Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Thursday, November 6, 2014

modul sistem informasi manajemen penggajian pemerintah daerah

Sistem Informasi Manajemen penggajian (SIMGAJI) digunakan untuk pengolahan dan pencetakan surat perintah pembayaran gaji di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini di kelola dan di awasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). SIMGAJI bertujuan untuk memudahkan dan memperbaiki sistem penggajian secara manual yang berpeluang terhadap kecurangan dan pemotongan gaji oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga gaji yang diperoleh pegawai atau pekerja dinas lebih terkontrol karena adanya sistem pengawasan dari pusat data base instansi atau lembaganya. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengontrol SIMGAJI, menjadi pihak yang paling di tuntut jika ada ketidaksesuaian gaji yang di terima pegawai. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
  • Merumuskan kebijakan teknis tentang kelola keuangan dan aset yang ada di daerah;
  • Mengoordinasikan susunan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;
  • Membina dan melaksanakan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;

SIMGAJI canggih namun butuh ekstra kontrol
Saat ini, SIMGAJI dengan software khusus dikembangkan oleh PT.TASPEN sebagai alat untuk mempermudah penerima gaji, dan biasanya software ini dibagikan secara cuma-cuma, alias gratis. Aplikasi SIM GAJI diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam mendukung proses pengolahan gaji PNS Daerah yang meliputi : Pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan dan  rapel gaji, mutasi gaji, pangkat/golongan, atau mutasi karena perubahan data pegawai lainnya, Mengetahui PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sehingga pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP) dapat segera dilaksanakan dan Pelaporan kegiatan berkaitan dengan pengelohan gaji seperti pajak, iuran wajib pegawai dan lain-lain
PT Taspen juga memberikan dukungan teknis, baik maintenance maupun troubleshooting bagi para pengguna, jika ditemukan kendala dalam penerapannya.

Untuk SIMGAJI ada beberapa modul yang perlu dikembangkan, antara lain sebagai berikut:
  1. Input: Input ini terdiri atas dua bentuk, yaitu Surat Keputusan (SK) dan edaran. Surat Keputusan ini biasanya berkaitan dengan pengangkatan CPNS, gaji pokok, tunjangan keluarga (KP4), pengangkatan pejabat struktural, pemberhentian pejabat struktural, pengangkatan pejabat fungsional, pemberhentian pejabat fungsional, perpindahan tempat kerja dan lain sebagainya. Sementara surat edaran dikeluarkan sebagai informasi tentang pedoman gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan pedoman tabungan perumahan.
  2. Laporan: yakni daftar permintaan gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran gaji pegawai. selain itu, laporan dengan sistem informasi ini juga berlaku untuk perkiraan atau ikhtisar gaji pegawai perbulan, per golongan, per unit kerja, per instansi.
Dengan demikian, penerapan software SIMGAJI dapat kita simpulkan sebagai langkah cerdas guna
memudahkan pekerjaan pengelolaan gaji sesuai kebutuhan administrasi keuangan, lebih mudah, transparan dan cepat serta akurat dengan mengoptimalkan pemanfaatan data pegawai meliputi pembuatan maupun pencetakan daftar gaji, termasuk rapel secara terpusat atau pun per bagian

sistem informasi kepegawaian daerah lengkap

Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) berguna untuk mengolah data kepegawaian. Umumnya,sistem informasi kepegawaian ini diterapkan di instansi, dinas, atau lembaga yang tingkat kemajuan sadar administrasinya lebih baik. Di kota maupun Desa. Sistem ini biasanya diterapkan secara online. Dalam sistem ini juga nantinya terhimpun seluruh informasi yang dibutuhkan pegawai. Mulai data-data umum, hingga data yang sifatnya rahasia. Data-data yang umum seperti jadwal kerja, informasi yang sifatnya pengumuman, perkembangan dan perbandingan dengan instansi atau lembaga kedinasan yang lain, dan masih banyak lagi. Untuk data yangs sifatnya rahasia diantaranya adalah informasi login pegawai. Atau surat-surat khusus yang diterima pegawai terkait anggaran dan perintah khusus.

sistem informasi harus sesuai dengan kebutuhan instansi
Sistem informasi ini seharusnya dikembangkan ke setiap dinas,lembaga, atau badan yang memang sensitif fungsi dan tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi manipulasi absensi pegawai, atau melindungi data lembaga instansi tersebut. Tentunya sangat cukup beresiko jika data-data penting terbuka di publik. Selain itu, informasi yang penting seringkali menjadi target orang-orang usil. 

Jika di tanya siapa yang mengelola sistem ini, maka jawabannya adalah badan kepegawaian daerah. Badan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Diantara pasal-pasal yang terkait dengan sistem informasi kepegawaian ini adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Pasal 21 hingga pasal 23 yang berbunyi:
Pasal 21

  1. Bidang Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas mengendalikan, merencanakan, mengkoordinasikan, pembinaan dan petunjuk penyusunan dokumentasi, pengolahan data kepegawaian dan pelaporan administrasi pegawai, perencanaan dan penyusunan formasi dan pengadaan Pegawai, serta memfasilitasi pembinaan administrasi kepegawaian;
  2. Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 22


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan pengadaan serta evaluasi;
  2. Melaksanakan penyusunan pengolahan data, dokumentasi dan evaluasi administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan koordinasi pengembangan dan pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
  4. Mengelola pelaksanaan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  5. Melaksanakan pendataan administrasi kepegawaian, penyusunan DUK, mengelola penerbitan Kartu Pegawai dan Penerbitan Kartu Suami/Istri;
  6. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pengolahan administrasi dan dokumentasi kepegawaian;
  7. Melaksanakan penyusunan peraturan yang berkaitan dengan dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 23
(1) Bidang Administrasi Kepegawaian, terdiri dari ;
  • Sub Bidang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
  • Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
Sistem informasi kepegawaian ini perlu dikembangkan dengan modul-modul yang baik pula. Diantaranya adalah :
  1. Data induk: Keterangan identitas diri pegawai yang memuat instansi induk, nama pegawai, NIP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat rumah, status kepegawaian, kartu taspen, NPWP, kartu asuransi kesehatan, ujian dinas.
  2. Data riwayat kepegawaian: data mutasi riwayat kepegawaian, pengangkatan menjadi calon PNS, pengangkatan pada jabatan struktural dan fungsional, kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok, kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat dipercepat, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pindah instansi kerja, pindah unit kerja, pindah lokasi kerja, berhenti karena meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, berhenti karena kasus, hukuman disiplin, penambahan masa kerja, dan sebagainya. 
  3. Data pendidikan : pendidikan umum maupun perjenjangan, pengalaman seminar, diklat teknis fungsional, keanggotaan organisasi.
  4. Data keluarga : Keluarga tanggungan maupun bukan tanggungan.
  5. Modul output seperti data pribadi, urutan kepangkatan seluruh instansi/per unit kerja, daftar pegawai yang akan naik pangkat, yang akan pensiun, nominatif seluruh pegawai/per unit kerja, dan sebagainya.



Monday, November 3, 2014

sistem informasi kependudukan pemerintah daerah

Catatan angka kelahiran, kematian, perpindahan, domisili, dan banyak hal lainnya sudah makanan sehari-hari di dinas kependudukan. Itu terjadi berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Dinas kependudukan memang terbilang dinas yang seharusnya super update. Selain itu, data yang ada di dinas kependudukan umumnya merupakan data wajib bagi warga.

Sistem informasi kependudukan (SIMDUK) digunakan untuk mengolah data kependudukan di lingkungan pemerintahan daerah. Kunci item datanya adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem dapat di bagi dua, yaitu SIMDUK untuk kecamatan, dan SIMDUK untuk versi pemerintahan kota yang menjadi sistem induk bagi SIMDUK versi kecamatan, sekaligus menangani WNA. 

Siapa yang mengelola Sistem informasi Kependudukan? jawabannya adalah, sistem informasi kependudukan pemerintah daerah di kelola oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil. Sedangkan fasilitas modul-modul yang perlu dikembangkan antara lain :
  1. Modul input data : berisikan permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, datang, perubahan kartu keluarga, perubahan biodata, perubahan status kewarganegaraan.
  2. Modul pemrosesan dan pencetakan transaksi: permohonan KTP, penambahan kartu keluarga baru, perubahan alamat kartu keluarga, pisah kartu keluarga, perubahan biodata, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota kartu keluarga, kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, kedatangan, ubah susunan kartu keluarga, rekap harian semua transaksi. 
  3. Modul cetak keterangan : kelahiran, kematian, lahir mati, tempat tinggal, biodata.
  4. Modul laporan kependudukan WNI/WNA: Laporan kependudukan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan. Buku induk pendudukan tetap dan sementara, buku mutasi penduduk tetap dan sementara, laporan penduduk berdasar umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan, agama. 
  5. Modul fasilitas komunikasi antara modul kecamatan dengan sistem induk di pemerintah kota, termasuk fasilitas back-up, dsb. (Eko nugroho,Sistem Informasi Manajemen 2008)
Catatan mendokumentasikan penduduk sipil dan menggunakan informasi dan teknologi komunikasi pada awalnya dikenal sebagai SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen dari populasi) di mulai pada
tahun 1996. Namun, pelaksanaan di lapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sistem untuk pengelolaan data demografis. Berdasarkan SIMDUK penilaian, pemerintah Indonesia telah memberikan SIAK (populasi manajemen sistem informasi), dan sistem pengolahan data dan penduduk sipil di Indonesia. SIAC melebihi Selain untuk merekam secara akurat pendudukan, tetapi juga dapat memberikan VIN otomatis dan kelangsungan hidup penduduk, sehingga dapat menghilangkan identitas ganda kepemilikan.

Sunday, November 2, 2014

Sistem Informasi yang digunakan Pemerintah Daerah

Sistem informasi sebagai pendukung efisiensi olahan data
Salam blogger,,

Pengunjung blog yang sederhana ini tentunya bermacam-macam. Artinya, beda nama, beda pekerjaan, status, dan tentunya beda tingkat kelapangan rezekinya. xixixi..

Bagi pengunjung, atau yang hanya sekedar ingin mengetahui administrasi pemerintahan daerah, disini saya akan bagikan info nya. Namun dalam kesempatan kali ini saya akan fokus kepada pembahasan seputar sistem informasi yang digunakan oleh pemerintahan daerah. Sobat tentunya harus tahu dulu apa itu sistem informasi, baik pengertiannya, maupun bentuknya sehari-hari di perkantoran pemerintahan daerah. 

Sistem informasi yang baik memang kita akui sangat dianjurkan di setiap lini instansi lembaga, dinas pemerintahan daerah. Bayangkan saja, jika semua harus dilakukan secara manual, atau menyimpan data catatan sipil dalam bentuk kertas, sudah pasti lemari akan numpuk, data hilang, sobek, atau barangkali ada yang mencuri satu lembarnya saja. Dengan kata lain, sistem informasi itu butuh teknologi, sistem informasi itu harus canggih, sistem informasi itu harus menghemat waktu dan tempat, dan satu lagi yang tak kalah pentingnya, sistem informasi itu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan sangat disayangkan, jika sistem pelayanan publik masih bertele-tele alias lambat disebabkan datanya lupa di taruh dimana. Banyak contoh sistem informasi yang ada saat ini, seperti E-KTP, kartu identitas warga Indonesia yang wajib. Atau pelayanan wajib pajak E-Tax, E-budgeting, dsb. 

Luasnya daerah merupakan faktor utama penyebab perlunya sistem informasi yang baik. Selain itu, kebutuhan akan sistem informasi itu juga diperlukan karena banyaknya jumlah penduduk, dan adanya tuntutan kondisi sosial saat itu. 

ok sobat, langsung saja. Jangan bertele-tele. To the point aja. Sesuai judul. :D

Sistem informasi pemerintahan daerah itu apa saja? jawabannya banyak. Dan tidak terlalu berbeda dengan pemerintahan pusat. Tergantung kebutuhan, kondisi sosial, dan memang ingin memajukan daerahnya. Diantara sistem informasi yang ada saat di pemerintahan daerah adalah:
  1. Sistem informasi kependudukan
  2. Sistem informasi kepegawaian
  3. Sistem informasi penggajian
  4. Sistem informasi Perizinan
  5. Sistem informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Sistem informasi Catatan Sipil
  7. Sistem informasi Keuangan Daerah
  8. Sistem informasi Manajemen Geografis
  9. Sistem Informasi Manajemen Kepariwisataan
  10. Sistem informasi Agribisnis/agrobisnis
  11. Sistem informasi manajemen Perlengkapan Daerah
  12. Sistem Informasi Manajemen Statistik 
  13. Sistem Informasi Manajemen Penanaman Modal Daerah
  14. Sistem informasi Manajemen lingkungan Daerah
  15. Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja

Semua sistem informasi  yang tertera di atas, adakalanya di kelola oleh dinas perizinan, Badan kependudukan, dan sebagainya. Untuk lebih detailnya, saya akan menuliskannya kembali di artikel selanjutnya. Di mulai dengan sistem informasi kependudukan.


Thursday, October 30, 2014

Sistem Informasi Keuangan Daerah yang baik

Sistem keuangan daerah digunakan untuk mengolah keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan operasi keuangan daerah, yang disebut RKA SKPD (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).

sistem informasi keuangan daerah sistematisSistem ini dikelola oleh Badan Keuangan Daerah dengan fasilitas Modul-modul yang memang perlu sekali dikembangkan. Modul-modul tersebut diantaranya adalah:

Input
  1. RKA SKPD 1, Rincian pendapatan dan penerimaan dalam tahun anggaran yang direncanakan; 
  2. RKA SKPD 2.2.1, Rincian belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan; 
  3. RKA SKPD 2.1,Rincian belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah;
  4. RKA SKPD 3.1,Rincian penerimaan pembiayaan Daerah;
  5. RKA SKPD 3.2,Rincian pengeluaran pembiayaan Daerah.
 Output :
  1. Formulir RKA SKPD 1, Rincian pendapatan dan penerimaan dalam tahun anggaran yang direncanakan; 
  2. Formulir RKA SKPD 2.2.1, Rincian belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan; 
  3. Formulir RKA SKPD 2.1,Rincian belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah;
  4. Formulir RKA SKPD 3.1,Rincian penerimaan pembiayaan Daerah;
  5. Formulir RKA SKPD 3.2,Rincian pengeluaran pembiayaan Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus mempertimbangkan kebijakan yang diberlakukan. Tujuannya untuk efektifitas dan efisiensi anggaran. Dan untuk efektifitasnya sudah tentu mempertimbangkan skala prioritas objek kebijakan. Seperti pembangunan waduk pengairan, Rumah tidak layak huni, atau biaya beban pendidikan. Dimana beberapa faktor haruslah diperhitungkan outputnya, resiko beban, dan peluang keberhasilannya. Tentunya untuk menerapkan itu semua secara efektif dan efisien diperlukan tenaga kerja yang banyak, dan waktu yang lama. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, kesulitan informasi mengenai data-data keuangan daerah, dapat dengan mudah di akses. Tidak hanya kalangan birokrasi, akan tetapi masyarakat umum. 

Modul-modul yang tertulis di atas, merupakan rangkaian input dan output untuk sistem yang terbaru. Namun kualitas suguhan informasi data yang diperoleh, semuanya kembali kepada sumber daya manusia yang merencanakannya.

Untuk formulir data yang saya maksudkan di atas, anda dapat download di website resmi kemendagri.


Mungkin anda tertarik dengan artikel lain seputar sistem informasi:
Teori sistem informasi menuju reformasi administrasi
Reformasi teknologi dalam pelayanan publik

    Saturday, October 18, 2014

    etika birokrasi dalam pelayanan publik

    A. Pendahuluan

    Etika birokrasi dalam pelayanan publik. Sesuai judulnya, sangat wajar jika pembahasan kita kali ini lebih fokus dalam topik etika-nya. Apa itu etika? sederhananya etika adalah sikap atau perilaku yang secara sadar dari hati sanubari untuk taat dan patuh terhadap aturan dan kaidah-kaidah, norma-norma yang berlaku, dan di akui secara sadar bahwa aturan, kaidah, dan norma tersebut adalah baik. Jika birokrasi membiasakan diri untuk disiplin waktu, menjaga kebersihan kantor, apakah itu termasuk kategori birokrasi ber-etika? jawabnya adalah : tentu saja hal itu adalah bagian dari etika. Namun yang menjadi kajian kita kali ini adalah bagaimana etika birokrasi dalam proses pelayanan publik.Karena etika adalah perilaku, maka perilaku itu adakalanya bermanfaat bagi perorangan atau pribadi, seperti disiplin waktu, dan kebersihan kantor. Sementara etika yang bermanfaat bagi perorangan atau pribadi dan orang lain merupakan hal yang paling utama. Menjaga diri untuk tidak korupsi, mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, hingga mengingatkan sesama birokrasi untuk berbuat yang terbaik demi kepentingan yang lebih besar. Itulah contoh etika yang sebenarnya.

    tingkatan yang disebut birokrasi
    Lalu apa yang di maksud dengan birokrasi? Birokrasi pada dasarnya merujuk kepada struktur kepegawaian dalam pemerintahan yang di dalamnya ada jenjang, pangkat, kepemimpinan, dengan ciri khasnya seperti gambar piramid. Biasanya diistilahkan dengan Top, midle, dan bottom.Untuk lebih jelasnya, anda dapat mengunjungi halaman lain dari blog yang sederhana ini.

    Di Indonesia, kondisi birokrasi saat ini masih dalam tahap reformasi yang di kenal sebagai misi reformasi birokrasi di Indonesia. Sementara, etika birokrasi menjadi salah satu yang harus diterapkan demi  mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia saat ini hingga nanti tentunya.


    B. Pengertian Etika Birokrasi

    Peter Madsen dan Jay M. Shafritz, seperti dikutip oleh M. Mas'ud Said (1996:82) mengistilahkan etika birokrasi sebagai perilaku pemerintah dalam semua level untuk menghindari penyalahgunaan pekerjaan secara tidak sah, aktivitas mencari keuntungan pribadi. Dengan kata lain, ia adalah antitesa dari penyalahgunaan umum dan korupsi.

    Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ryas Rasyid (1997:86) bahwa etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis.

    Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa setiap kelompok profesi memiliki sistem nilai yang dipergunakan sebagai acuan dalam bertindak. 

    Etika birokrasi tidak saja merupakan kebalikan dari praktik-praktik penyalahgunaan, penyimpangan, korupsi, moralitas rendah, dan sebagainya, akan tetapi etika birokrasi mencakup kesepakatan-kesepakatan antara kepentingan Negara, masyarakat dan moral individu secara jujur, obyektif, selaras, dan terpadu tanpa ada pemaksaan atas terwujudnya suatu kesepakatan tersebut. 

    Etika menekankan pada perlunya sistem nilai dipakai sebagai acuan bagi setiap anggota komunitas tertentu. Di dalam birokrasi pemerintah di tuntut para aparaturnya menghayati dan mencerminkan seperangkat nilai-nilai dalam sikap perilakunya sehari-hari, senantiasa berusaha mengembangkan diri sebagai panutan/teladan dengan memiliki  moralitas yang tinggi, menghindarkan diri dari perbuatan tercela. 

    Etika birokrasi itu sendiri tidak-lah berdiri sendiri. Penegakannya terjalin erat dengan prinsip Negara hukum. Itulah sebabnya sebuah pemerintahan yang bersih, segala tingkah laku dan kebijakannnya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam sebuah Negara hukum (Ryaas Rasyid, 2000:91)

    Norma etika penyenggara Negara itu sendiri terdiri dari 8 (delapan) norma, yaitu:
    1. jujur
    2. adil
    3. tepat janji
    4. taat aturan
    5. tanggungjawab
    6. kewajaran
    7. kepatutan
    8. kehati-hatian

    C. Kepemimpinan yang Efektif

    Kepemimpinan menjadi faktor yang sangat penting untuk mendorong yang dipimpinnya agar beretika. Selain itu, kepemimpinan yang kinerjanya baik dan efektif dapat dikatakan sebagai salah satu faktor utama keberhasilan pemerintahan. Tentunya efektif harus dibarengi efisiensi juga. Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi. Yakni memiliki komitmen sebagai pelayan  (servan leaders) yang bertanggungjawab kepada masyarakat (public accountability).

    Untuk proses pelayanan publik yang baik, efektif, efisien, dan terpercaya, maka kepemimpinan dalam struktur birokrasi harus mempunyai visi yang jelas dan berfikir sistematis agar komitmen dan tanggungjawabnya dapat dipercaya. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang pernah dipaparkan kepala Lembaga administrasi Negara Anwar Supryadi, pemimpin masa depan yang diharapkan adalah pemimpin yang memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
    1. Mempunyai visi yang jelas
    2. Dipercaya 
    3. Berpikir sistemik
    4. Komitmen pada tugas dan tanggugjawab
    Dengan demikian, efektivitas kepemimpinan akan lebih terealisasi. Namun dalam kenyataannya saat ini, sangat sulit menemukan jiwa-jiwa kepemimpinan yang efektif dan bermoral menjadi satu. Hal ini disebabkan berbagai kepentingan dan tujuan. Lihat saja anggaran Negara, celah korupsi yang banyak memungkinkan para birokrasi bermental koruptor akan dengan sangat mudah meng-eksploitasi anggaran. Sampai kapanpun, celah korupsi itu akan ada. Dan sebagai solusinya, adalah pembentukan nilai-nilai moral sejak usia dini, agar para usia dini ini kelak menjadi birokrasi yang ber-etika dan berbuat yang efektif.

    Perubahan sikap dan karakter pelaku birokrasi dapat dikembangkan dengan adanya sistem reward yang memadai, adil dan jujur, serta penegakan supremasi hukum yang mampu menindak penyimpangan secara adil, proporsional, dan profesional. Dengan penegakan hukum, diharapkan juga pelaku birokrasi akan takut berbuat salah dan malu untuk tidak beretika.

    Birokrasi dan Korupsi

     A. Pendahuluan
    Salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit birokrasi yang paling dominan adalah disebabkan rendahnya moralitas aparatur atau lebih ditentukan oleh rendahnya akhlak aparatur. Seperti misalnya 'korupsi'.
    Birokrasi berpeluang Korupsi

    Moralitas merupakan suatu dorongan dari untuk melakukan suatu sistem nilai dan etika, sehingga semakin tinggi kadar moralitas seseorang semakin kuat pula dorongan melaksanakan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-harinya. Demikian pula sebaliknya kadar moralitas yang rendah, maka dorongan penerapan nilai nilai-nilai etika semakin rendah pula. 

    Menurut Jeremy Pope (2003) Penyakit birokrasi tidak terlepas dari dua hal, pertama adalah rendahnya nilai-nilai sosial yang melemah, kelemahan kepentingan umum dan tanggungjawab sosial dikesampingkan dengan mengejar status yang diukur dengan kepemilikan harta benda mendapat tempat utama dalam etika pribadi sebagian besar orang.  Dan kedua, tidak adanya transpransi dan tanggung gugat dalam sistem integritas publik.

    Penyakit birokrasi yang paling umum, dan seolah membudaya adalah penyakit korupsi. Pengertian korupsi itu sendiri bervariasi, mengutip pendapat Jeremy Pope korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan, untuk keuntungan pribadi.

    B. Bentuk korupsi secara umum
    Dalam praktik pelayanan publik ditemukan beberapa bentuk korupsi yang paling umum, diantaranya:
    • Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan;
    • Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu, dan mencuri;
    • Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana;
    • Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya;
    • Menipu;
    • Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberi kesaksian palsu, menahan tidak secara sah;
    • Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu;
    • Penyuapan, penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi;
    • Menjegal pemilihan umum, memalsu kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul;
    • Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat laporan palsu.
    Sebenarnya masih banyak lagi bentuk-bentuk korupsi yang umum selain yang disebutkan di atas. Seperti halnya manipulasi peraturan,menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan. Oleh sebab itulah, tatkala tiba-tiba ditangkap oleh KPK, banyak diantara pejabat Negeri ini seringkali tidak mengira apa yang diperbuat olehnya adalah tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan, atau barangkali hanya coba-coba karena orang lain juga berbuat seperti itu. Memang jika kita mengacu kepada UU pemberantasan tindak korupsi, maka bentuk-bentuk korupsi di atas tidaklah disebutkan secara spesifik. Karena aturan yang ada masih berputar dalam ranah nilai, seperti korupsi dalam bentuk uang, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. 

    C. Strategi Memberantas Korupsi
    Dalam upaya memberantas korupsi, memang banyak hal yang akan dilakukan. Mulai dari pengawasan secara ketat terhadap peluang terjadinya korupsi, hingga pembangunan karakter pegawai yang memang seharusnya diterapkan sejak usia dini. Jeremy berpendapat bahwa memberantas korupsi tidak boleh mengabaikan upaya pemberdayaan masyarakat sipil agar dapat berpartisipasi dalam memerangi korupsi. Nah, pemberdayaan inilah yang sangat penting. Pemberdayaan yang dimaksud bisa melalui pendidikan karakter, moral, dan etika. Dan yang lebih penting adalah semangat untuk membangun bangsa.(Sumber buku Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik oleh Drs. H. Surjadi,M.Si

    D. Gratifikasi bagian dari korupsi
    Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
    Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Pengecualian:
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
    Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,


    Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

    Penjelasan Aturan Hukum
    Pasal 12 UU No. 20/2001:
    Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

    Sanksi

    Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
    Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sumber KPK)

    Artikel lain yang mungkin anda sukai membahas tentang etika birokrasi dalam pelayanan publik. 

      Popular Posts