Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Wednesday, September 17, 2014

Kondisi reformasi birokrasi Di Indonesia saat ini


A. Pengertian Birokrasi?
Sebenarnya ada banyak teori terkait birokrasi,diantaranya adalah administrasi publik dan manajemen. Alasannya  bahwa birokrasi merupakan bagian dari objek yang dibahas di dalam administrasi negara/publik, dan manajemen. Banyak lembaga pemerintahan yang telah membuat kajian tentang birokrasi.Apalagi saat ini masalah birokrasi menjadi perbincangan hangat dikalangan akademisi,dan politisi. Karena semenjak era reformasi bergulir keinginan untuk memperbaiki segala aspek termasuk sistem pemerintahan dan kebijakan diharapkan akan segera terwujud. Salah satunya dengan menerapkan reformasi birokrasi yang masif.
Birokrasi bagai Piramida
Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers).
Defini lain birokrasi  (dalam wikipedia.org) bahwa Birokrasi (bahasa Inggris:bureaucracy ~ bu·reauc·ra·cy ~ bjʊəˈrÉ’krÉ™s) (bahasa Perancis: bureaucratie) mempunyai arti bureau + cratie atau sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap.
Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi.
Kalimat yang digaris-bawahi merupakan pokok utama untuk pengenalan birokrasi secara mudah. Hirarkis itu artinya ada tahapan, jenjang, dalam suatu kelompok, atau organisasi, lembaga, dan sebagainya. Hal ini dapat kita lihat di setiap struktur yang terpampang di kantor-kantor. Akan tetapi tidak setiap yang ada strukturnya disebut birokrasi.

Selain itu harus ada Prosedur yang tetap. Dengan begitu kita dapat mengenal arti birokrasi tersebut dengan beberapa dengan adanya beberapa poin berikut;adanya peraturan yang ditaati dengan benar
  1.     adanya pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  2.     adanya disiplin yang mengikat pejabat
  3.     adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  4.     adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat. Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'
Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka.
B. Fungsi Birokrasi
 Michael G. Roskin, et al. menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
1. Administrasi
 Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan
 Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.
3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.
4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli.


C. Birokrasi di Indonesia
R Nugroho Dwijowiyoto (2001) menyatakan kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil.  Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

Birokrasi sejak masa orde lama hingga saat ini belum dapat dikategorikan sebagai birokrasi yang berubah secara total. Masih ada aroma nuansa otoriternya. Menurut Afan Gaffar (2006: 232) Birokrasi pasca kemerdekaan mengalami proses politisasi, sekaligus fragmentasi. Sekalipun jumlahnya tidak terlampau besar, aparat pemerintah bukanlah sebuah organisasi yang menyatu karena sudah terkapling-kapling kedalam partai-partai politik yang bersaing dengan intensif guna memperoleh dukungan. Hal itu berjalan terus sampai masa pemerintahan demokrasi terpimpin. Arah gerak birokrasi masih mengalami polarisasi yang sangat tajam dengan mengikuti arus polarisasi politk masyarakat. Sekalipun pengaruh partai politik sedikit-demi sedikit mengalami penagruh terbatas, karena dibubarkan oleh Soekarno. Kecuali PKI dan Angkatan Darat.

Sedangkan pada masa orde baru Dwight King menyebutnya sebagai Bereaucratic Authoriterian with limited purality. Artinya birokrat baik Sipil maupun Militer memang sangat dominan, bahkan cenderung otoriter, tetapi warna pluralisme tetap ada, sekalipun terbatas.Bahkan orde baru Tak jelas pemisahan antara jabatan politik dan jabatan administratif. Di satu sisi ada ketentuan yang mengatur eselonisasi jabatan-jabatan di bawah menteri, namun tradisi politik Orba memperlakukan semua jabatan seakan jabatan politik. Pegawai negeri dikenakan kewajiban monoloyalitas terhadap Golkar.

  • Agar bisa mendukung kinerja pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi Indonesia memiliki sasaran-sasaran untuk membentuk:
  • Birokrasi yang bersih
  • Birokrasi yang melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesional
  • Birokrasi yang netral .Pembentukan birokrasi yang netral difokuskan pada penciptaan kinerja birokrasi yang bebas dari intervensi politik dan bias kepentingan.
D. reformasi birokrasi di Indonesia

Visi dalam reformasi birokrasi ini adalah “terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan yang baik” (good governance). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tidaklah terlepas dari visi dari penerapan sistem reformasi birokrasi karena inilah yang menjadi acuan pokok dari pelaksanaan sistem reformasi birokrasi agar dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan “Good Governance”.
Namun, dalam pelaksanaannya masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
 Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang ketat.
Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi dan sasaran startegis, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan terbangunannya sosok birokrasi dengan tugas dan bertanggungjawaban terbuka dan aksessif. Penyederahanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur serta antar aparatur dengan masyarakat dan dunia usaha yang berorientasi pada criteria dan mekanisme yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima.
Reformasi birokrasi juga merupakan langkah strategis membangun sumber daya aparatur Negara yang professional, memiliki daya guna dan hasil guna yang professional dalam rangka menunjang jalannnya pemerintah dan pembangunan nasional.
Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mendapatkan landasan yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya, dalam implementasinya telah ditetapkan landasan operasional dalam bentuk Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Kemajuan yang cukup berarti, dalam tahun 2010 ini, sebanyak 9 kementerian/lembaga telah melaksanakan reformasi birokrasi instansi (RBI). Dengan demikian, saat ini sudah terdapat 13 K/L yang melaksanakan RBI. Dalam rangka meningkatkan koordinasi, menajamkan dan mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, telah ditempuh langkah-langkah kebijakan, antara lain; penerbitan Keppres 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, yang disempurnakan menjadi Keppres Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menpan dan RB Nomor 355 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Independen, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 356 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Penjamin Kualitas (Quality Assurance).

E. tujuan reformasi Birokrasi di Indonesia

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara bahwa Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Catatan Penulis :
Reformasi Birokrasi di Indonesia yang tumbuh secara masif di mulai sejak bergulirnya era-reformasi pada tahun 1998 ketika runtuhnya rezim orde baru. Lebih dari satu dekade berlalu hingga saat ini pada tahun 2014, yang namanya realisasi reformasi secara komprehensif atau menyeluruh belum ditemukan hakikatna. Berhasil atau tidak? kita dapat melihat realita yang sudah menjadi faktanya. Pada kenyataannya semua desas-desus reformasi itu hanyalah bagian kontestasi politik. Rasa demokrasi yang berlebihan membuat kian suburnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Negara ini. 

Insya Allah artikel lanjutannya membahas  tentang birokrasi dan korupsi.

Referensi Sumber :
http://www.gudangmateri.com/
https:// www.menpan.go.id/


Monday, September 8, 2014

jenis-jenis pelayanan publik di Indonesia saat ini

Pelayanan Publik merupakan realisasi atau wujud nyata keberadaan konsep administrasi publik. Administrasi Publik yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan yang baik, yang efisien, efektif, dan akuntabilitas nya baik. ( Baca juga : teori administrasi publik ) untuk mengetahui lebih lanjut konsep administrasi publik.
Pelayanan publik sering diklasifikasikan sebagai jasa publik yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoritis,pelayanan publik sendiri dapat diklasifikasikan atas (Ratmino,dkk 2006:9) beberapa poin di bawah ini:
  1. pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik;
  2. pelayanan publik atau pelayanan umum yang dilaksanakan oleh organisasi privat. Pelayanan jenis ini dapat dibedakan lagi menjadi : a. yang bersifat primer dan b. yang bersifat sekunder.
     Perbedaan diantara ketiga jenis pelayanan publik atau pelayanan umum tersebut sebagai berikut :
a). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat. ini adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
b). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer. ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang didalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
c). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder. ini adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus menggunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan, misalnya program asuransi kerja, program pendidikan, dan pelayanan yang diberikan oleh BUMN.

      Lalu apa sih pengertian pelayanan publik itu?

Sehubungan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2003 memberikan pengertian pelayanan publik sebagai "kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2004 mengatur bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Lebih lanjut, dalam keputusan Men-PAN RI tersebut disebutkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik berikut ini:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhan dan disediakan      secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat. 
e. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.Berkaitan dengan pengelompokan jenis-jenis pelayanan publik, keputusan Men-PAN RI No.63 Tahun 2004 membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut:
  1. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM),Izin Mendirikan Bangungan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
  2. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
  3. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelanggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
Pemberian Pelayanan publik dalam hal-hal tertentu dapat dikontrakkan untuk diberikan kepada sektor swasta, misalnya penggunaan sektor swasta dalam pembangunan lapangan terbang (analisis public-private good.htm). Namun, tidak semua jenis pelayanan publik dapat dikontrakkan kepada swasta dan hanya pemerintah yang harus melakukannya, jika dikaitkan dengan klasifikasi jenis pelayanan admnistratif, karena hal itu sangat terkait dengan kewenangan pemerintah dalam konsep hukum administrastif.

Wednesday, September 3, 2014

administrasi pemerintah daerah menurut undang-undang

A. Dasar Administrasi Pemerintahan Daerah

Administrasi merupakan kata yang umum di setiap kali kita berada dalam zona proses kegiatan perkantoran, pendidikan, bahkan departemen agama dan masih banyak lagi. Seperti data input-outcome nya, data kegiatan, rencana strategis, anggaran, dan sebagainya. Jika kita kembali kepada pengertian secara harfiyah administrasi, maka administrasi itu bisa saja meliputi aspek pemerintahan hingga keluarga,bahkan individual, semua ada administrasinya.
DPRD JATIM : sumber realita.co
Dalam kehidupan bernegara, adanya administrasi terkategorisasi-kan oleh aturan dan terapan yang diberlakukan disiplin tahapan lembaga yang berbeda-beda. Mulai dari administrasi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten, kecamatan, dan Desa..Masing-masing memiliki aturan dan kebijakan yang harus sesuai  tugas pokok dan fungsi (TUFOKSI).
Reformasi Mahasiswa yang menjatuhkan era orde baru perlahan-perlahan mengubah negeri ini secara keseluruhan. Buktinya UUD 1945 yang semula oleh MPR-RI Orde Baru dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi di rombak total. 
MPR-RI di bawah kepemimpinan Amien Rais sampai artikel ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
  1. Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19-oktober-1999, meliputi perubahan Pasal 5,7,9,13,14,15,17,20,dan 21.
  2. Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18-agustus-2000, meliputi perubahan pasal,18,19,20,22,25,26,27,28, dan 36.
  3. Perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10-november-2001, meliputi perubahan Pasal 1,3,6,7,8,11,17,22,23, dan 24.
  4. Perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus-2002, meliputi perubahan pasal,2,8,16,23,24,31,32,33, dan 34.
Jadi yang tidak dirubah adalah pasal 4,10,12,29, dan pasal 35. Terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan konflik dan memang rawan andaikata dirubah karena menyangkut hal keagamaan yang sifatnya sensitif.

Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi:
"Pembagian Daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalm sistem pemerintahan negara dan hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".

Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah dengan dalih pencegahan separatisme, namun kenyataannya sekaligus menjadi penguasaan ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah yaitu menjadi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk pemerintahan Daerah, UUD 1945 juga diamandemen sebagai berikut:

PASAL 18
  1. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu.
  4. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang.
PASAL 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang. 
B. Administrasi Pemerintahan Provinsi
Kekuatan separatisme sepanjang sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi. Penyebabnya antara lain kekuatan tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa. Administrasi pemerintahan provinsi secara politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi. Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No.32 tahun 2004 berbasis pada pemerintahan kabupaten.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan gaung reformasi yang memberikan desentralisasi kepala daerah juga akan menyentuh pemerintah daerah provinsi. Seperti misalnya kemandirian provinsi bukan hanya sebatas daratan saja, akan tetapi mencakup lautan yang menyulitkan nelayan tradisional.
Sulitnya desentralisasi bagi administrasi pemerintah provinsi adalah karena pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang selama ini disebut dengan daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis.
C. Administrasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan tata ruang. Khusus untuk daerah kabupaten dan kota wilayah laut, adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
D. DPRD Provinsi
DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. memilih gubernur dan wakil gubernur
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
  4. membentuk peraturan daerah
  5. menetapkan APBD
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
  7. mengawasi pelaksanaan SK Gubernur
  8. mengawasi pelaksanaan APBD
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di atas maka DPRD Provinsi berhak untuk :
  1. meminta pertanggungjawaban gubernur 
  2. meminta keterangan kepada pemerintahan daerah
  3. mengadakan penyelidikan
  4. mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah.
  5. mengajukan pernyataan pendapat. 
E. DPRD Kabupaten dan Kota
DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
  1. memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  4. membentuk peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  5. menetapkan APBD Kabupaten dan Kota
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  7. mengawasi pelaksanaan SK Bupati/walikota
  8. mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten dan Kota
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah Kabupaten dan Kota
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Jadi, DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu di tangani demi kepentingan bangsa dan negara, pemerintah, dan pembangunan. 

sekian

Sunday, August 31, 2014

empat instrumen pemerintahan dalam hukum administrasi negara

A. Pendahuluan

Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif.
Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan "government" dan Perancis "gouverenment" yang keduanya berasal dari perkataan latin "gubernaculum", artinya "kemudi", disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan "pemerintah" atau "pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan "penguasa" (Syafrudin,1993:2). Istilah pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam bahasa Belanda : "bestuur" kata ini dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan.
Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan : 

1. instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan - perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.
2. instrumen materiil; merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seperti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dan sebagainya.
3. instrumen personil/kepegawaian; merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pemerintah berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai, atau mutasi. Setiap tahunnya penerimaan pegawai di batasi oleh kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. instrumen keuangan negara; merupakan instrumen  pemerintah guna mengatur pengeluaran, pemasukan Negara. Dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan terjadinya dampak moneter. Selain itu, instrumen ini juga berkaitan dengan rancangan anggaran belanja negara, pembiayaan daerah melalui perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Untuk yang pertama, yakni instrumen yuridis memiliki 2 (dua) poin:
a. peraturan perundang-undangan (wet en regeling);
Sehubungan dengan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen pemerintahan, perlu diperhatikan adanya beberapa tingkatan norma hukum administrasi yaitu:
1. keseluruhan norma-norma hukum tata usaha Negara
2. pembentukan norma-norma hukum tata usaha Negara dalam masyarakat yang tidak hanya dapat dilakukan pembuat undang-undang (legislatif) dan badan-badan keadilan saja, tetapi juga oleh aparat pemerintah dalam hal ini badan atau jabatan tata usaha Negara.
Dan perlu sobat ketahui bahwa dalam ilmu hukum dikenal empat sifat norma hukum, yaitu:
  • Norma Umum abstrak, misalnya Undang-undang
  • Norma Individual konkret, misalnya KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara)
  • Norma umum konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas.
  • Norma individual abstrak, seperti misalnya :izin gangguang, izin bangunan, dsb.
B. peraturan kebijaksanaan (beleidsregel)
Merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
  1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
  2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
  3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
  4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.

C. Rencana ( het plan)
Perencanaan dibagi menjadi tiga kategori :
  1. Perencanaan informative
  2. Perencanaan indikatif
  3. Perencanaan operasional atau normative
Perencanaan operasional atau normative diantaranya:
  • Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
  • Perencanaan berdsar tempat : pperencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
  • Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, social, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
  • Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
  • Perencanaan berdsar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
  • Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
D. instrumen hukum keperdataan

sumber : tubasmedia.com
penggunaan instrumen hukum perdata merupakan konsekuensi dari paham negara kesejahteraan, yang menuntut pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Dalam memenuhi tuntutan tersebut, organ pemerintah tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen hukum publik, tetapi juga menggunakan instrumen keperdataan terutama guna mencapai efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

Nah, penggunaan instrumen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan harus bertumpu pada prinsip-prinsip Negara Hukum dan asas-asas yang mendasari masing-masing instrumen.

Friday, August 29, 2014

Pengertian administrasi publik menurut para ahli

Assalamu 'alaikum sobat yang budiman...
Kajian tentang administrasi publik memang bukan hal yang baru.Sudah lama sekali teori-teorinya ada dalam berbagai literatur tulisan-tulisan para ilmuwan. Namun di saat itu kajiannya lebih cenderung dimaknai sebagai administrasi Negara, dalam lingkup pemerintah sebagai eksekutif, dan legislatif. Di Indonesia, perubahan paradigma administrasi Negara menjadi administrasi publik di klaim setelah bergulirnya era reformasi pada akhir tahun 1998. Hal perubahan ini di tandai dengan adanya berbagai pergeseran di berbagai aspek. Seperti perubahan Undang-undang yang tadinya terkesan cenderung membatasi hak warga Negara, kebebasan berekspresi, ketahanan, pemerintahan daerah, dan sebagainya, hingga menjadi Undang-undang yang pro-rakyat, pro publik. Selain itu, pembahasan dan kajian administrasi publik pun mulai menyebar di berbagai universitas Indonesia yang berkonsentrasi dalam ilmu sosial dan ilmu politik.


Dalam administrasi publik, pokok-pokok kajian yang di bahas tak ubahnya seperti pokok-pokok yang di bahas dalam ilmu administrasi Negara. Seperti Sistem administrasi Negara republik Indonesia (SANRI), administrasi pembangunan, administrasi keuangan Negara dan daerah, sistem pemerintahan pusat dan daerah, kebijakan publik, sistem perencanaan keuangan daerah, dan masih banyak lagi.

 Untuk pengertiannya, ada beberapa gagasan yang kita cantumkan di artikel ini terkait pengertian administrasi publik (administrasi negara)
    A. Pengertian Administrasi Publik

    Woodrow Wilson : wikipedia
    Woodrow Wilson atau Thomas Woodrow Wilson (lahir di Staunton, Virginia, 28 Desember 1856 – meninggal di Washington, D.C., 3 Februari 1924 pada umur 67 tahun) adalah Presiden Amerika Serikat yang ke-28 (1913–1921). Beliau pernah menjelaskan" bahwa peran administrasi publik dapat menjadi positif dalam mengawal proses demokratisasi suatu Negara agar sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Hal ini karena administrasi publik pada dasarnya berkaitan dengan masalah bagaimana menetapkan to do the right thing dan juga to do the things right. Dengan kata lain tidak saja administrasi publik berkaitan dengan cara-cara yang efisien dalam melakukan proses demokratisasi namun juga memiliki kemampuan dalam menetapkan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama berupa bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif sebagai perwujudan dari penjaminan hak-hak konstitusional yang menjadi milik semua warga negara.

    Inti dari semua kalimat di atas adalah bahwa administrasi publik merubah paradigma power full Negara atas warganya dengan lebih mengedepankan sistem demokrasi.

    Berawal dari konsep yang ada dalam ilmu administrasi Negara, oleh Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo sendiri menjelaskan bahwa: Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas –tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Berbeda dengan pendapat Prof. Prajudi,  Gerald Caiden dalam bukunya Public Administration, beliau menjelaskan bahwa Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktifitas yang menjadi sasaran kebijaksanaan pemerintah; termasuk proses formal dan kegiatan-kegiatan DPR, fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan dan kegiatan-kegiatan dari lembaga militer. Sekedar informasi, Gerald E.Caiden adalah penulis yang membahas tentang reformasi administrasi dan administrasi publik. anda dapat membelinya secara online di amazon.com

    Mungkin anda tentunya penasaran dengan definisi administrasi publik, oleh sebab itu saya mengutip beberapa kutipan pendapat-pendapat para ahli, diantaranya adalah pendapat dari Chandler dan Plano (1988 : 29 ) mereka menjelaskan seperti berikut : administrasi publik adalah "suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik".

    Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.

    Menurut Chandler dan Plan Administrasi negara adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.
    Sedangkan arti dari publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki. (Inu Kencana Syafiie, 2006).
    Hal senada juga disampaikan oleh Shafritz dan Russel (2003), bahwa berbicara tentang administrasi publik pasti berkenaan dengan aksi-aksi pemerintah dalam mengelola urusan-urusan publik (public affairs) atau implementasi kebijakan publik.

    Dari aspek politik, administrasi publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah (what government does). Disini, administrasi publik adalah segala aktivitas pemerintah yang mempengaruhi kehidupan keseharian masyarakat, baik pada ruang lingkup nasional maupun daerah.

    Dari aspek legal, administrasi publik ada dan dibatasi oleh instrumen hukum. Administrasi publik kemudian dimaknai sebagai hukum dalam tindakan dan secara inheren merupakan pelaksanaan atau eksekusi hukum publik. Administrasi tidak dapat ada tanpa fondasi legal. Di Indonesia, peraturan tertinggi adalah UUD 1945. Karenanya, semua legislasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga, segala sesuatu yang dilakukan oleh Presiden harus mendapat persetujuan dari legislatif.

    Administrasi publik juga dapat dilihat sebagai suatu okupasi, yakni pekerjaan apapun yang dilakukan oleh birokrat; sebagai fisikawan, arsitek, dokter, dan sebagainya.

    Friday, August 22, 2014

    faktor yang mempengaruhi keefektifan implementasi kebijakan publik

    Salam sobat, semoga sukses,,

    A. Pendahuluan

    Sebelumnya saya telah mengulas kajian implementasi kebijakan publik menurut para ahli, dan artikel yang sederhana inipun saya sajikan kembali untuk melanjutkan pembahasannya. Kajian kebijakan publik memang sangat kompleks dan dinamis. Artinya perubahan-perubahan teorinya akan berubah sejalan dengan perubahan kebijakan yang akan diwujudkan. Sekalipun memang kita akui bahwa teori kebijakan publik dasar-dasarnya sudah ada sejak zaman dulu.

    B. Faktor Hambatan dan Peluang

    Keberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan publik tergantung sejauhmana para aktor kebijakan memahami dan menerapkan analisis mereka. Karena pada dasarnya tidak ada satupun kebijakan yang dapat dikatakan berhasil seratus persen. Akan tetapi ada beberapa faktor yang perlu kita bahas disini terkait hambatan implementasi kebijakan publik dan peluang-peluang keberhasilannya. Diantaranya adalah:


    1) Isi kebijakan

    Kegagalan implementasi disebabkan oleh samarnya isi dari kebijakan, yaitu:
    1. Tujuan yang tidak cukup terperinci
    2. Sarana-sarana dan penetapan prioritas yang tidak jelas (tidak ada)
    3. Program kebijakan yang terlalu umum atau sama sekali tidak ada, dsb.
    2) Kurang informasi

    Kekurangan informasi mengakibatkan adanya gambaran yang kurang lengkap atau kurang tepat, baik mengenai pelaksana, isi kebijakan yang akan dilaksanakan dan hasil-hasil kebijakan. Struktur komunikasi antara organisasi pelaksana dan objek kebijakan. Objek kebijakan (kelompok sasaran) tidak cukup mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh pemerintah atau tentang kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi.

    3) Kurang Dukungan

    Dukungan yang kurang sebelum atau sesudah adanya implementasi kebijakan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa penolakan, ketidaksetujuan, atau indikasi perlawanan dari beberapa pihak, baik itu parlemen legislatif selaku aktor pembuat kebijakan, atau masyarakat sebagai objek kebijakan yang umum.

    4) Adanya Pembagian potensi
    • Pembagian potensi diantara aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan;
    • Struktur dari organisasi pelaksana (pembagian wewenang dan tanggungjawab kurang disesuaikan dengan pembagian tugas, atau ditandai oleh pembatasan-pembatasan yang kurang jelas.
    Charles O. Jones Book's: amazon.com
    C. Faktor hambatan dan pendukung implementasi kebijakan menurut ahli

    Charles O’Jones (Pengantar kebijakan Publik,1994) berpendapat bahwa "implementasi kebijakan dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program". Dalam hal ini, Charles berpendapat bahwa ada Tiga kegiatan sebagai pilar pendukung implementasi kebijakan publik:
    1. Organisasi : pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit serta metode untuk menjadikan program berjalan.
    2. Interpretasi : menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan.  
    3. Aplikasi : ketentuan rutin dari pelayanan, pembayaran atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program.
    Donald P. Warwick dalam bukunya integrating planning and implementation : a transactional Approach (1979) mengemukakan bahwa untuk lebih memahami berbagai masalah pada tahap pelaksanaan suatu rencana atau kebijakan, keterkaitan antara perencanaan dan implementasi tak dapat diabaikan. Proses perencanaan itu sendiri tidak dapat dilihat sebagai suatu proses yang terpisah dengan pelaksanaan. Pada tahap implementasi berbagai kekuatan akan berpengaruh baik faktor yang mendorong atau memperlancar, atau kekuatan yang menghambat pelaksanaan program.

    a) Tahap perencanaan
    1. Kemampuan staf perencana
    2. Kemampuan organisasi perencana
    3. Kemampuan teknik analisis
    4. Mutu informasi yang dibutuhkan

    b) Tahap implementasi program dan proyek-proyek
    1. Kondisi-kondisi atau faktor-faktor pendorong
    2. Komitmen pimpinan politik
    3. Kemampuan organisasi pelaksana
    4. Komitmen para pelaksana
    5. Dukungan dari kelompok kepentingan

    c) Kondisi-kondisi atau faktor-faktor penghambat
    1. Banyaknya “pemain”
    2. Terdapat komitmen atau loyalitas ganda
    3. Kerumitan yang melekat pada proyek-proyek itu sendiri (faktor teknis, faktor ekonomi, pengadaan bahan dan aktor pelaku pelaksana atau masyarakat.
    4. Jenjang pengambilan keputusan yang terlalu banyak 
    5. Faktor lain: waktu dan perubahan kepemimpinan

    Menurut Gordon Chase, hambatan utama dalam implementasi program pelayanan terhadap masyarakat, dapat dibedakan dalam 3 kategori, yaitu;
    1. Masalah-masalah yang timbul karena kebutuhan operasional yang melekat pada program itu sendiri;
    2. Masalah-masalah yang timbul dalam kaitan dengan sumber daya yang dibutuhkan guna pelaksanaan program tersebut;
    3. Masalah-masalah lain yang timbul karena keterkaitan dengan organisasi atau birokrasi lainnya, yang diperlukan dukungan, bantuan dan persetujuan guna pelaksanaan program tersebut.
    Lebih lanjut, Gow dan Morss (dalam Yeremis T. Keban, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik:Konsep, Teori Dan Isu, 2004)  berbagai hambatan dalam implementasi kebijakan publik diantaranya adalah :
    1. Hambatan politik, ekonomi dan lingkungan
    2. Kelemahan institusi
    3. Ketidakmampuan SDM di bidang teknis administratif
    4. Kekurangan dalam bantuan teknis
    5. Pengaturan waktu
    6. Sistem informasi yang mendukung
    7. Perbedaan agenda tujuan antara aktor
    8. Kurangnya desentralisasi dan partisipasi
    9. Dukungan yang berkesinambungan
    D.L.Weimer dan Aidan R.Vining (policy Analysis: concept and practise,1999) terdapat 3 (tiga) faktor umum yang mempengaruhi keberhasilan implementasi, yaitu:
    1. Logika yang digunakan oleh suatu kebijakan, dengan kata lain, seberapa benar teori yang dijadikan sebagai landasan kebijakan tersebut, atau seberapa jauh hubungan logis antara kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan;
    2. Hakekat kerjasama yang dibutuhkan, yaitu apakah semua pihak yang terlibat dalam kerjasama telah merupakan suatu assembling yang produktif;
    3. Ketersediaan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan, komitmen untuk mengelola pelaksanaannya
    sumber: ChristopherHood.net
    Christopher Hood ( dalam wayne parsons, public policy: pengantar teori dan praktik analisis kebijakan,2005) mengemukakan lima kondisi atau syarat untuk implementasi yang sempurna:
    1. Bahwa implementasi ideal itu adalah produk dari organisasi yang padu seperti militer, dengan garis otoritas yang tegas;
    2. Bahwa norma-norma akan ditegakkan dan tujuan ditentukan;
    3. Bahwa orang akan melaksanakan apa yang diminta dan diperintahkan;
    4. Bahwa harus ada komunikasi yang sempurna di dalam dan diantara organisasi;
    5. Bahwa tidak ada tekanan waktu.
    Oleh sebab itu, Benny Hjern dan David O. Porter (implementation Structures : a new of administrative analysis,1981)  mengemukakan, bahwa implementasi seharusnya di analisis dalam konteks “ struktur institusional” yang tersusun dari “serangkaian” aktor dan organisasi. Program dapat dilihat sebagai sesuatu yang diimplementasikan dalam “kumpulan organisasi”. Sebuah program akan melibatkan banyak organisasi, organisasi lokal maupun organisasi nasional, organisasi swasta, organisasi bisnis, organisasi buruh, dsb. Program tidak dapat diimplementasikan oleh satu organisasi saja, tetapi harus melalui matriks atau serangkaian kumpulan organisasi.


    Wednesday, August 20, 2014

    kajian implementasi kebijakan publik menurut para ahli

    Assalamu 'alaikum Sobat...

    A. PENDAHULUAN

    Kajian implementasi kebijakan publik menurut para ahli. Inilah judul yang saya pilih guna memudahkan anda yang butuh referensi atau sekedar ingin mampir untuk mengetahui beberapa hal  mengenai teori implementasi kebijakan publik. Sebelum artikel ini, beberapa topik yang erat kaitannya dengan studi kebijakan publik telah saya buatkan rubriknya secara khusus di blog ini. Diantara artikel yang sangat erat kaitannya dengan judul di atas adalah bahasan mengenai Model-model analisis kebijakan Publik. kata "erat kaitannya" sengaja saya tuliskan agar dua artikel kajian implementasi dan model analisis dapat anda ketahui perbedaannya. Perbedaan yang saya maksud berdasarkan teori dasar yang menyatakan bahwa teori dan model tidaklah sama dalam uraian studi kebijakan publik. Ingat ya? "dalam uraian studi kebijakan publik". Dalam studi kebijakan publik teori harus berlandaskan kepada model. Bukan teori dulu kemudian model. Karena penentuan model sangat membantu guna mendalami teori kebijakan publik yang dinamis. Mengenai bahasan ini anda dapat menemukannya dalam buku-buku kajian kebijakan publik, diantaranya buku Prof.Dr. Budi Winarno, yang mana saya sendiri menjadikannya referensi yang terdepan, tanpa mengesampingkan buku-buku para ahli kebijakan yang lain.

    Sebelum mengulas kajian implementasi kebijakan publik, saya akan menguraikan sedikit mengenai Kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan yang pada hakikatnya bertujuan untuk membuat suatu rumusan yang jelas dan terarah guna mengatur perihal kehidupan rakyat agar lebih baik. Apa itu kebijakan publik? Jika ingin mengulasnya kembali sobat bisa menjenguk ulasan saya di halaman yang lain dalam blog ini tentang pengertian kebijakan publik. Ok, Jika anda ingin mengetahui bagaimana implementasi kebijakan yang baik, anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Kebijakan publik berpedoman kepada tiga hal berikut, yaitu:

    1. Bagaimana merumuskan kebijakan publik? Rumusan itu sendiri seringkali diistilahkan sebagai formula, formulasi, atau tahapan. Dalam studi kebijakan publik, formulasi  adalah rumusan-rumusan yang di lalui dengan beberapa tahapan. Seperti mendeteksi isu-isu sosial, melihat fenomena yang sedang ramai dibicarakan di masyarakat, dan sebagainya. Setiap tahapan ini akan selalu diterapkan manakala anda menjadi pembuat kebijakan,baik di lingkungan masyarakat, atau bahkan di tempat anda bekerja, semuanya butuh tahapan, dengan cara mendeteksi masalah-masalah dulu, kemudian membuat peringkat mana yang harus diprioritaskan, apa yang harus diperbuat, dan putuskan apa langkah selanjutnya. Maksud dari tahapan-tahapan yang saya sebutkan di atas keseluruhannya akan bermuara kepada satu kesimpulan, yakni  untuk menyusun draft kebijakan dalam bentuk peraturan dan perundangan dengan melalui tahapan-tahapan yang dirumuskan. Akan tetapi formulasi disini bukan sebagai hierarki (tingkatan), namun yang dimaksud adalah rumusan-rumusan yang berjenjang, sesuai dengan yang saya jelaskan di atas, dan harus sesuai dengan mayoritas masyarakat selaku objek kebijakan jika anda  ingin kebijakan yang anda berlakukan saat itu lebih maksimal dan minim resiko.
    2. Bagaimana implementasi kebijakan tersebut sesudah diberlakukan? Implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi (penerapan) suatu kebijakan tidak akan terlepas dari isu dan pro-kontra. Walaupun dianggap telah meliputi aspek situasi dan kondisi yang umum di masyarakat. Adanya gejolak penolakan kenaikan harga dasar tarif listrik, harga BBM, atau harga bahan pokok, merupakan hal yang lumrah dan memang beresiko. Karena tak ada kebijakan yang tidak beresiko. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan.
    3. Bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi? Kebijakan publik setelah penerapannya harus lah minim resiko dan penolakan. Atau kebijakan tersebut harus memang diperkirakan akan lebih banyak membawa manfaat dari pada ruginya. Oleh sebab itulah setiap aturan-aturan, atau undang-undang, PERDA, atau INPRES membutuhkan analisis yang baik guna mengevaluasi setiap kekurangan atau ketidaksesuain dengan konteks situasi dan kondisi saat diberlakukannya beberapa waktu.

    B. DEFINISI

    Buku referensi yang sebaiknya anda miliki
    Jika kita berbicara mengenai implementasi kebijakan publik, maka akan kita temukan bahwa makna implementasi kebijakan itu adalah usaha, atau tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mengubah keputusan menjadi tindakan yang sifatnya operasional bukan hanya sekedar administratif. Hal yang senada dijelaskan oleh Van Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno (2005:102) bahwa implementasi kebijakan publik sebagai: ”Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan”.

    Dengan kata lain, implementasi kebijakan merupakan draft kebijakan yang berubah wujud menjadi tindakan yang sifatnya operasional. Sedangkan yang di maksud dengan organisasi publik adalah  legislatif dan eksekutif.

    Erwin Hargrove Book's should you buy  Please
    Erwin Hargrove (1975) dengan bukunya The Missing link : The Study of Implementation of Social Policy menyatakan selama ini studi kebijakan publik hanya menitik-beratkan pada studi tentang proses pembuatan kebijakan dan studi –studi tentang evaluasi, tapi mengabaikan permasalahan-permasalahan pengimplementasian. Dan memang situasi dan kondisi kebijakan publik di Indonesia demikian halnya. Rumuskan,susun,dan evaluasi. Yah itu saja. Karena aktor pembuat kebijakan lebih banyak memandang bahwa implementasi sudah termasuk kategori pembahasan di saat adanya evaluasi. Padahal secara teknis, kajian mengenai implementasi  kebijakan dipandang sangat perlu. Karena setiap kebijakan yang telah diterapkan harus di manage secara sistematis, harus terlibat langsung ke lapangan. Oleh sebab itulah muncul teori-teori yang membahas tentang implementasi kebijakan publik. Agar kebijakan tersebut  lebih terarah, tepat sasaran, dan yang lebih diharapkan lagi adalah mengetahui kelemahan dan kekurangan kebijakan tersebut. Baru setelah itu akan sangat dimungkinkan apakah kebijakan tersebut akan di evaluasi atau bahkan di revisi.

    Grindle dalam bukunya yang berjudul  Politics and Policy Implementation in The Third Word (1980), mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan tergantung pada content (isi) dan contextnya, dan tingkat keberhasilannya tergantung pada  kondisi 3 komponen variabel sumberdaya implementasi yang diperlukan. Hal ini sejalan dengan penelitian implementasi kebijakan publik jika memusatkan perhatiannya pada:

    a. Jenis dan isi kebijakan.
    Hal ini sangat berpengaruh sekali terhadap keberhasilan suatu kebijakan yang diterapkan. Tatkala jenis dan isi kebijakan secara bersamaan sejalan dengan situasi dan kondisi, aspek sosial masyarakat, agama, dan ras, tentunya kebijakan tersebut boleh disebut kebijakan yang minim resiko penolakan.

    b.Organisasi pelaksana dan sumberdayanya. Kedua hal ini tentunya juga memiliki pengaruh besar dalam kesuksesan suatu kebijakan. Berhasil atau gagal. Di terima atau di tolak. Sesuai atau tidak. Semuanya itu tergantung sumberdaya dan organisasi aktor kebijakan publik. Yang mana lembaga legislasi harus benar-benar berkompetensi demi mewujudkan aturan baru dan diterima. Selain itu, faktor analisis dalam hal ini menjadi penentu. Jika salah menanggapi isu seputar masalah-masalah publik, maka hasilnya pun akan jauh dari harapan. Seperti ketidak-sesuaian dengan situasi kondisi mayoritas publik, sehingga memunculkan gejolak di masyarakat yang berakhir dengan demo anarkis. Oleh sebab itulah  tak heran jika ada undang-undang yang belum genap berumur setahun sudah di revisi.

    c.Pelaksana kebijakan (people): disebut juga sebagai objek kebijakan. Yang terdiri dari orang-perorangan, atau kelompok sosial.

    C. MODEL PROSES IMPLEMENTASI KEBIJAKAN


    Donald Van Meter: sumber linkedin
    Model proses implementasi kebijakan seperti yang ditawarkan oleh Van Meter dan Van Horn dengan menggunakan pendekatan yang menghubungkan antara variabel independen dan dependen. Anda masih ingat dengan apa yang dimaksud dengan variabel? apa yang di maksud independen dan dependen? . Izinkan saya menjelaskan secara nalar saya saja. Ok? bahwa variabel adalah objek, atau sesuatu yang akan di bahas. Dan yang di bahas itu adalakanya menjadi faktor X dan adakalanya faktor Y. Independen adalah variabel bebas, sedangkan dependen adalah terikat.

    Carl.E Van Horn - sumber : media.philly.com
    Maksudnya, bahwa dalam proses implementasi kebijakan adakalanya faktor tersebut sebagai faktor X yang dianggap sebagai faktor masalah dari faktor Y. Atau faktor X bisa jadi merupakan faktor pendukung bagi faktor Y. Seperti misalnya implementasi kebijakan atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM adalah faktor Y, sedangkan faktor yang menjadikan BBM tersebut mengalami kenaikan adalah faktor X. Faktor X inilah nantinya yang akan di kaji. Karena dianggap sebagai faktor masalah, atau bahkan menjadi faktor pendukung. Namun perlu anda catat, ini hanya simulasi percontohan. Tapi tidak akan jauh berbeda dengan penjelasan di bawah ini.

    Untuk menentukan variabel model-model kajian implementasi kebijakan, diperlukan beberapa konsep yang sistematis. Agar tidak terkesan asal-asalan, atau sekedar tebak-tebakan. Variabel ini sangat berguna dalam memahami model proses implementasi kebijakan, diantaranya adalah :
    1. Ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan 
    2. Sumber-sumber kebijakan
    3. Komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan
    4. Karakteristik badan-badan pelaksana
    5. Kondisi-kondisi sosial dan politik
    6. kecenderungan pelaksana (implementor)
    7. Kaitan antara komponen-komponen model
    Bagi para analis kebijakan, ke-tujuh poin di atas sangat dianjurkan untuk di telaah, agar nantinya mengetahui sejauhmana efektivitas dan manfaat suatu kebijakan yang telah di-implementasikan. Caranya seperti yang telah saya tuliskan di atas. Misalnya Implementasi kebijakan kenaikan harga BBM kita sebut sebagai faktor Y. Silahkan analisis faktor X nya. Dengan cara menganalisis satu demi satu ke -tujuh poin di atas. Seperti ukuran dasar dan tujuan kebijakannya apa? sumbernya apa? terus saja hingga poin ke-tujuh.

    Popular Posts