Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Saturday, August 16, 2014

sejarah perkembangan hukum administrasi Negara: konsep

A. Pendahuluan
Sejarah perkembangan Hukum administrasi negara. Topik ini sengaja saya pilih karena memang fokus website ini adalah administrasi publik dan hal-hal yang terkait dengannya. Hukum administrasi merupakan salah satu kajian dalam ilmu administrasi publik yang dulunya kita kenal sebagai administrasi negara. Dalam ulasan kali ini, saya tidak akan menjelaskan mengapa administrasi negara menjadi administrasi publik, karena ulasan tentang perbedaan kalimat ini telah saya jelaskan di halaman yang berbeda dalam website yang sederhana ini. 

Adapun yang menjadi fokus kita dalam ulasan kali ini adalah membahas apa dan mengapa harus ada kata "hukum" dalam administrasi negara. 

Administrasi Negara, sesuai dengan  latarbelakang dan perkembangannya telah beradaptasi dengan konsep-konsep kedaulatan rakyat dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi dan perundangan setiap warga negara. Puncak dari paradigma tersebut, administrasi pun mengalami pergeseran kata, makna, dan konsep menjadi administrasi publik. Di Indonesia, administrasi negara fokus kepada administrasi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga pemerintah. Jadi, administrasi itu sendiri sebenarnya jika kita sederhanakan adalah proses-proses tata-laksana antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan, dan tujuan itu akan di capai dengan proses yang sistematis. 

Selain hal yang disebutkan di atas, seringkali kita mendengar administrasi pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri berasal dari provinsi dan kabupaten dan kota madya. 

Banyaknya kegiatan-kegiatan dalam urusan pemerintah, seperti pelayanan publik yang di dalamnya ada perpajakan, kesehatan, sistem pendidikan, lalu lintas, sistem penganggaran, dan sebagainya, membuat situasi tersebut dipandang sebagai  sesuatu hal yang krusial, yang memerlukan undang-undang dan peraturan khusus sebagai payung hukum administrasi. Konsep inilah yang nantinya menjadi hukum administrasi Negara. Lalu apa sumber hukum administrasi negara? Ada dua sumber hukum administrasi Negara, yakni : Sumber hukum material, dan sumber hukum formal.
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Untuk menjelaskan dua sumber hukum administrasi negara di atas, Attamimi (1990:345-346) merumuskannya sebagai berikut:
a. Asas-asas formal, dengan perincian :
  1. Asas tujuan yang jelas;
  2. Asas perlunya pengaturan;
  3. Asas organ/lembaga yang tepat;
  4. Asas materi muatan yang tepat;
  5. Asas dapatnya dilaksanakan;
  6. Asas dapatnya dikenali
b. Asas material
  1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental Negara;
  2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara;
  3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum;
  4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar konstitusi.
 B. Pengertian dan Konsep

Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah "himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi". Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. 

Logemann memberikan pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah "hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat".

De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah".

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa " tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara". Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja.


Selain itu, Hukum administrasi Negara secara umum harus memiliki kriteria-kriteria yang dikategorikan sebagai kriteria yang patut dan wajib. Diantaranya:
  1. Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata sekaligus berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
  2. Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum, dan dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect)
  3. Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat yang mampu mendukung dinamika administrasi negara.
  4. Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur sebagai pertanggungjawaban administratur. 
  5. Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
C. Sejarah

Konsep negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah dalam negara-negara modern. Negara kesejateraan merupakan antitesis dari konsep negara hukum formal (klasik), yang didasari oleh pemikiran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya eksekutif, yang pada masa monarki absolut telah terbukti banyak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada zamannya, paham negara hukum formal/klasik sebenarnya juga merupakan suatu antitesis terhadap absolutisme kekuasaan yang antara lain terjadi di Prancis oleh rezim monarki absolut raja Louis XIV dan di Inggris oleh kekuasaan raja Charles II, yang bersifat menindas rakyat dan penuh penyalahgunaan kekuasaan. Disebabkan oleh keinginan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah yang dibentuk pasca revolusi Prancis, maka perlu dilakukan pemisahan kekuasaan secara tegas, agar terbentuk adanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

John Locke -- sumber : wikipedia
John Locke (1632-1704) dalam karya ilmiahnya Two Treatises on Civil Government (1690) antara lain menyatakan perlunya adanya pembagian kekuasaan atas pembentuk undang-undang (legislatif), kekuasaan pelaksana undang-undang, dan kekuasaan federatif. John Locke merupakan orang yang pertama kali memikirkan perlunya dilakukan pemisahan kekuasaan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Menurut Locke, tahap terbentuknya negara mengikuti 2 (dua) tahap:
  1. Tahap diadakannya pactum, unionis, yaitu perjanjian  antar individu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Hal itu diperlukan supaya kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka bersepakat untuk mengakhiri suatu keadaan alami tersebut dengan membentuk suatu organisasi body politic atau negara.
  2. Tahap pactum subyektionis, yaitu para individu menyerahkan hak dan kebebasannya kepada body politic, dengan tetap memegang hak-hak asasinya untuk melakukan pengawasan terhadap body politic tersebut supaya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang
Locke menghubungkan bentuk negara dengan kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif). Kekuasaan membentuk undang-undang ini merupakan kekuasaan tertinggi (supreme power). Apabila kekuasaan pembentuk undang-undang berada pada masyarakat (community), maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila pada beberapa orang terpilih, maka bentuk negaranya adalah monraki. Locke cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk undang-undang tersebut kepada suatu dewan atau majelis.

Selanjutnya, Montesquieu dalam bukunya (l’esprit des Louis -1748) yang terlihat banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Locke, mengatakan bahwa pembagian kekuasaan negara perlu dilakukan atas 3 macam, yaitu;

  1. Kekuasaan legislatif, yang membentuk undang-undang;
  2. Keuasaan yudikatif, yang menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan apabila terjadi peristiwa perselihan antar warga;
  3. Kekuasaan eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan, dan sebagainya.

Pemisahan kekuasaan tersebut diperlukan untuk menjamin terlindunginya hak asasi warga negara dan mencegah terulangnya kembali kekuasaan absolut. Berdasarkan pemikiran-pemikiran awal mengenai pembagian kekuasaan negara tersebut berkembanglah pemikiran mengenai negara hukum.

FJ.Stahl--sumber : wikipedia
Secara garis besar, negara hukum versi eropa dan versi Anglo Saxon. Negara hukum formal klasik versi eropa diperkenalkan oleh FJ.Stahl dalam bukunya  Philosophie des Recht (1878), yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dari Rosseau. Unsur-unsur utama negara hukum formal/klasik meliputi:

  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
  2. Penyelenggaraan negara harus didasarkan atas teori trias politica supaya menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia tersebut;
  3. Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas undang-undang (wetmatig bestuur).
Apabila dalam pelaksanaan kewenangannya pemerintah melanggar hak-hak asasi warga negara, maka harus ada pengadilan administrasi yang menyelesaikannya.

Pada negara-negara yang bercorak Anglo Saxon, konsep negara hukumnya dipengaruhi oleh the rule of law yang diperkenalkan oleh AV.Dicey, yang meliputi 3 unsur, yaitu:
  1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan);
  2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
  3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. (kusnardi,dkk,1983:161)

Konsep anglo saxon hingga saat ini menjadi dasar adanya hukum administrasi negara. Di mulai dari konsep tentang Negara kesejahteraan, hingga konsep hukum tata negara.

Di abad ke-19 konsep hukum administrasi setelah perang dunia ke-2 mulai berkembang seiring dengan adanya berbagai tuntutan keadaan sosial masyarakat di saat itu. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan hukum administrasi negara di mulai sejak terbentuknya BPUPKI di Indonesia yang berisi tentang dasar negara dan peraturan perundangan yang berlaku hingga saat ini. 

Sekian.





    Thursday, August 14, 2014

    sejarah perkembangan kebijakan publik : studi dan analisis kepatutan

    Sejarah perkembangan kebijakan publik di dunia
     
    Sejarah perkembangan kebijakan publik. Judul ini sengaja saya suguhkan sebagai argumen tambahan yang tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan publik itu telah ada, dan diterapkan secara sistematis dalam bentuk peraturan sejak zaman dahulu. Dalam ulasan kali ini, rasanya saya tidak perlu menyajikan ulang tentang apa itu kebijakan publik, ruang lingkupnya, masalah-masalahnya, dan sebagainya. Karena untuk hal itu telah saya tulis dalam artikel tersendiri di halaman yang lain di dalam blog ini.


    Hammurabi Code -- sumber : wikipedia
    Kebijakan publik sebenarnya sudah ada sejak abad 18 SM. Namun ketika itu hanya dianggap sebagai kode, bukan Undang-undang yang sistematis seperti saat ini, atau peraturan-peraturan.Tapi kode-kodenya mengandung makna aturan-aturan yang disebut dengan  kode HAMMURABI. HAMMURABI sendiri berada di kota Mesopotamia Irak selatan. Kode ini ditulis oleh penguasa Babilonia pada abad 18 SM yang berisi tentang pengaturan ketertiban publik, tentang persyaratan sosial ekonomi untuk suatu pemukiman daerah urban, mengatur tentang hak milik, perdagangan, hubungan keluarga, perkawinan, kesehatan, masalah kriminal, dsb.

    Sekitar tahun 500-an sebelum masehi dalam sejarah peradaban Barat, zaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada zaman Yunani Kuno pada tahun 500-an SM itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani

    Kautilya sumber greatthoughtstreasury.com
    Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law). Menurut penulis, teori yang dikemukakan Kautilya ini dapat mewakili pemikiran Hindu tentang negara. Berdasarkan teori yang dikemukakan Kautilya, dapat dipahami bahwa alasan adanya negara adalah untuk melindungi kelompok yang lemah dari ancaman kelompok yang lebih kuat. Negara diperlukan untuk mencegah terjadinya hukum rimba, dimana kelompok yang kuat menindas kelompok yang lemah. Dalam konteks ini pemikiran Hindu tentang negara bersifat “struktur-fungsional”. Artinya, eksistensi negara harus mampu memberikan perlindungan atas seluruh kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya dll) warga negaranya, terlepas dari latar belakang masyarakat yang ikut bergabung ke dalam negara tersebut.

    Hampir 1000 tahun berlalu dari masa kegelapan di Yunani, ilmu pengetahuan berkembang pesat di eropa sekitar abad 15 M. Para ilmuwan menemukan berbagai karya yang sangat-sangat bermanfaat bagi manusia hingga saat ini, seperti lampu yang di klaim ditemukan oleh Thomas alfa edison, teleskop di klaim ditemukan oleh Hans Lippershey Tahun 1608 namun belum ada hak paten, atau Galileo di tahun berikutnya yakni tahun 1609 Masehi dengan fungsi teleskop astronomis yang kita kenal saat ini, dan lain sebagainya.Banyaknya penemuan-penemuan itu membuat mereka membutuhkan sebuah regulasi (aturan) di setiap sektor bidang keilmuan mereka masing-masing. Gunanya untuk mengatur hak privasi dan hak cipta mereka.


    Harold D Laswell sumber: greatthoughtstreasury.com
    Pada abad ke-19 kontroversi seputar kebijakan publik semakin marak. Hal ini didasari atas pertanyaan apakah  Kebijakan publik sebagai bidang kajian dan dianggap sebagai ilmu pengetahuan. Kontroversi ini dianggap wajar, mengingat ketika itu studi tentang hal-hal yang beraroma pemerintahan, peraturan-peraturan,  sudah ada dalam ilmu sosial dan ilmu politik. Jadi pengertian kebijakan publik pun di masa itu belum dapat didefinisikan. Bahkan di abad ke-19 belum dikenal adanya istilah Policy Science (ilmu tentang kebijakan). Istilah Policy Science sendiri sebenarnya diperkenalkan oleh Harold D. Laswell. Sebagai catatan Harold D. Laswell bersama Myres S.McDougal merupakan ilmuwan politik yang dianggap sebagai pencetus teori-teori dalam studi komunikasi. Harold yang dilahirkan pada 13 Februari 1902 dan Wafat 18 Desember 1978 merupakan pengembang teori-teori ilmu sosial modern.
    Sejarah Perkembangan kebijakan Publik di Indonesia
     
    Lalu bagaimana lahirnya kebijakan publik di Indonesia?  Asumsi umum adanya kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia sejak tahun 400-an merupakan bukti adanya kebijakan publik. Walaupun secara kontekstual belum tertulis dalam sejarah secara riil. Akan tetapi dalam sejarah yang umum ditemukan sejarah bahwa Mpu Tantular, Mpu Prapanca, adalah para pemikir yang kemudian menjadi penasehat raja di Majapahit sekitar abad ke 13 M. Hingga abad ke -18 hukum-hukum perdata karya Belanda menjadi konsumsi pendidikan pemuda Indonesia sebagai cikal-bakal ilmu kebijakan publik. Hingga saat ini. 


    Ilmuwan politik/ pemerintahan pada awalnya sedikit sekali yang tertarik untuk mengkaji kebijakan publik. Penyebabnya antara lain:

    1. Mereka menganggap bahwa telaah atau kajian kebijakan publik termasuk bidang ilmu administrasi, bukan ilmu politik / pemerintahan, mereka khawatir terjebak kepada analisis struktur dan teknis seperti banyak terjadi dalam ilmu administrasi publik. 
    2. Kurangnya informasi bahwa telaah mengenai kebijakan publik bisa menyajikan analisa dinamika sosial, ekonomi dan politik yang merupakan tuntutan politik.

    Tapi akhir-akhir ini ilmuwan politik semakin menaruh minat yang besar terhadap studi kebijakan publik. Hal ini disebabkan oleh revolusi teknologi dan komunikasi dan globalisasi sehingga terjadi gelombang demokratisasi yang menjalar terus ke berbagai negara termasuk indonesia. Kondisi ini mendorong terlibatnya aktor aktor baru dalam perumusan kebijakan publik. Kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh segelintir elit politik yang tidak dapat di kritik, namun kini telah melibatkan semakin banyak warga negara dan kelompok-kelompok kepentingan. Dengan demikian pemerintah dihadapkan pada tuntutan-tuntutan yang semakin beragam. Globalisasi informasi telah melahirkan budaya kritis masyarakat sehingga pemerintah harus semakin responsif dan akomodatif.

    Dalam kasus di Indonesia, sejak jatuhnya rezim orde baru, proses politik dipengaruhi oleh pasang surutnya wacana demokrasi dan reformasi. Kebijakan-kebijakan publik masa lalu digugat, sementara kebijakan-kebijakan baru disusun untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kini dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Beberapa kebijakan pemerintah tersebut mendapatkan dukungan, namun tidak sedikit yang justru mendorong terjadinya resistensi dikalangan pejabat, kelompok-kelompok dalam masyarakat dan menimbulkan kontroversi. Kebijakan publik dalam hal restrukturisasi perbankan, perpajakan, menjadi salah satu contohnya.

    Studi kebijakan publik di Indonesia menjadi semakin penting dan menarik jika dikaitkan dengan wacana otonomi daerah yang kini tengah dijalankan. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada sebagian besar rakyat, namun dibalik harapan tersebut justru ada perasaan ke khawatiran. Otonomi daerah dikhawatirkan akan melahirkan “raja-raja kecil” di daerah yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat.

    Dengan asumsi demikian, maka studi kebijakan publik dengan alasan profesional menjadi semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, studi-studi kebijakan publik di indonesia diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan publik yang akan datang.

    Dalam analisa kebijakan publik dari sudut pandang politik  yang dipermasalahkan adalah antara lain “Bagaimana dampak suatu kebijakan publik terhadap kehidupan sosial politik masyarakat?” misalnya penurunan produksi beras bukan hanya karena telah kurang baiknya sistem penyaluran pupuk, irigasi, dan pestisida, tapi yang terpenting adalah karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk menaikkan produksi beras.

    Jadi kebijakan publik itu harus dianggap sebagai dinamikanya politik atau pemerintahan.

    Untuk artikel selanjutnya, InsyaAllah saya akan bahas mengenai evolusi kebijakan publik sesuai dengan perkembangan jaman, kondisi sosial, dan sejarah ahli yang mengemukakannya.



    teori kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik

    A. Pendahuluan

    Sebelumnya saya pernah mengulas definisi kebijakan publik, dan rasanya saya ingin melengkapinya tanpa memperbaharui artikelnya. Bukannya saya bermasalah dengan editannya, tapi saya ingin agar artikel tersebut tetap hidup dalam kenangan blog saya yang hampir 2 tahun tidak terurus karena berbagai kesibukan politik receh, heheh.

    Jika kita hendak mengupas tuntas masalah kebijakan publik sampai ke akar-akarnya, mungkin akan sulit jika kita tidak menggeluti dunia politik dan lingkungannya. Walaupun sekedar teori sebenarnya sangat membantu untuk sekedar paham apa dan seperti apa kebijakan publik tersebut.
    Di postingan kali ini saya akan mencoba mengulas istilah-istilah yang seringkali dikaitkan dengan istilah kebijakan publik. Saya mengutip satu paper susunan dosen Prof.Dr. Utang Suwaryo. Terimakasih kepada Beliau, semoga ilmunya bermanfaat. Dalam kutipan ini dijelaskan istilah-istilah kebijakan dalam pengertian modern.

    B. Istilah Kebijakan Publik

    Hogwood dan Gun (dalam Parson:2005:15) menyebutkan ada 10 penggunaan istilah kebijakan dalam pengertian modern:
    1. Sebagai label untuk sebuah bidang aktivitas
    2. Sebagai ekspresi untuk tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan
    3. Sebagai keputusan pemerintah
    4. Sebagai otorisasi formal
    5. Sebagai sebuah program
    6. Sebagai output
    7. Sebagai outcome
    8. Sebagai teori atau model
    9. Sebagai sebuah proses
    Nah, 10 istilah inilah yang seringkali dipergunakan oleh para ahli kebijakan saat ini untuk menyusun dan menggambarkan definisi atau pengertian kebijakan publik. Dari 10 istilah tersebut kata "keputusan pemerintah" pada poin nomor 4 menjadi kata terlaris untuk susunan sebuah definisi kebijakan publik.Selanjutnya ada kata " sebagai sebuah proses" Tentu sobat semua bisa melanjutkannya kan? heheh
    Memang menyusun definisi tidaklah mudah. Harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya "tidak boleh terlalu umum, tidak boleh terlalu khusus, atau tidak boleh menggunakan kata yang sulit dipahami". Dalam definisi kebijakan publik yang umum saat ini, dan bertebaran di dunia nyata maupun dunia nyata, biasanya definisinya memiliki 5 unsur yang memang layak dan sesuai dengan kondisi real nya saat ini.
    Kebijakan itu memiliki 5 unsur ;
      1. Tujuan 2. Rencana 3. Program 4. Keputusan 5. Efek atau dampak
    Inilah 5 unsurnya. Artinya kebijakan itu harus mengandung tujuan, rencana, program, agar tercapai keputusan yang baik secara mayoritas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Lalu bagaimana jika keputusan tersebut nantinya justru berdampak buruk bagi masyarakat? Nah disinilah nantinya peran para analis kebijakan. Insya Allah lain waktu akan saya bahas juga mengenai analisis kebijakan publik. 
    Untuk saat ini kita kembali ke topik semula, yakni apa pengertian kebijakan publik.
    C. Definisi menurut para ahli
    Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan, memberi arti kebijakan sebagai “ a project program of goals, values and practise” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). Definisi ini lebih menekankan kepada hasil tanpa menjelaskan aktor kebijakan yang membuat keputusan. Namun aspek manajerialnya ada, hal ini mengacu kepada kalimat " praktek-praktek yang terarah".
    James E Anderson mengemukakan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” ( serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). Definisi ini menjelaskan aktor kebijakan, yng digambarkan sebagai kelompok yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah aktor yang paling awal untuk menyusun draft kebijakan-kebijakan yang akan dijadikan undang-undang dan peraturan.

    Amara Raksasataya mengemukakan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan ( tjokroamidjojo,1976)

    Thomas R dye mendefinisikan kebijakan sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan) Definisi ini dikenal sebagai definisi klasik. Teorinya identik dengan apa yang disebut sebagai administrasi negara, bukan administrasi publik. Saya berasumsi bahwa teori ini mempercayakan kepada pemerintah secara mutlak untuk menyusun draft kebijakan. Hanya pemerintah saja. Sementara masyarakat, stakholder cenderung hanya sebagai formalitas untuk hadir. Beda halnya dengan era adminstrasi publik zaman sekarang yang diikuti dan di awasi oleh masyarakat penyusunannya.

    David Easton memberikan arti kebijakan publik sebagai “ the authoritative allocation of values for the whole society” (pengalokasian nilai-nilai secara paksa/ sah kepada seluruh anggota masyarakat. Teori ini sama halnya dengan teori Thomas R dye dari segi hak mutlak pemerintah.   

    D. Agenda Kebijakan Publik

    Oleh karena masalah publik yang telah diidentifikasi begitu banyak jumlahnya, maka para pembuat keputusan akan memilih dan menentukan problem mana yang seharusnya memperoleh prioritas utama untuk diperhatikan secara serius dan aktif, sehingga biasanya agenda pemerintah ini mempunyai sifat yang khas, lebih kongkrit  dan terbatas jumlahnya.
    Dalam hal ini, Lester dan Steward dalam Winarno (2002 : 60) menyatakan bahwa suatu isu akan mendapat perhatian bila memenuhi beberapa kriteria yakni : 
    1. Bila suatu isu telah melampaui proporsi suatu krisis dan tidak dapat terlalu lama didiamkan.
    2. Mempunyai sifat partikularitas, di mana isu tersebut menunjukkan dan mendramatisir isu yang lebih besar.
    3. Mempunyai aspek emosional dan mendapat perhatian media massa karena faktor human interest.
    4. Mendorong munculnya pertanyaan menyangkut kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat.

    Sedangkan Abidin (2004:107) menjelaskan bahwa “masalah publik dapat dibagi ke dalam masalah strategis dan masalah yang tidak strategis (taktis)”. Masalah strategis adalah masalah yang antara lain memenuhi keempat syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Luas cakupannya. Artinya, wawasan cakupannya tidak hanya meliputi satu sektor atau satu wilayah saja, tetapi meliputi beberapa sektor/wilayah.
    2. Jangka waktunya panjang. Pengertian ini erat hubungannya dengan tujuan dari perencanaan jangka panjang. Hal ini bisa ditafsirkan bahwa penyelesaian masalah memerlukan waktu yang panjang dan dampak yang ditimbulkan bisa jadi mempunyai akibat yang jauh ke depan.
    3. Mempunyai keterkaitan yang luas. Substansi permasalahan dan cara-cara penyelesaiannya menyangkut banyak pihak dalam masyarakat 
    4. Mengandung resiko dan kemungkinan keuntungan yang besar. Rugi yang ditimbulkan atau hasil yang mungkin diperoleh akibat dari penanganan masalah tersebut cukup besar baik dalam nilai.
      Banyaknya teori-teori seputar definisi kebijakan publik, maka yang paling mendekati kondisi real saat ini adalah teori nomor 2 berdasarkan asumsi lebih  dekat dengan teori administrasi publik modern. Mungkin sobat sekalian punya pendapat lain, monggo komentarnya ditunggu. 

      Artikel lainnya : faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan publik 

      Saturday, August 9, 2014

      sejarah manajemen secara singkat

      A. Lahirnya Manajemen
      Manusia yang dianugerahi akal dan hawa nafsu menjadikannya sebagai makhluk yang mulia dan beradab.Atau sebaliknya malah menjadi makhluk hina dan durhaka. Dengan anugerah akal dan hawa nafsu tersebut, rasa ingin berbeda, berkembang, di akui, hingga ingin berkreasi seolah pencipta, menggiring manusia selalu berencana dan berusaha. 

      Paragraf di atas seolah menjawab bagaimana latar belakang lahir nya manajemen di muka bumi ini. Jika anda bertanya " masa cuma gitu doank?" ..

      yah menurut analisis saya memang seperti itu lah faktanya. Fakta bahwa lahirnya Manajemen untuk tumbuh menjadi Ilmu Manajemen yang ada saat ini disebabkan manajemen itu berasal dari manusia yang memiliki akal dan nafsu untuk melakukan apa yang menurutnya dapat membuatnya menjadi berkembang dan berbeda. Manusia berencana, berusaha, membuat visi-misi hidupnya. Sekalipun tidak tertulis secara sistematis layaknya makalah dan artikel. Artinya, dalam diri manusia secara individual sebenarnya fungsi manajemen itu telah ada sejak ia lahir ke dunia. Dengan kata lain, manusia itu menjadi manajer sekaligus anggota dalam dirinya.

      Lantas, jika kita kaitkan dengan teori ilmu manajemen, apakah akan berbeda? tentu tidak. Alasannya karena paragraf di atas hanya berlaku untuk pengertian manajemen secara harfiyah saja. Harfiyah maksud saya, karena pengertian manajemen tersebut secara etimologi hanya merupakan " Mengatur, Mengelola,Mengurus'.
      Untuk bahasan mengenai definisi atau pengertian manajemen, nanti akan saya bahas tersendiri.
      Kembali ke pokok bahasan, yaitu tentang sejarah manajemen. heheh
      Di atas telah saya uraikan bahwa lahirnya manajemen berasal dari diri dan ego pribadi manusia. Manajemen orang-perorang.Karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya, untuk kemudian dapat memimpin selain dirinya  (orang lain )dengan baik.

      B. Sejarah Peradaban Manajemen

      Dalam sejarah peradaban, Manusia berada di muka bumi kira-kira 6000 tahun yang lalu. Walaupun berbagai aspek sejarah ada beberapa yang mengemukakan bahwa Manusia telah ada ratusan ribu tahun yang lalu di bumi. Pertumbuhan manusia yang pesat membuat adanya golongan-golongan yang membuat mereka mendirikan komunitas besar yang nantinya akan menjadi sebuah Negara. Akan lahir bangsa-bangsa, seperti bangsa Kana'an di zaman nabi Nuh, Bangsa Shadom di zaman Nabi Luth, Bangsa Mesir di zaman Nabi Ya'qub, dan sebagainya. Akan tetapi bukti adanya praktek manajerial yang besar baru ditemukan sejak zaman bangsa Mesir kuno yang berhasil membangun piramida. Ketika itu bangsa Mesir telah menerapkan manajemen konstruksi bangunan yang hingga saat ini belum tuntas diperbincangkan oleh para ahli.

      Bagaimana mereka membuat rancangan bangunan sebesar piramida? Hal tersebut memang harus kita akui sebagai mahakarya manusia yang patut di kagumi. Namun bukan itu yang menjadi bahasan kita. Bahasan yang menjadi topik kita adalah "apakah piramid dibangun oleh satu orang saja? atau lebih dari satu orang? "

      Dari aspek sejarah belum dapat dipastikan apakah memang alien ikut membantu mereka untuk mewujudkan bangunan piramida tersebut. Yang pasti adalah bahwa saat itu telah ada kerajaan, kekuasaan, kepemimpinan, dan adanya rakyat. Dengan beberapa aspek inilah tumbuhnya praktek manajemen yang terstruktur. Mereka merencanakan bentuk bangunan, mempekerjakan rakyat, di awasi, dikendalikan, kemudian diperhitungkan fungsi-fungsinya.

      Begitulah seterusnya manusia, bergeser lagi ke zaman yunani kuno, romawi, persia, semi modern, hingga saat ini, semua aspek-aspek unsur yang ada dalam manajemen sebenarnya tidak ada perubahan. Yang ada hanyalah pergeseran teori , hingga kita kenal ada teori manajemen klasik, teori manajemen semi modern, dan teori manajemen modern.
      InsyaAllah saya akan bahas juga teori-teori tersebut dalam satu bahasan yang spesifik lagi.

                                                                                     SEKIAN






      Wednesday, August 6, 2014

      ruang lingkup administrasi publik

      Sebelumnya saya telah mengulas secara sederhana pengertian administrasi publik dan fungsi administrasi publik. kali ini, pokok bahasannya adalah Ruang lingkup administrasi publik. Ruang lingkup atau cakupan administrasi publik sangat kompleks tergantung perkembangan kebutuhan dan dinamika masalah yang dihadapi masyarakat. Dikatakan Chandler dan Plano (1988:3) bahwa kehidupan manusia menjadi semakin kompleks maka apa yang akan dikerjakan oleh pemerintahan atau administrasi publik juga semakin kompleks. Untuk mengetahui ruang lingkup administrasi publik maka bisa dikaji dari tulisan-tulisan teoritisi dan praktisi administrasi publik yang populer dan dapat dijadikan dasar. 

      Harus diakui bahwa cakupan atau ruang lingkup administrasi publik sangat kompleks tergantung dari perkembangan kebutuhan atau dinamika masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satu cara untuk melihat cakupan atau ruang lingkup praktis administrasi publik dari suatu negara adalah dengan mengamati jenis-jenis lembaga-lembaga departemen dan non departemen yang ada. Menurut Chandler dan Plano (1988:3) bahwa apabila kehidupan menjadi semakin kompleks permasalahan maka apa yang dikerjakan oleh pemerintah atau administrasi publik juga semakin kompleks.Begitu juga dengan ruanglingkup adminstrasi Negara/ atau saat ini yang lebih dikenal dengan administrasi publik. Sangat kompleks, banyak, tergantung apa yang ditautkan kepadanya. Seperti misalnya, yang berhubungan dengan politik, kekuasaan, legitimasi, dan sebagainya.

      Di bidang  ketatalaksanaan  misalnya, yang banyak ditulis  oleh para pakar  ilmu administrasi  Publik meliputi  : 
      1. Administrasi  Pembangunan. Administrasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Administrasi Pembangunan menggunakan dua fungsi yaitu Pembangunan Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua fungsi tersebut saling melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan sosial. 
      2. administrasi perkantoran,merupakan proses pengawasan pengoperasian kantor.
      3. Administrasi kepegawaian, berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya.
      4. Administrasi  kemiliteran,
      5. Administrasi  Kepolisian
      6. Administrasi  Perpajakan

      Jika ada waktu luang, poin-poin di atas insyaAllah akan saya bahas satu persatu. heheh..
      Sekedar mengingatkan bahwa “Administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang (John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960)

      Monday, August 4, 2014

      Perencanaan anggaran daerah

      Anggaran daerah menjadi hal yang pokok jika kita kaitkan dengan kebutuhan daerah. Selain kebutuhan, anggaran daerah juga menjadi bahan acuan untuk menjadikan suatu daerah maju atau tidak. 
      1. Tahapan Anggaran
      Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedangkan pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat, sedangkan pada pemerintah daerah dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setiap tahun, penyusunan APBN/APBD dimulai dari penyusunan RKP dengan menyiapkan rancangan kebijakan umum, program indikatif, dan pagu indikatif. Rancangan RKP/RKPD ini selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan. Setelah disepakati bersama dengan DPR/DPRD, maka kebijakan umum anggaran, program prioritas dan plafon anggaran sementara, akan menjadi dasar bagi Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun Rancangan APBN/RAPB yang wajib disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dan diperbaiki sebelum disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN/APBD.

      DPR/DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan APBN/APBD. Proses pengesahan Rancangan APBN dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, sedangkan pada pengesahan Rancangan APBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk RAPBD provinsi. Proses evaluasi tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.

      Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran. Selain itu, dalam rangka reformasi bidang keuangan negara, penyempurnaan penganggaran juga dilakukan melalui pendekatan berikut ini:1. Pengintegrasian Antara Rencana Kerja dan Anggaran

      Dalam penyusunan anggaran dewasa ini digunakan pendekatan budget is a plan, a plan is budget. Oleh karena itu, antara rencana kerja dan anggaran merupakan satu kesatuan, disusun secara terintegrasi. Untuk melaksanakan konsep ini Pemerintah harus memiliki rencana kerja dengan indikator kinerja yang terukur sebagai prasyaratnya.

      2.Penyatuan Anggaran

      Pendekatan yang digunakan dalam penganggaran adalah mempunyai satu dokumen anggaran, artinya Menteri/Ketua Lembaga /Kepala SKPD bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan anggaran di masing-masing instansinya. Tidak ada lagi pemisahan antara anggaran rutin dan pembangunan. Dengan pendekatan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi anggaran, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan efektif.

      3.Penganggaran Berbasis Kinerja

      Konsep yang digunakan dalam anggaran ini adalah alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai, terutama berfokus pada output atau keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk keperluan ini diperlukan adanya program/kegiatan yang jelas, yang akan dilaksanakan pada suatu tahun anggaran. Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja ini diperlukan adanya: indikator kinerja, khususnya output (keluaran) dan outcome (hasil), standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, standar analisa biaya, dan biaya standar keluaran yang dihasilkan.

      4.Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
      Pemerintah dituntut untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja Jangka Menengah/Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Tahunan. Dalam rangka menjaga kesinambungan program/ kegiatannya, pemerintah dituntut menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah. Selain menyajikan anggaran yang dibutuhkan selama tahun berjalan, pemerintah juga dituntut memperhitungkan implikasi biaya yang akan menjadi beban pada APBN/APBD tahun anggaran berikutnya sehubungan dengan adanya program/kegiatan tersebut.

      5.Klasifikasi anggaran

      Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang sudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja.

      Penyempurnaan tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara perencanaan dengan penganggaran, sekaligus memperlihatkan hubungan antara Undang-undang Keuangan Negara dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

      Anggaran adalah alat akuntabilitas, pengendalian manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.

      6. Prinsip disiplin anggaran

      Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain:

      1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
      2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianyapenerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD.

      Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah. Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran  perlu diperhatikan :

      1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
      2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.


      7. Tujuan Perencanaan anggaran daerah maupun pusat

      Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

      Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu:

      1. Dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
      2. fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian;
      3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.
      Ok sobat, sekian, semoga bermanfaat.

      sumber link : blogger Indonesia dengan beberapa modifikasi.

      Anggaran sektor publik dan contohnya


      A.Pendahuluan

      Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaha Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UUNo 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengatuan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

      Proses atau mekanisme anggaran pada dasarnya dapat kita bedakan menjadi 2 (dua) pokok utama, yaitu anggaran sektor publik dan anggaran sektor privat. Penjelasan singkatnya adalah bahwa anggaran sektor publik merupakan Anggaran yang mekanismenya sebagai anggaran umum, dibelanjakan untuk umum, dan didayagunakan oleh umum.  Selain itu,  pertanggungjawaban dari anggaran sektor publik biasanya mengatasnamakan organisasi resmi pemerintah, atau yang dikelola oleh pemerintah, seperti BUMN atau BUMD. 

      Lalu bagaimana dengan anggaran sektor privat? Jawabannya adalah kebalikan dari sektor publik. Namun dalam bahasan kali ini, saya  lebih fokus kepada bahasan topik anggaran sektor publik. 

      B.Jenis anggaran

      1.Sektor Publik oleh Pemerintah untuk kebutuhan pemerintah.

      Jenis anggaran ini khusus membahas hal-hal yang berkaitan dengan belanja pemerintah, guna menentukan anggaran dalam Negeri yang sifatnya  untuk kebutuhan pemerintah.  Maksudnya tiada lain untuk menguatkan aset pemerintah, dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam jangka waktu yang ditetapkan Seperti anggaran operasional  dan modal serta investasi. 
      • Anggaran operasional, ini berfungsi sebagai perencana untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang ditargetkan oleh pemerintah. Seperti anggaran belanja Negara, untuk  kebutuhan sandang pangan, kebutuhan bahan bakar, obat-obatan, dan sebagainya yang menyangkut kebutuhan sehari-hari. Anggaran operasional inilah yang nantinya disebut sebagai belanja rutin Negara. Rutin maksudnya disini adalah belanja rutin setiap tahun anggaran.
      • Anggaran Modal/Investasi, Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelanjaan tetap seperti anggaran untuk militer guna perelengkapan persenjataan, peralatan operasional kebutuhan pemerintah, transportasi publik, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.

      2.Sektor publik oleh pemerintah langsung atau perantara untuk kebutuhan Rakyat


      Ada dua jenis yang kita temukan dalam berbagai sumber dan literatur akuntansi publik, yakni:
      1. Anggaran Tradisional
      2. New Public Management
      Penjelasan:
      1.Anggaran tradisional
      Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu:
      • Pendekatan Incrementalisme
      Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya. Seperti di Indonesia saat ini, prinsip ini masih berlaku. Misalnya APBN/APBD 2015 di susun berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, yakni Anggaran tahun 2014. Prinsip yang diterapkan dengan memperhitungkan kekurangan dan masalah apa saja yang harus di selesaikan dengan anggaran yang terbaru.
      • Pendekatan melalui mekanisme susunan anggaran yang bersifat line-item.
      Prinsip anggaran dengan metode ini cenderung monoton. Sekalipun lebih meyakinkan. Saya sebut meyakinkan karena metode ini tidak dapat di ubah, dan di korupsi-kan. Mekanisme nya setiap item yang telah ditetapkan menjadi baku.

      2.New Public Management

      Mekanisme anggaran jenis ini merupakan jenis baru. Walaupun pada faktanya jenis ini sudah ada sejak tahun 80-an. Jika anggaran tradisional berfokus pada berfokus pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat, lain jika new public management, karena anggaran ini fokusnya pada kinerja organisasi. Dalam New Public Management telah berkembang beberapa pendekatan, seperti pemdekatan PPBS (Planning, programming & budgeting system ), ZBB ( Zero based budgeting ), dan teknik anggaran kinerja atau performance budgeting. Model New Public Management mulai dikenal tahun 1980-an dan kembali populer tahun 1990-an yang mengalami beberapa bentuk inkarnasi, misalnya munculnya konsep “managerialism” ( Pollit, 1993 ); “market-based public administration“( Lan,Zhiyong,And Rosenbloom, 1992).

      C.Fungsi anggaran

      1. Anggaran sebagai alat perencanaan,
        • Anggaran sektor publik dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut. Fungsi anggaran sebagai alat perencanaan adalah:
        • Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
        • Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya,
        • Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
        • Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
        2. Anggaran sebagai alat pengendalian,

        Memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran. 

        Pengendalian anggaran publik dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
        1. Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan
        2. Menghitung selisih anggaran
        3. Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan atas suatu varians
        4. Merevisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya.

        3. Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal,maksudnya  digunakan sebagai alat menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

        4. Anggaran sebagai alat politik, sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.

        5. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi, yakni komunikasi antar bagian dalam pemerintahan. Disamping itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif selaku pembuat kebijakan fiskal. 

        6. Anggaran sebagai alat penilaian kinerja  eksekutif, dan legislatif, mereka akan  dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran. Jika Negara mengalami defisit anggaran, bukan tidak mungkin yang disalahkan adalah kinerja mereka. Apakah mereka menggunakan anggaran tidak pada tempatnya, atau memang tidak membuat perencanaan yang matang.

        7. Anggaran sebagai alat motivasi  untuk memotivasi manajer, dan stafnya agar bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

        D. Proses penyusunan anggaran

        Proses ini  harus melalui 3 tahapan, agar anggaran yang nantinya di susun sebagai  APBN/APBN dapat direalisasikan sesuai rencana. Diantaranya harus melalui tahapan-tahapan berikut:
        • Tahap persiapan anggaran
        Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan dengan pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.

        • Tahap ratifikasi
        Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Dalam tahapan ini diperlukan sikap independen eksekutif dan profesionalismenya. Karena dalam tahapan ini seringkali ada benturan-benturan dari anggota legislatif karena adanya kepentingan partai politik. Selain itu, kuatnya sikap kepartaian ini membuat sistem voting di legislatif mau tidak mau membuat para eksekutif lebih bekerja keras untuk fokus dan adil, serta rasional. Tentunya hal ini jika kita kaitkan dengan anggaran umum pemerintah, seperti RAPBN/ RAPBD tahunan. 

        • Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran
         Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen. Dengan sistem informasi yang canggih, tentunya celah untuk menyalahgunakan anggaran akan lebih sulit. Kecuali ada oknum-oknum tertentu yang bermain di belakang layar. 

        • Tahap pelaporan dan evaluasi
        Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

        E.Karakteristik Anggaran

        1. Anggaran mempunyai karakteristik:
        2. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
        3. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
        4. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
        5. Usulan angggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran.
        6. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

        F.Perubahan Pendekatan Anggaran

        Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
        • Komprehensif/komperatif, prinsipnya umum, dan harus mencakup berbagai cabang aspek yang di tuju, seperti misalnya aspek ekonomi, harus mencakup anggaran untuk ekonomi kreatif, padat karya, industri kecil UKM, usaha ternak, dan sebagainya.
        • Terintegrasi dan lintas departemen, dengan kata lain, satu putusan mengenai anggaran harus terhubung dan dapat disatu-padukan. Saling terkait, seperti misalnya departemen keuangan dan dinas ketenagakerjaan, untuk pengembangan usaha warga padat karya. Misalnya banyak, diantaranya adalah lembaga kursus sekalian konveksi, atau usaha ternak domba, sapi. Semua prosesnya  terhubung dengan menteri keuangan dan dinas terkait.
        • Proses pengambilan keputusan yang rasional
        • Berjangka panjang
        • Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
        • Analisi total cost dan benefit (termasuk oppotunity cost)
        • Berorientasi input, output dan outcome, bukan sekedar input.
        • Adanya pengawasan kinerja. Hal ini untuk meminimalisir ruang korupsi dan penyelahgunaan wewenang anggaran.

        Popular Posts