Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro,

Friday, March 21, 2025

Revisi Undang-undang TNI : Ada 15 Posisi yang tidak harus mundur

Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati demokrasi. Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang dianggap dapat mempengaruhi tatanan sipil dan militer di Indonesia. Strategi News-Amnesty Indonesia

Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI

Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Revisi ini memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 16 posisi. Penambahan tersebut mencakup lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik "dwi fungsi" TNI, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil, mirip dengan era Orde Baru.

Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit

Usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang:

  • Perwira biasa: dari 58 tahun menjadi 60 tahun. (KOMPAS.com)
  • Perwira bintang dua: hingga 61 tahun. (KOMPAS.com Strategi News)
  • Perwira bintang tiga: hingga 62 tahun.
  • Perwira bintang empat: hingga 65 tahun.(KOMPAS.com-Strategi News)

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi hambatan dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

Pengerahan Kekuatan Militer di Bawah Kendali Presiden

Revisi menempatkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer sepenuhnya di bawah kendali presiden, bukan lagi panglima TNI. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika militer digunakan untuk merespons protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak terkait dengan ancaman pertahanan negara.

Kekhawatiran Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan praktik dwi fungsi TNI dan menguatkan militerisme di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil, yang seharusnya terpisah dalam negara demokrasi. (Amnesty Indonesia-Strategi News)

Amnesty International Indonesia juga menyoroti bahwa penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil seperti Kejaksaan Agung dan KKP tidak tepat, karena fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, sementara lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya yang seharusnya dijalankan oleh sipil.  (Amnesty Indonesia)

Dampak Terhadap Ekonomi dan Iklim Investasi

Selain implikasi politik, revisi UU TNI juga diperkirakan berdampak pada sektor ekonomi dan iklim investasi. Keterlibatan militer dalam jabatan sipil, terutama di sektor strategis yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor mengenai tata kelola perusahaan dan potensi konflik kepentingan. Dominasi militer dalam ekonomi seringkali dikaitkan dengan praktik monopoli dan penurunan daya saing. (Strategi News)

Tuntutan Mundur bagi Prajurit Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Menanggapi pengesahan revisi UU TNI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak agar 2.569 perwira TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Hal ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI yang menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan. (KOMPAS.com dan Amnesty Indonesia)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru-baru ini disahkan mencakup perubahan pada tiga pasal utama:​

Pasal 3: Kedudukan TNI

Ayat 1: Menegaskan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah presiden.​ Sindonews

Ayat 2: Menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.​Antara News-Sindonews

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keteraturan administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.

Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi ini menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI, bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkat dan jabatan.

Pasal 47: Jabatan Sipil yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif

Ayat 1: Menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 15, termasuk:​ 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. Penanggulangan Bencana
  12. Penanggulangan Terorisme
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia
  15. Mahkamah Agung

Ayat 2: Menyatakan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. ​-Sindonews

Perubahan-perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam struktur pemerintahan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi.

Kesimpulan

Revisi UU TNI yang baru saja disahkan menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil, hambatan dalam regenerasi kepemimpinan TNI, serta dampaknya terhadap ekonomi dan iklim investasi. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat guna memastikan bahwa reformasi sektor keamanan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.-Amnesty Indonesia


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts