Sistem Pemerintahan Desa menurut undang-undang
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa. Dan... Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara. Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.
“Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).
Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.
Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga.
Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga.
B. Pengertian Pemerintah
Inu Kencana Syafi'ie
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.
Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance.
C. Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undangUntuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance.
PP No.43 tahun 2014
Pasal 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
- Pemerintahan Desa
- melaksanakan Pembangunan Desa
- pembinaan kemasyarakatan Desa
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
a.memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.menetapkan Peraturan Desa;
e.menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.membina kehidupan masyarakat Desa;
g.membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.
Perangkat Desa terdiri atas: Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :
a. waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
c. tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
e. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
Ring 1 BPD ---KEPALA DESA
Ring 2 SEKRETARIAT DESA
1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha
Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:
- Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
- Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
- Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
- Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
- Kepala urusan umum (KAUR UMUM)
- Kepala Dusun (KADUS)
E. Sumber Pendapat dan Aset Desa
Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.