sengaja saya suguhkan sebagai argumen tambahan yang tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan publik itu telah ada, dan diterapkan secara sistematis dalam bentuk peraturan sejak zaman dahulu. Dalam ulasan kali ini, rasanya saya tidak perlu menyajikan ulang tentang apa itu kebijakan publik, ruang lingkupnya, masalah-masalahnya, dan sebagainya. Karena untuk hal itu telah saya tulis dalam artikel tersendiri di halaman yang lain di dalam blog ini.


    Hammurabi Code -- sumber : wikipedia
    Kebijakan publik sebenarnya sudah ada sejak abad 18 SM. Namun ketika itu hanya dianggap sebagai kode, bukan Undang-undang yang sistematis seperti saat ini, atau peraturan-peraturan.Tapi kode-kodenya mengandung makna aturan-aturan yang disebut dengan  kode HAMMURABI. HAMMURABI sendiri berada di kota Mesopotamia Irak selatan. Kode ini ditulis oleh penguasa Babilonia pada abad 18 SM yang berisi tentang pengaturan ketertiban publik, tentang persyaratan sosial ekonomi untuk suatu pemukiman daerah urban, mengatur tentang hak milik, perdagangan, hubungan keluarga, perkawinan, kesehatan, masalah kriminal, dsb.

    Sekitar tahun 500-an sebelum masehi dalam sejarah peradaban Barat, zaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada zaman Yunani Kuno pada tahun 500-an SM itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani

    Kautilya sumber greatthoughtstreasury.com
    Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law). Menurut penulis, teori yang dikemukakan Kautilya ini dapat mewakili pemikiran Hindu tentang negara. Berdasarkan teori yang dikemukakan Kautilya, dapat dipahami bahwa alasan adanya negara adalah untuk melindungi kelompok yang lemah dari ancaman kelompok yang lebih kuat. Negara diperlukan untuk mencegah terjadinya hukum rimba, dimana kelompok yang kuat menindas kelompok yang lemah. Dalam konteks ini pemikiran Hindu tentang negara bersifat “struktur-fungsional”. Artinya, eksistensi negara harus mampu memberikan perlindungan atas seluruh kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya dll) warga negaranya, terlepas dari latar belakang masyarakat yang ikut bergabung ke dalam negara tersebut.

    Hampir 1000 tahun berlalu dari masa kegelapan di Yunani, ilmu pengetahuan berkembang pesat di eropa sekitar abad 15 M. Para ilmuwan menemukan berbagai karya yang sangat-sangat bermanfaat bagi manusia hingga saat ini, seperti lampu yang di klaim ditemukan oleh Thomas alfa edison, teleskop di klaim ditemukan oleh Hans Lippershey Tahun 1608 namun belum ada hak paten, atau Galileo di tahun berikutnya yakni tahun 1609 Masehi dengan fungsi teleskop astronomis yang kita kenal saat ini, dan lain sebagainya.Banyaknya penemuan-penemuan itu membuat mereka membutuhkan sebuah regulasi (aturan) di setiap sektor bidang keilmuan mereka masing-masing. Gunanya untuk mengatur hak privasi dan hak cipta mereka.


    Harold D Laswell sumber: greatthoughtstreasury.com
    Pada abad ke-19 kontroversi seputar kebijakan publik semakin marak. Hal ini didasari atas pertanyaan apakah  Kebijakan publik sebagai bidang kajian dan dianggap sebagai ilmu pengetahuan. Kontroversi ini dianggap wajar, mengingat ketika itu studi tentang hal-hal yang beraroma pemerintahan, peraturan-peraturan,  sudah ada dalam ilmu sosial dan ilmu politik. Jadi pengertian kebijakan publik pun di masa itu belum dapat didefinisikan. Bahkan di abad ke-19 belum dikenal adanya istilah Policy Science (ilmu tentang kebijakan). Istilah Policy Science sendiri sebenarnya diperkenalkan oleh Harold D. Laswell. Sebagai catatan Harold D. Laswell bersama Myres S.McDougal merupakan ilmuwan politik yang dianggap sebagai pencetus teori-teori dalam studi komunikasi. Harold yang dilahirkan pada 13 Februari 1902 dan Wafat 18 Desember 1978 merupakan pengembang teori-teori ilmu sosial modern.
    Sejarah Perkembangan kebijakan Publik di Indonesia
     
    Lalu bagaimana lahirnya kebijakan publik di Indonesia?  Asumsi umum adanya kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia sejak tahun 400-an merupakan bukti adanya kebijakan publik. Walaupun secara kontekstual belum tertulis dalam sejarah secara riil. Akan tetapi dalam sejarah yang umum ditemukan sejarah bahwa Mpu Tantular, Mpu Prapanca, adalah para pemikir yang kemudian menjadi penasehat raja di Majapahit sekitar abad ke 13 M. Hingga abad ke -18 hukum-hukum perdata karya Belanda menjadi konsumsi pendidikan pemuda Indonesia sebagai cikal-bakal ilmu kebijakan publik. Hingga saat ini. 


    Ilmuwan politik/ pemerintahan pada awalnya sedikit sekali yang tertarik untuk mengkaji kebijakan publik. Penyebabnya antara lain:

    1. Mereka menganggap bahwa telaah atau kajian kebijakan publik termasuk bidang ilmu administrasi, bukan ilmu politik / pemerintahan, mereka khawatir terjebak kepada analisis struktur dan teknis seperti banyak terjadi dalam ilmu administrasi publik. 
    2. Kurangnya informasi bahwa telaah mengenai kebijakan publik bisa menyajikan analisa dinamika sosial, ekonomi dan politik yang merupakan tuntutan politik.

    Tapi akhir-akhir ini ilmuwan politik semakin menaruh minat yang besar terhadap studi kebijakan publik. Hal ini disebabkan oleh revolusi teknologi dan komunikasi dan globalisasi sehingga terjadi gelombang demokratisasi yang menjalar terus ke berbagai negara termasuk indonesia. Kondisi ini mendorong terlibatnya aktor aktor baru dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh segelintir elit politik yang tidak dapat di kritik, namun kini telah melibatkan semakin banyak warga negara dan kelompok-kelompok kepentingan. Dengan demikian pemerintah dihadapkan pada tuntutan-tuntutan yang semakin beragam. Globalisasi informasi telah melahirkan budaya kritis masyarakat sehingga pemerintah harus semakin responsif dan akomodatif.

    Dalam kasus di Indonesia, sejak jatuhnya rezim orde baru, proses politik dipengaruhi oleh pasang surutnya wacana demokrasi dan reformasi. Kebijakan-kebijakan publik masa lalu digugat, sementara kebijakan-kebijakan baru disusun untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kini dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kebijakan pemerintah tersebut mendapatkan dukungan, namun tidak sedikit yang justru mendorong terjadinya resistensi dikalangan pejabat, kelompok-kelompok dalam masyarakat dan menimbulkan kontroversi. Kebijakan publik dalam hal restrukturisasi perbankan, perpajakan, menjadi salah satu contohnya.

    Studi kebijakan publik di Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut justru ada perasaan ke khawatiran. Otonomi daerah dikhawatirkan akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat.

    Dengan asumsi demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional menjadi semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, studi-studi kebijakan publik di indonesia diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan publik yang akan datang.

    Dalam analisa kebijakan publik dari sudut pandang politik  yang dipermasalahkan adalah antara lain “Bagaimana dampak suatu kebijakan publik terhadap kehidupan sosial politik masyarakat?” misalnya penurunan produksi beras bukan hanya karena telah kurang baiknya sistem penyaluran pupuk, irigasi, dan pestisida, tapi yang terpenting adalah karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk menaikkan produksi beras.

    Jadi kebijakan publik itu harus dianggap sebagai dinamikanya politik atau pemerintahan.

    Untuk artikel selanjutnya, InsyaAllah saya akan bahas mengenai evolusi kebijakan publik sesuai dengan perkembangan jaman, kondisi sosial, dan sejarah ahli yang mengemukakannya.



    Popular Posts